Ariska Cesar Divian Candra Kusuma
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOSEN TETAP BERSTATUS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA (Studi Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Ariska Cesar Divian Candra Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ariska Cesar Divian Candra Kusuma, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : ariskadivian@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi dosen tetap berstatus non pegawai negeri sipil di Universitas Brawijaya pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan Kepala Bagian Universitas Brawijaya, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan pembagian kuisioner. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kedudukan hukum dosen tetap berstatus non pegawai negeri sipil di Universitas Brawijaya tidak dapat dipersamakan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meskipun dari segi karakteristik terdapat beberapa kesamaan. Terkait perlindungan hukum bagi dosen tetap berstatus non pegawai negeri sipil dilaksanakan dengan perlindungan preventif dan represif yang harus diiringi dengan transparansi kebijakan oleh rektor selaku pemimpin perguruan tinggi. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dan Perguruan Tinggi Badan Hukum perlu ditinjau ulang karena terdapat kewenangan dan pola keuangan tersendiri terkait tenaga non pegawai negeri sipil sehingga menjadi permasalahan ketika peraturan tersebut diberlakukan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dan Perguruan Tinggi Badan Hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Dosen Tetap Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Good University Governance   ABSTRACT This research is aimed to analyse the legal standing and legal protection for lecturers as non-civil servants in Universitas Brawijaya after Government Regulation Number 49 of 2018 concerning Management of Government’s Employees under Work Agreement was put in place. This is an empirical-juridical research with socio-juridical approach. The data was obtained from interview with the Department Head of the university, Vice Dean of General and Finance Department of Law Faculty of the university and questionnaire. The data was analysed based on qualitative descriptive method. The research result has found out that the lecturers with the status mentioned above remain with their current status as permanent non-civil servants under particular work agreement not equal to those as civil servants despite their same tasks. The legal protection provided should take both preventive and repressive measures accompanied by transparency of policy from the rector of the university serving as the Head of the college. The effectuation of the Government Regulation mentioned earlier needs to be reviewed since there are particular authority and financial pattern regarding non-civil servants. This sparks an issue when this regulation is into effect in the state university as a public service agency and the university as a legal entity. Keywords: legal protection, permanent lecturers as non-civil servants, government’s employees under work agreement, good university governance
Overcriminalization dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan terhadap Prinsip Konstitusionalitas dan Ideologi Pancasila Saragih, Geofani Milthree; M.O.Saut Hamonangan Turnip; Ariska Cesar Divian Candra Kusuma; Ade Sathya Sanathana Ishwara
PUSKAPSI Law Review Vol. 5 No. 2 (2025): PUSKAPSI Law Review
Publisher : PUSKAPSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v5i2.60001

Abstract

Fenomena overcriminalization dalam sistem hukum pidana Indonesia semakin menonjol seiring dengan berkembangnya regulasi yang cenderung menempatkan hukum pidana sebagai instrumen utama penyelesaian masalah sosial. Kondisi ini menimbulkan problematika serius karena melahirkan inflasi kriminalisasi, mempersempit ruang kebebasan individu, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, terutama mengenai hak asasi manusia dan asas legalitas. Selain itu, penggunaan hukum pidana yang berlebihan kerap mengabaikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi bangsa yang menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis implikasi overcriminalization terhadap prinsip konstitusionalitas dan Pancasila, serta menawarkan alternatif pendekatan dalam perumusan kebijakan pidana yang lebih proporsional. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif, melalui analisis literatur, doktrin hukum, serta putusan pengadilan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overcriminalization berpotensi mengikis jaminan konstitusional warga negara, melemahkan legitimasi hukum, dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi pilar utama Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang tegas dalam penggunaan instrumen pidana dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, rasionalisasi peraturan perundang-undangan, serta penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan kriminal agar hukum pidana tetap selaras dengan cita hukum Indonesia.