Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Perceraian Di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor) Leon Yudistira; Zaitun Abdullah; Titing Sugiarti
Jurnal Legal Reasoning Vol 2 No 1 (2019): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v2i1.2235

Abstract

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena sesuatu yang dibenarkan oleh Pengadilan hal ini untuk mengupayakan perdamaian dengan memerintahkan kepada pihak yang akan bercerai untuk memikirkan segala mudaratnya jika perceraian itu dilakukan dan dipertegas di dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam bahwa perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perceraian harus diselesaikan melalui Pengadilan Agama bagi umat Islam. Apabila dilakukan diluar Pengadilan, maka perceraian dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini kontradiktif denganbudaya hukum dimasyarakat yang masih terjadi perceraian diluar Pengadilan Agama seperti yang terjadi di Desa Cigudeg karena akan berimplikasi pada hilangnya hakhak isteri dan anak setelah perceraian Dalam penelitian ini, Metode analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dengan fokus penelitian pada Berdasarkan pokok permasalahan pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam bahwa tidak membenarkan perceraian yang dilakukan diluar Pengadilan.
IMPLIKASI DAN IMPLEMENTASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK Titing Sugiarti; Kunthi Tridewiyanti
Jurnal Legal Reasoning Vol 4 No 1 (2021): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v4i1.2968

Abstract

Perkawinan Anak di Indonesia sudah menjadi gejala sosial, apalagi ketika di masa Pandemi Covid -19 telah memberikan dampak serius terhadap laju penambahan angka perkawinan anak. Beberapa penemuan di lapangan, kasus perkawinan anak meningkat tajam di masa Pandemi Covid -19. Atas dasar itu peneliti akan mempertanyakan Bagaimana implikasi dan implementasi berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait pencegahan perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengumpulkan data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implikasi dalam upaya pemetaan dan harmonisasi kebijakan terus dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah perkawinan anak. Harmonisasi diperlukan agar berbagai regulasi tingkat pusat dan daerah dapat selaras, saling mendukung dan efektif dalam pelaksanaannya di lapangan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan masih perlu disinkronisasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan. Upaya ini dilakukan untuk konsistensi dan ketegasan para hakim dalam memutuskan perkara dispensasi sesuai dengan semangat mencegah atau menolak perkawinan anak. Walaupun Pemerintah berupaya untuk mencegah terjadinya Perkawinan anak dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ada aturan dispensasi dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, namun dalam implementasi nya masih ditemui beberapa kasus perkawinan anak apalagi di masa pandemi Covid -19 data yang diperoleh meningkat dengan beberapa faktor penyebabnya yaitu faktor sosial, agama, ekonomi, budaya, penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring yang tidak efektif, dan akses terhadap konten negatif media sosial dan internet telah meningkatkan perilaku online yang berisiko, seperti kekerasan siber, predator dan sebagainya.
Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan Kewajiban Transaksi Menggunakan Rupiah Titing Sugiarti
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 2 No 2 (2016): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.7 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v2i2.644

Abstract

Penggunaan mata uang asing di Indonesia diduga menjadi faktor fluktuasi nilai tukar Rupiah, oleh karena itu Bank Indonesia menerbitkan PBI No 17/3/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur kewajiban setiap transaksi,bagaimana apabila transaksi tersebut dilanggar dan Bagaimanakah kewenangan Bank Indonesia dikaitkan dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif. Bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam mewajibkan setiap transaksi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan rupiah. Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, namun materi muatan dari PBI dapat digunakan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2011, salah satunya adalah harus mencerminkan asas kebebasan berkontrak, materi muatannya tidak sesuai dan tidak mencerminkan asas kebebasan berkontrak, karena mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah, Dengan Asas kebebasan berkontrak setiap orang diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian, termasuk dalam perjanjian yang menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan rupiah maupun valuta asing.
PEMBEBANAN HAK JAMINAN RESI GUDANG MENURUT UNDANG- UNDANG NO 9 TAHUN 2011 DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA HAK JAMINAN RESI GUDANG Titing Sugiarti; Henri Christian Pattinaja
Jurnal Legal Reasoning Vol 5 No 1 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v5i1.4388

Abstract

Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perlindungan bagi petani dalam menghadapi kendala modal dan resiko penjualan komoditas pertanian. SRG dapat diperdagangkan bahkan menjadi jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada para petani. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai mekanisme pembebanan hak jaminan kredit melalui Resi Gudang menurut UU No 9 Tahun 2011 serta perlindungan hukum bagi pemegang hak jaminan Resi Gudang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pembebanan hak jaminan kredit melalui Resi Gudang menurut undang-undang dapat melalui hak jaminan Resi Gudang yaitu hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, dengan kedudukan diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditur lainnya. Perlindungan hukumnya secara preventif dilihat dari dibuatnya Akta hak jaminan atas resi gudang yang dibuat dihadapan Notaris untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, adanya peran aktif dari Badan Pengawas guna melaksanakan tugasnya serta adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang yang menjamin hak dan kepentingan Penerima Hak Jaminan. Secara represif, Penerima hak jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan jaminan, dan Lembaga Jaminan Resi Gudang memiliki tugas menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang sistemik atau sistematik, serta apabila Pemberi hak jaminan wanprestasi, maka penerima hak jaminan oleh undang-undang diberikan sarana parate eksekusi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG TIDAK DI PHK SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Thomas Arsil; Titing Sugiarti; Henri Christian Pattinaja
Jurnal Legal Reasoning Vol 5 No 2 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v5i2.4867

Abstract

Pekerja/buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tetapi juga sekaligus merupakan aset yang tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha. Oleh karena itu, hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai pengaturan PKWT menurut Hukum Positif di Indonesia serta bentuk Perlindungan Hukum terhadap Buruh PKWT yang tidak di PHK dan tetap melanjutkan masa kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum kontrak berakhir. Apabila ditemui kasus seperti ini, Buruh yang PKWT-nya telah melalui masa kerja 3 tahun keatas seharusnya ditetapkan menjadi karyawan dengan PKWTT melalui prosedur yang ditetapkan oleh putusan tersebut. Sebagai langkah awal, pekerja dapat meminta hak yang ia miliki kepada pengusaha secara kekeluargaan atau yang dikenal dengan perundingan secara bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.