Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha atau pihak di luar perusahaan yang ancaman sanksi pidananya berdasarkan KUHP. Dimana sampai saat ini masih banyak pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum kepada pekerja. Rumusan permasalahan dalam tesis ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat di bidang Tindak Pidana Ketenagakerjaan.?, 2. Bagaimana koordinasi penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan antara PPNS Sumatera Barat dengan Penyidik Polri? dan 3. Apa saja kendala PPNS Ketenagakerjaan sehingga kinerjanya tidak optimal?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sebelum dilakukan pemeriksaan, PPNS Ketenagakerjaan melakukan pembinaan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan, Apabila terdapat temuan tindak pidana, salah satunya di bidang upah, PPNS Ketenagakerjaan harus membuat nota I dan nota pemeriksaan II jika tidak berhasil, maka PPNS Ketenagakerjaan akan membuat Berita Acara untuk mendapatkan surat tugas yang berguna untuk berlangsungnya pemeriksaan, penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dilindungi oleh Korwas Polda, Korwas bertugas membantu secara administratif dengan surat-surat untuk dapat melakukan penyidikan, Selanjutnya dilakukan suatu gelar untuk dapat menentukan apakah suatu tindak pidana telah memenuhi syarat untuk melakukan penyidikan, koordinasi PPNS Ketenagakerjaan dengan Korps Polri, Yakni pada saat penangkapan, penggeledahan, dan penahanan langsung, kendalanya adalah tumpang tindih undang-undang terkait upah, biaya minimal untuk setiap pembinaan hingga tahap penyidikan, kurangnya evaluasi administratif dari pemerintah.