Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Potensi Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam Upaya Peningkatan Perekonomian Nasional Nur Sulistiyaningsih; Shul Thanul Azkar Shultan
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 24 No 1 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 1, Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2021.24.1.33-58

Abstract

The merger of three BUMN Sharia Banks namely BRI Syariah (BRIS), Mandiri Syariah Mandiri (BSM), and BNI Syariah (BNIS) which became Bank Syariah Indonesia (BSI) brought new breakthroughs and led the bank to be ranked 7th national bank based on assets. . The government has high hopes for the usefulness of the Indonesian Sharia Bank because it is a momentum that will affect public awareness of the Islamic financial industry, especially Islamic banking. However, behind the opportunities for an industry there is a challenge that must be resolved, as for the challenge is related to increasing financial literacy, how to adapt a new work culture which of course between the three previous Islamic banks has different characteristics, bank management which ensures that integration runs well without sacrificing previous quality resources, and how to create competitive financial services and be able to accommodate and facilitate financing related to MSMEs. Bank Syariah Indonesia can make the Islamic finance industry compete both regionally and internationally so that it can help develop national economy.   Abstrak: Merger yang dilakukan terhadap tiga Bank Syariah BUMN yaitu BRI Syariah (BRIS), Mandiri Syariah Mandiri (BSM), dan BNI Syariah (BNIS) yang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) membawa terobosan baru dan mengantarkan bank tersebut menjadi peringkat 7 bank nasional berdasarkan aset. Pemerintah menaruh harapan besar terhadap kebermanfaatan dari Bank Syariah Indonesia karena merupakan sebuah momentum yang akan mempengaruhi kesadaran masyarakat terhadap industri keuangan syariah terutama perbankan syariah. Namun, dibalik peluang suatu industri terdapat sebuah tantangan yang harus diselesaikan, adapun tantangan tersebut ialah berkaitan dengan peningkatan literasi keuangan, bagaimana mengadaptasi budaya kerja baru yang tentu di antara ketiga bank syariah sebelumnya memiliki karakteristik yang berbeda, manajamen  bank yang memastikan bahwa integrasi berjalan baik tanpa mengorbankan Sumber Daya berkualiatas sebelumnya, dan bagaimana caranya membuat jasa keuangan yang dapat bersaing serta mampu mengakomodir dan memfasilitasi pembiayaan yang berkaitan dengan UMKM. Bank Syariah Indonesia dapat menjadikan industri keuangan syariah bersaing baik tingkat regional maupun internasional sehingga dapat membantu pembangunan perkonomian nasional.  
DISEMINASI PENGGUNAAN SHOPEE PAY LATER BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Nur Sulistiyaningsih; Solikhah Solikhah; Luthfiyah Trini Hastuti; Burhanudin Harahap
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 4 (2023): Volume 4 Nomor 4 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembelian produk menggunakan paylater di shopee merupakan salah satu bentuk muamalah yang sedang trend di Indonesia. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukum pembelian produk melalui shopee dengan cara membayar nanti (paylater) dan pengenaan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan paylater di Shopee menurut perspektif Hukum Islam. Adapun sasaran diseminasi ini adalah anggota Komunitas Emak Blogger Solo dan masyarakat umum. Akad yang dilaksanakan pada praktik pembelian produk dengan cara membayar paylater di Shopee adalah akad Qardh. Pada praktik pembelian dengan paylater ini terdapat bunga minimal 2,95%. Sehingga pembelian produk di Shopee menggunakan paylater merupakan bentuk muamalah yang tidak diperbolehkan. Pengenaan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan paylater yang bersifat fluktuatif dan tidak sesuai dengan biaya administrasi sebenarnya maka denda ini tidak sesuai dengan prinsip syariah. Metode pelaksanaan program ini melalui diskusi interaktif dengan penyampaian informasi secara langsung kepada Komunitas Emak Blogger Solo mengenai penggunaan shopee paylater. Pengabdian ini penting dilakukan karena hasil diseminasi diulas oleh para blogger yang menjadi peserta berupa reportase tulisan dan video, sehingga masyarakat mendapat informasi mengenai hukum shoppe pay later dalam perspektif Hukum Islam.