Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Puasa pada Wanita Hamil dan Menyusui Nasrudin Mappaware; Erlin Syahril; Ida Royani; Aryanti Bamahry; Asrini Safitri; Nesyana Nurmadila; M Hamsah; Mona Nulanda
UMI Medical Journal Vol 5 No 1 (2020): UMI Medical Journal
Publisher : Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33096/umj.v5i1.88

Abstract

Berpuasa salah satu ibadah yang identik dengan berpantang, terutama untuk berniat, berucap, dan atau melakukan perbuatan yang merupakan pantangan demi mencapai kesempurnaan akhlak, dimana sifat-sifat Allah menjadi terpresentasikan dalam diri manusia. Kehamilan merupakan kondisi khusus yang hanya dihadapi oleh perempuan dan menjadi ujian yang sangat menegangkan bagi seorang perempuan. Banyak perubahan yang terjadi selama kehamilan berlangsung, baik dari psikis maupun fisik. Dalam Islam, perempuan yang tidak diharuskan berpuasa adalah perempuan hamil, mereka yang menyusui, mereka yang haid, dan para perempuan yang berada dalam masa nifas. Periode aman berpuasa bagi wanita hamil pada trisemester 1 dan 2 (di 4-6 bulan). Zat-zat yang diperlukan pada ibu hamil adalah protein, karbohidrat, zat lemak, mineral atau bermacam-macam garam; terutama kalsium, fosfor, dan zat besi (Fe); vitamin dan air. Kekurangan nutrisi pada ibu hamil dan menyusui dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan seperti anemia, abortus pada ibu hamil, partus prematurus, inertia uteri, perdarahan pasca persalinan, sepsis puerperalis, dan lain-lain. Sedangkan makan berlebihan pada ibu hamil dianggap untuk 2 orang, ibu dan janin, dapat menyebabkan komplikasi seperti gemuk, pre-eklamsia, janin besar, dan sebagainya. Puasa pada ibu hamil dan menyusui tergantung pada kesehatannya saat itu serta ada izin dan pengawasan dari dokter. Maka dari itu hukum islam yang mengatur akan hal tersebut tidak mewajibkan seorang ibu hamil dan menyusui untuk berpuasa dan meng-qadha dengan berpuasa dihari lain ataupun membayar fidyah.
Kehamilan 33-34 Minggu dengan COVID-19 dalam Perspektif Medis, Bioetik, dan Islam Nasrudin Andi Mappaware; Muhammad Mursyid; Erlin Syahril; Feby Wahyuni Syam
JURNAL KESEHATAN REPRODUKSI Vol 7, No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkr.63283

Abstract

Latar belakang: Coronavirus disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit yang menyebabkan pandemik global dan menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius. Sampai saat ini, pengetahuan tentang infeksi COVID-19 dalam hubungannya dengan kehamilan dan janin masih terbatas dan belum ada rekomendasi spesifik untuk penanganan ibu hamil dengan COVID-19.Objektif: Perempuan 28 tahun, kehamilan pertama dengan usia 34 minggu (preterm), masuk rumah sakit dengan keluhan batuk, demam dan sesak. Hasil foto thoraks gambaran pneumonia bilateral paru. Hasil swab dan rapid tes positif dan pasien diisolasi sebagai pasien terkonfirmasi COVID-19.Metode: Case studyHasil dan Pembahasan: Penanganan sesuai standar COVID-19 dan informed consent untuk terminasi kehamilan dengan rencana pematangan paru. Pengambilan keputusan terhadap masalah dan dilema etik dengan pendekatan medis, bioetika dan islam.Kesimpulan: Penanganan dan pengambilan keputusan klinik pada kasus kehamilan preterm dengan COVID-19 dengan berbagai dilema selain pertimbangan medis, diperlukan pendekatan bioetika dan nilai islam.Kata kunci: Kehamilan; COVID-19; preterm; medis; bioetika; islam