ABSTRAK: Kontrak baku merupakan kontrak yang telah dipersiapkan oleh salah satu pihak, dimana pihak lain tidak memiliki andil dalam merumuskan isi kontrak. Kontak franchise sebagai salah satu jenis kontrak yang berkembang dalam praktek kontrak bisnis internasional dewasa ini, umumnya telah dibuat dalam bentuk baku. Dalam perdagangan internasional, khusus mengenai kontrak bisnis internasional berlaku ketentuan yang diatur dalam Unidroit. Di Indonesia, pembuatan kontrak diatur dalam KUH Perdata. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan prinsip-prinsip kontrak dalam Unidroit dan KUH Perdata serta melakukan analisis apakah kontrak franchise yang dibuat dalam bentuk kontrak baku tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kontrak yang diatur dalam Unidroit dan KUHPerdata. Dari hasil kajian kepustakaan dapat dijelaskan bahwa prinsip-prinsip kontrak yang diatur dalam Unidroit Principle (UP) antara lain: prinsip kebebasan berkontrak, itikad baik dan transaksi jujur, Prinsip kesepakatan melalui penawaran dan penerimaan, Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat baku, Prinsip contra proferentem dalam penafsiran kontrak baku. Franchise Standardized Contract Viewed from the Rules of Unidroit and the Civil Code ABSTRACT: Standard contract is a contract which has been prepared by one of the parties, in which the other party has not participated in making the contract. Contract francise as one the the types of contracts that developed in the practice of today’s international business contracts, generally have been made in raw form. In international trade, especially regarding international business contracts applicable provisions laid down in Unidroit. In Indonesia, the manufacturing contract stipulated in the Civil Code. The result show that the contract principles set out in Unidroit Principle (UP), among other: the principle of freedom of contract, good faith and transaction honest (fair dealing). Principles of the agreement through the offer and reception (acceptance), principle of the protection of the weak from the terms of the raw, contra profereniem principle in the interpretation of standard contract.