Penelitian ini menggunakan jenis penelitian atau metode penelitian kualitatif. Yakni berupa pemaparan Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana manfaat program AI untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, pemerintah setelah melakukan transformasi digital pelayanan publik dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokras (PANRB) Diah Natalisa mengatakan bahwa pelayanan digital menjadi krusial, dan membuat layanan dapat diakses secara efektif dan efisien.Tidak seperti pelayanan tradisional yang mengharuskan adanya tatap muka langsung secara fisik, pelayanan digital memungkinkan layanan dapat diakses setiap saat, dimanapun tanpa harus berpindah lokasi, sehingga lebih praktis, efektif, dan efisien,” ujarnya Diah dalam Webinar Pengembangan dan Pemanfaatan AI untuk Digital Government secara virtual, Jumat (10/03/2020).Dalam implementasinya, transformasi penyelenggaraan pelayanan publik akan optimal apabila ada integrasi proses bisnis dan sistem. Untuk itu, Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hadir untuk mengawal keterpaduan proses digitalisasi layanan publik di Indonesia.