Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : AMANNA GAPPA

Status Hukum Hak Milik atas Tanah yang Ditetapkan sebagai Zona Merah: Studi Kasus Kota Palu Meiske Meiske; Marwati Riza; Sri Susyanti Nur
Amanna Gappa VOLUME 29 NOMOR 1, 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This study aims to determine the legal status and legal protection for land rights owners, which are designated as red zones by the Regional Government of Palu City. This study uses empirical legal research methods. The research was conducted in Palu City, designated a red zone after the tsunami and liquefaction. This study indicates that the community in the affected area can no longer claim their land in the affected area. Juridically, based on Central Sulawesi Governor Regulation Number 10 of 2019 concerning Post-Disaster Rehabilitation and Relocation Plans that affected areas in the red zone are relocated to safer locations, as well as regulating the implementation of house construction for the relocation of liquefaction victims who have legal rights to land and buildings according to law. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemerintah Daerah Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian dilakukan di di Kota Palu yang ditetapkan zona merah pasca tsunami dan likuifaksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat pada kawasan terdampak tidak dapat lagi dapat menuntut tanahnya di kawasan terdampak. Secara yuridis, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Relokasi Pascabencana bahwa kawasan terdampak dalam zona merah direlokasi ke lokasi yang lebih aman, sekaligus mengatur pelaksanaan pembangunan rumah untuk relokasi korban likuifaksi yang memiliki hak atas tanah dan bangunan secara sah menurut hukum.
Aspek Hukum Tanah Tongkonan sebagai Harta Pusaka yang Tidak Terbagi Alfredy Alfredy; Sri Susyanti Nur; Muhammad Ilham Arisaputra
Amanna Gappa VOLUME 30 NOMOR 2, 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/ag.v30i2.24603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum tanah tongkonan sebagai harta pusaka yang tidak terbagi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Penelitian dilakukan di Tongkonan Remen, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah tongkonan yang berada dalam wilayah adat tongkonan adalah tanah komunal yang ditandai dengan adanya rumah tongkonan layuk sebagai simbol marga (keluhuran) suku Toraja. Keluhuran tersebut juga menjadi nilai yang merekatkan seluruh anggota keluarga dan representasi lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat Toraja. Dalam sistem pengelolaan aset berupa tanah tongkonan dan wilayah adat tongkonan ditandai dengan adanya peranan dan fungsi lembaga adat sebagai pengelola dalam hal pemanfaatan tanah komunal dan pemeliharaan harta pusaka tongkonan secara berkala. Pengelolaan tanah Tongkonan dilakukan oleh keturunan yang bermukim di lokasi tanah tersebut. Setiap keturunan dari pemilik tanah Tongkonan berhak untuk tinggal dan membangun di atas tanah Tongkonan dengan syarat sepanjang mereka ikut berpartisipasi memelihara dan menjaga tanah milik keluarga tersebut. Artinya, segala bentuk keputusan lahir dari dalam tongkonan tersebut melalui musywarah rumpun sebuah tongkonan.