Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PESHUM

Tinjauan Yuridis Normalisasi Bantaran Sungai Kalianak Surabaya Yunita Windriana; Nizar Naufal Khoiriyah; Bambang Arwanto
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 4: Juni 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v1i4.476

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terkait normalisasi bantaran sungai Kalianak Surabaya. Berkaitan dengan penyelenggaraan tata ruang yang dalam pelaksanaannya tentunya berdasarkan hukum, diharapkan dapat membantu pelestarian dan pengembangan lingkungan dan Kawasan penataan ruang dan juga memperhatikan perizinan sebagai legalitas pelaksanaan penataan ruang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan dan analisis data. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa tinjauan yuridis terhadap normalisasi sungai Kalianak Surabaya adalah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Hal demikian dapat dilihat dari proses pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini terlihat dari proses pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang ada.
Kesesuaian Pengaturan Hak Masyarakat Dalam Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Prinsip Keterbukaan Muhammad Yusuf Zulkarnain; Rusdianto Sesung; Bambang Arwanto
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.15194

Abstract

pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengalami perjalanan panjang terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Meskipun demikian, dalam prakteknya masih sering terlihat kasus permohonan pengujian formil ataupun materiil yang diajukan oleh masyarakat terutama berkaitan dengan pembentukan yang tidak terbuka dan tidak ada partisipasi dalam pembentukannya. Padahal prinsip keterbukaan merupakan elemen penting dalam proses legislasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga. Penelitian ini berusaha menelisik lebih mendalam apakah pengaturan partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengakomodir prinsip keterbukaan dan meaningful participation. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menemukan bahwa penormaan Pasal 96 belum sepenuhnya mengakomodir syarat meaningful participation dan belum sesuai dengan prinsip keterbukaan.