Pembelian produk menggunakan paylater di shopee merupakan salah satu bentuk muamalah yang sedang trend di Indonesia. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukum pembelian produk melalui shopee dengan cara membayar nanti (paylater) dan pengenaan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan paylater di Shopee menurut perspektif Hukum Islam. Adapun sasaran diseminasi ini adalah anggota Komunitas Emak Blogger Solo dan masyarakat umum. Akad yang dilaksanakan pada praktik pembelian produk dengan cara membayar paylater di Shopee adalah akad Qardh. Pada praktik pembelian dengan paylater ini terdapat bunga minimal 2,95%. Sehingga pembelian produk di Shopee menggunakan paylater merupakan bentuk muamalah yang tidak diperbolehkan. Pengenaan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan paylater yang bersifat fluktuatif dan tidak sesuai dengan biaya administrasi sebenarnya maka denda ini tidak sesuai dengan prinsip syariah. Metode pelaksanaan program ini melalui diskusi interaktif dengan penyampaian informasi secara langsung kepada Komunitas Emak Blogger Solo mengenai penggunaan shopee paylater. Pengabdian ini penting dilakukan karena hasil diseminasi diulas oleh para blogger yang menjadi peserta berupa reportase tulisan dan video, sehingga masyarakat mendapat informasi mengenai hukum shoppe pay later dalam perspektif Hukum Islam.
Copyrights © 2023