Ana Mardiana, Masruchin Ruba’i, Abdul Madjid Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, Jawa Timur Email: anamardiana1481@student.ub.ac.id ABSTRAK Penulisan karya tulis ini dilatar belakangi karena kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin hari semakin meningkat. Penulisan ini dilakukan dengan cara perbandingan hukum antara Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam karena terdapat beberapa perbedaan pengaturan hukum. Perbedaan ini terletak pada pengaturan norma dan sanksi hukum yang cukup menarik untuk dianalisis. Sumber hukum yang digunakan sebagai rujukan Hukum Pidana Positif ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Kebiri Kimiawi. Disisi lain sumber hukum yang digunakan sebagai rujukan Hukum Islam ini didasarkan pada Al-Qur’an, Al-Hadits, serta Hukum suatu Negara yang menerapkan Sistem Hukum Islam yaitu Hukum Negara Iran yang dijadikan pemabanding dengan Hukum Pidana Indonesia. Dilakukannya perbandingan antara Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk bisa melakukan perbaikan terhadap Hukum Pidana Positif di Indonesia yang sampai sekarang masih belum dilakuan perubahan sama sekali, mengingat walaupun Hukum Islam sudah ada sejak lama tetapi sanksi yang diterapkan dan diatur masih relevan untuk dilakukan saat ini. Kata Kunci: Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam, Kekekerasan Seksual Terhadap Anak, Indonesia, Iran. ABSTRACT This research departs from the growing incidence of sexual abuse against children. With comparative criminal law comparing positive criminal law and Islamic law, this research has found there are differences of rules of law, especially in terms of regulating norms and sanctions. The legal resources supporting this research involve Criminal Code, Law Number 35 of 2014 concerning Amendment of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Law Number 17 of 2016 concerning Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning Chemical Castration. On the other hand, the sources of Islamic law constitute Quran, Hadiths, or the state’s law referring to the systems of Islamic Law in Iran as compared to that in Indonesia. The comparison between positive law in Indonesia and Islamic Law should serve as a reference to improve Indonesian positive criminal law that has not been amended so far since the Islamic law is deemed to remain relevant to these days although it has long existed. Keywords: comparison between positive law and Islamic law, sexual abuse against children, Indonesia, Iran.