Benita Nathalia, Bambang Sugiri, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: Benitanathalia@yahoo.co.id  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai urgensi digital forensik dalam pembuktian tindak pidana siber (cyber crime). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bukti elektronik mempunyai karakteristik yang sangat khas dan tidak konsisten, sehingga untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan maka dibutuhkan suatu standar untuk menguji keautentikan dan integritas dari bukti tersebut. Didalam Pasal 6 Undang-Undang ITE diatur mengenai syarat agar suatu bukti elektronik dapat dianggap sah yaitu sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggunjawabkan. Tetapi didalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara lebih jelas dan rinci mengenai dengan cara apa suatu bukti elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang mana hanya dapat dilakukan dengan digital forensik. Sehingga hal ini menimbulkan suatu kekaburan hukum karena pada kenyataannya masih terdapat perkara-perkara yang tidak menggunakan digital forensik terhadap bukti elektronik dalam pembuktiannya yang menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, digital forensik merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan agar bukti elektronik yang diajukan di persidangan dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama seperti alat bukti lainnya. Kata kunci: Bukti Elektronik, Digital Forensik, Tindak Pidana Siber. ABSTRACTThis research aims to analyse the urgency in digital forensics to help provide evidence in cyber crime. With normative juridical method, statutory, and case approach, this research has found out that electronic proof is inconsistent, and this weakness urges a particular standard to exist to test the authenticity and integrity of the evidence. Article 6 of Law concerning Electronic Information and Transactions governs requirements for the validity of electronic evidence as long as the information therein is accessible, can be performed and can be guaranteed and accountable. However, the provision in the law does not explain at length about how electronic proof can be accessed, shown, guaranteed, or accountable without the involvement of digital forensics. This situation still sparks uncertainty of law since several cases are not supported by digital forensics for electronic proof, and this fails to fulfil the principle of legal certainty and justice. Thus, the existence of digital forensics is required to support the validity of the electronic proof and to apply the standard in the provision of evidence. Keywords: Electronic Proof, Digital Forensics, Cyber Crime