Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DESKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 Lindati Dwiatin
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No 2 (2007)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v1no2.800

Abstract

Desain merupakan salah satu indikator akan nilai dari suatu produk, karena dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan sektor industri di Indonesia.Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan perlindungan hukum bagi desain industri yang terdaftar, artinya hak desain industri tidak timbul dengan sendirinya, melainkan harus melalui proses pendaftaran, karena UUDI menganut first to file principle, sehingga pendaftaran dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan desain industri.Kata Kunci: Desain Industri, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000
PENYULUHAN HUKUM DAMPAK PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) DI SMAN 1 GEDONGTATAAN Sepriyadi Adhan; Torkis Lumban Tobing; Dwi Pujo Prayitno; Lindati Dwiatin; Siti Nurhasanah; Ati Yuniati
Archipelago Vol 4, No 1 (2023): Edisi Juni 2023
Publisher : IAIN Ternate

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46339/arc.v4i1.926

Abstract

Di era globalisasi sekarang ini banyak sekali bermunculan media sosial. tidak hanya orang dewasa saja yang menggunakan media sosial, bahkan pelajar sekolah dan anak-anak yang belum cukup umur juga sudah akrab dengan media sosial yang sekarang sedang berkembang. Bagaimanapun juga arus media internet tidak bisa terbendung dan dicegah, karena hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan arus teknologi informasi, sehingga apapun resiko positif dan negatif akibat dari dampak yang ditimbulkan merupakan sebuah akibat dari perkembangan teknologi informasi saat ini. Dari hasil  prasurvey terhadap pelajar SMA yang ditemui, fakta menunjukkan bahwa sebagian penggunaan jejaring sosial memanfaatkan jejaring sosial untuk hanya sekedar iseng belaka. Penyuluhan hukum di kalangan pelajar ini dikarenakan sejauh ini yang rawan menjadi korban dari perkembangan media sosial ini adalah kalangan pelajar. Melalui penyuluhan ini juga di harapkan peserta didik mampu menggunakan teknologi informasi maupun media sosial sesuai dangan asas kemanfaatannya dan norma-norma yang berlaku secara baik, bijak dan bertanggung jawab. Selain itu penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan, penyadaran dan pemahaman kepada peserta didik bahwa penggunaan teknologi informasi maupun media sosial itu diatur dan dilindungi oleh negara melalai undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Sasaran dalam kegiatan ini yaitu siswa dan siswi SMA serta para guru di lingkungan sekolah. Lokasi kegiatan akan dilaksanakan di aula sekolah. Setelah kegiatan ini selesai, hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini yaitu agar mereka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang semakin baik mengenai dampak penyalahgunaan media sosial