Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

HUKUM ADAT MASYARAKAT MANDAR DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN Siti Maryam; Latief Latief; Kurnia Kurnia
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.641 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.892-898

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik waris adat masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat dan pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu Data yang dikumpulkan berupa pernyataan-pernyataan dari subjek tanpa menggunakan satu pun angka angka. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sistem dan praktik pembagian harta warisan yang terjadi pada masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) karakteristik waris adat menunjukkan bahwa sebelum pewaris meninggal dunia mereka telah membagi secara individual kepada ahli warisnya serta menetapkan anak laki-laki tertua sebagai penguasa  hingga saudaranya dapat bertanggungjawab atas warisan tersebut. Anak tertua laki-laki disini tidak hanya bertanggung jawab pada warisan yang ditinggalkan, ia bertugas menjaga, merawat dan bertanggung jawab atas kehidupan adik-adiknya yang masih kecil sampai mereka dapat berumah tangga dan berdiri sendiri  (2) Praktik pembagian harta warisan harus dalam keadaan bersih bahwa harta harus dikurangi dengan hutang pewaris yang ditinggalkan pemberian atau hibah kepada ahli waris dan juga rumah yang diperuntukkan untuk anak bungsu, bila harta dalam keadaan bersih, barulah dibagi-bagikan kepada ahli warisnya hingga terbagi habis. Adapun pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar, yaitu ketika anak kehilangan hak mewaris dikarenakan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum adat Mandar.
Peranan Guru PPKn sebagai Motivator dalam Pengembangan Karakter Ahmad Al Yakin; Siti Maryam; Elisabeth Elisabeth
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 1, No 2 (2019): Peqguruang Volume 1, Nomor 2, Nopember 2019
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.178 KB) | DOI: 10.35329/jp.v1i2.554

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan guru PPKN sebagai motivator dalam pengembangan karakter pada siswa kelas VII DI SMPS Berbudikopian di Kabupaten Mamasa Berdasarkan hasil perhitungan nilai rata-rata angket peranan guru PPKn sebagai motivator dalam pengembangan karakter pada siswa kelas VII DI SMPS Berbudikopian di Kabupaten Mamasa.pada pembelajaran  berada pada kategori berperan tingi dengan nilai persentase hasil analisis angket sebesar 67.7%.dengan kategori berperan tinggi, meskipun masih ada karakter yang masih kurang dilakukan oleh guru yaitu karakter teliti. Sedangkan siswa yaitu pada karakter kerjasama masih kurang maksimal yaitu ketika kerja kelompok masih ada siswa yang menganggu teman kelompoknya dan tidak melaksanakan tugas dengan baik, sedangkan karakter menghargai pada saat berdoa masih ada beberapa siswa yang tidak hidmat, yang disebabkan guru tidak berperan maksimal dalam mengontrol kondisi tersebut selama proses pembelajaran berlangsung.
PENERAPAN PENGELOLAAN KELAS TERHADAP HASIL BELAJAR DAN MINAT BELAJAR PPKn FASE D Rusdawati. S; Hasanuddin Lauda; Siti Maryam
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 8, No 1 (2026): Peqguruang, Volume 8 Nomor 1 Mei 2026
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v8i1.6428

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Pengelolaan Kelas Terhadap Hasil Belajar Dan Minat Belajar PPKn FASE D VIII Pada Peserta Didik SMP Negeri 3 Malunda Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada semester genap tahun ajaran 2024-2025 di sekolah SMP NEGERI 3 MALUNDA. Lokasi penelitian dilaksanakan di SMP Negeri 3 Malunda yang terletak di kecamatan malunda kabupaten majene. Fokus penelitian yaitu penerapan pengelolaan kelas terhadap hasil belajar dan minat belajar dimana akan diterapkannya saat pada tahap belajar kelas VIII di mata pelajaran PPKn di SMP Negeri 3 Malunda. Sumber data yang dipakai ialah sumber data primer serta data sekunder. Metode pengumpulan data pada penelitian ini ialah observasi, wawancara, serta dokumentasi. Subjek penelitian terdiri atas guru PPKn serta siswa kelas VIII. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerapan pengelolaan kelas yang efektif berpengaruh positif pada hasil belajar dan minat belajar murid. guru yang bisa menciptakan iklim kelas yang kondusif, menerapkan aturan kelas, serta memakai metode pembelajaran yang variatif bisa meningkatkan partisipasi aktif siswa pada pembelajaran PPKn.
HUKUM ADAT MASYARAKAT MANDAR DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN Siti Maryam; Latief Latief; Kurnia Kurnia
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.892-898

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik waris adat masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat dan pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu Data yang dikumpulkan berupa pernyataan-pernyataan dari subjek tanpa menggunakan satu pun angka angka. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sistem dan praktik pembagian harta warisan yang terjadi pada masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) karakteristik waris adat menunjukkan bahwa sebelum pewaris meninggal dunia mereka telah membagi secara individual kepada ahli warisnya serta menetapkan anak laki-laki tertua sebagai penguasa  hingga saudaranya dapat bertanggungjawab atas warisan tersebut. Anak tertua laki-laki disini tidak hanya bertanggung jawab pada warisan yang ditinggalkan, ia bertugas menjaga, merawat dan bertanggung jawab atas kehidupan adik-adiknya yang masih kecil sampai mereka dapat berumah tangga dan berdiri sendiri  (2) Praktik pembagian harta warisan harus dalam keadaan bersih bahwa harta harus dikurangi dengan hutang pewaris yang ditinggalkan pemberian atau hibah kepada ahli waris dan juga rumah yang diperuntukkan untuk anak bungsu, bila harta dalam keadaan bersih, barulah dibagi-bagikan kepada ahli warisnya hingga terbagi habis. Adapun pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar, yaitu ketika anak kehilangan hak mewaris dikarenakan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum adat Mandar.