Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONDISI DANA MBOJO (BIMA) PRA ISLAM DALAM TINJAUAN HISTORIS Saidin Hamzah; Ahmad M. Sewang; Syamzan Syukur
Jurnal Diskursus Islam Vol 5 No 1 (2017): April
Publisher : Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jdi.v5i1.7294

Abstract

Tulisan mengurai kondisi dana Mbojo (bima) pra Islam dalam tinjauan historis. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan pendekatan historis, antropologi dan sosiologi. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian juga menggunaka studi kepustakaan (library research) melalui data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari BO’ Sangaji Kai, dokumen dan peninggalan lain yang otentik, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, artikel, skripsi dan tesis. Adapun data yang telah diperoleh diolah dan dianalisis secara mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa daerah Bima telah mengalami berbagai macam bentuk pemerintahan sebelum kehadiran Islam yang diantaranya adalah masa Naka, masa Ncuhi dan masa kerajaan. Pada kurun waktu yang begitu lama masyarakat diselimuti oleh kepercayaan Makakamba, Makakimbi dan agama Hindu. Pada masa Naka taraf kehidupan masyarakat masih primitif, berpindah-pindah dari satu tempat ketempat lain dan senantiasa hidup berkelompok. Setelah posisi Naka diganti oleh Ncuhi taraf kehidupan terjadi banyak perubahan sampai berdirinya kerajaan Bima.  Daerah Bima dari dulu sampai sekarang memiliki dua nama yaitu Mbojo dan Bima. Sebutan untuk Mbojo sering dipergunakan ketika menyebutnya dalam bahasa lokal untuk masyarakat Bima itu sendiri. Sedangkan Bima merupakan nama bangsawan Jawa atau tokoh yang berasal dari luar yang mampu mendamaikan konflik internal Paran Ncuhi (kepala daerah) sehingga namanya diabadikan menjadi nama daera Bima. Dan dalam sejarahnya sebutan Mbojo itu merupakan panggilan Sang Bima untuk isterinya (Bojonya) kemudian diabadikan menjadi nama daerah Mbojo.
PERAN SULTAN MUHAMMAD MULIA IBRAHIM SYAFIUDDIN DI KESULTANAN SAMBAS 1931-1943 DALAM BIDANG REVITALISASI LEMBAGA PERADILAN AGAMA Beti Yanuri Posha; Ahmad M. Sewang; Siti Aisyah H. Kara; Arifuddin Siraj
Jurnal Diskursus Islam Vol 6 No 1 (2018): April
Publisher : Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jdi.v6i1.7297

Abstract

Sambas adalah salah satu Kesultanan Melayu yang cukup lama eksis di tanah Borneo. Kerajaan Islam Sambas atau yang disebut Kesultanan Sambas berdiri pada paruh kedua pertengahan abad ke-17 M. Kesultanan Sambas terkenal besar sejak sultan Sambas yang pertama Sultan Muhammad Syafiuddin I (1631-1668 M). Kejayaan Kesultanan Sambas telah membesarkan nama negeri Sambas, sampai pada Sultan Sambas ke-15 yaitu Sultan Muhammad Mulia Ibrahim Syafiuddin (1931-1943 M). Raden Muhammad Mulia Ibrahim adalah putra Pangeran Adipati Ahmad bin Sultan Muhammad Syafiuddin II. Pendidikan awal Raden Muhammad Mulia Ibrahim diperolehnya dari lingkungan keluarga terutama pendidikan yang diterapkan oleh kakeknya sendiri Sultan Muhammad Syafiuddin II dan ayahnya Raden Ahmad. Sebelum dinobatkan, pada tanggal 2 Mei 1931 M, Belanda mengikat kontrak politik dengan Sultan Muhammad Mulia Ibrahim Syafiuddin, bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kerajaan Sambas harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang termaktub dalam Staatsblad Pemerintah Hindia Belanda yang disebut dengan Korte Verklaring atau Akte Van Vereband. Kepada sultan sebagai Het Zelfbestuur dikuasakan oleh pemerintah Hindia Belanda antara lain untuk melaksanakan hukum agama Islam dan hukum adat. Adapun peran Sultan Muhammad Mulia Ibrahim Syafiuddin dalam pengembangan Islam meliputi pembaruan di bidang pendidikan Islam, revitalisasi lembaga peradilan agama dan pranata sosial keagamaan. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui dan mengkaji kembali bagaimana peran Sultan Muhammad Mulia Ibrahim Syafiuddin, khususnya dalam revitalisasi lembaga peradilan agama di Kesultanan Sambas 1931-1943.
Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Dalam Perspektif Hukum Islam Amriani Amriani; Ahmad M. Sewang
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 1 Nomor 1 Oktober 2019
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v1i1.10940

Abstract

AbstrakPandangan Hukum Islam tentang sengketa adalah Konflik dan sengketa yang terjadi di kalangan umat manusia merupakan suatu realitas karena manusia dibekali akal dan wahyu serta mampu menemukan pola penyelesaian sengketa sehingga penegakan keadilan dapat terwujud. Sengketa yang di lakukan di Pengadilan tata usaha Negara Makassar adalah lingkungan peradilan dibawa mahkama agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Jadi dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha negara dapat di lakukan dengan tiga cara yaitu prosedur, subtansi dan kepentingan. adapun pertimbangan hukum hakim ada dua yaitu pertimbangan menurut ketentuan hukum Agrariya dan hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Pola penyelesaian sengketa dapat dirumuskan manusia dengan merujuk pada sejumlah ayat al-Quran, hadis Nabi, praktek adat dan berbagai kearifan lokal. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Hukum Islam, Sengketa, Sertifikat.  AbstractThe view of Islamic law on disputes is that conflicts and disputes that occur among humanity are a reality because humans are equipped with reason and revelation and are able to find patterns of dispute resolution so that justice can be realized. The dispute carried out in the Makassar State Administrative Court is a judicial environment brought by the Supreme Court which exercises judicial power for the people seeking justice for the State Administration dispute. So in the settlement of a state administration dispute can be done in three ways, namely procedures, substance and interests. As for the legal considerations of judges, there are two, namely considerations according to the provisions of Agrarian law and the law of the State Administrative Court. Patterns of dispute resolution can be formulated by humans by referring to a number of verses of the paper, hadith of the prophet, customary practices and various local wisdoms.Keywords: Building Rights, Certificates, Disputes, Islamic Law.