Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hak asasi manusia (HAM) diintegrasikan dalam hukum keluarga Islam dan sejauh mana hukum ini memenuhi standar internasional HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) bersifat kualitatif, dengan sumber data berupa buku, jurnal ilmiah, dokumen resmi, artikel, serta tesis dan disertasi yang relevan. Proses analisis meliputi pengumpulan, kategorisasi, dan analisis isi (content analysis) terhadap teks yang kemudian diinterpretasikan berdasarkan teori-teori HAM dan hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan adanya tantangan dan peluang dalam mengharmonisasikan antara nilai-nilai tradisional hukum keluarga Islam dengan prinsip-prinsip HAM modern, serta peran negara dalam mengimplementasikan hukum ini bervariasi tergantung pada konteks lokal dan kebijakan pemerintah. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan pemahaman komprehensif tentang interaksi antara HAM dan hukum keluarga Islam, serta memberikan dasar untuk dialog dan reformasi hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Penelitian ini diharapkan dapat mendorong perubahan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai HAM universal.