Kristiwanto Kristiwanto
Universitas Jayabaya Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Tata Cara Pemeriksaan Upaya Keberatan oleh Pihak Ketiga Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Gunawan Gunawan; Kristiwanto Kristiwanto; Mohamad Ismed
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 8, No 6 (2021)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v8i6.23411

Abstract

This article aims to provide an understanding of the position of third parties as owners of assets in corruption crimes and to regulate procedures for trial examinations by third parties on corruption crimes in Indonesia. The method used in the article related to the regulation of the examination method is an effort made by a third party in this corruption crime in Indonesia to overcome the law with a normative juridical type, by utilizing a statutory approach to analyze the issues in this article. The results of this study found that if the position of a third party as the owner of assets in a criminal act of corruption, in the third part, they are parties other than the party who carried out a corruption case, and has a relationship with the confiscation of assets that have been carried out, which belongs to a third party. For this reason, if the asset is confiscated from a third party, the third party must prove that the acquisition of the asset is based on an acquisition containing good faith. Furthermore, until now there has been no regulation regarding the procedures for examining efforts by third parties on corruption crimes in Indonesia, although in the Anti-Corruption Law, namely Article 19, a third party can prove if the asset is indeed in the possession of a third party and part of a criminal act. corruption or possession of the convict. Therefore, a special regulation is needed regarding the procedures for examination for the benefit of third parties on corruption.Keywords: Objection Effort; Third-party; Corruption Crime Abstrak:Artikel ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman tentang kedudukan pihak ketiga sebagai pemilik aset pada kasus tindak pidana korupsi dan agar mengetahui pengaturan tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang dipergunakan pada artikel terkait pengaturan tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi di Indonesia ini mempergunakan penelitian hukum dengan jenis yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis isu hukum pada artikel ini. Hasil dari studi ini menemukan jika kedudukan pihak ketiga sebagai pemilik aset pada kasus tindak pidana korupsi, pada intinya kedudukan pihak ketiga yakni mereka pihak selain  pihak yang melakukan dari suatu kasus tipikor, serta memiliki keterkaitan dengan penyitaan yang di tuju pada asset yang sudah dilakukan pengalihan kepunyaannya pada pihak ketiga, untuk itu apabila asset yang dilakukan perampasan dari pihak ketiga, pihak ketiga tersebut harus melakukan pembuktian jika perolehan atas aset itu dilandasi pada perolehan yang mengandung itikad baik. Selanjutnya, hingga saat ini belum terdapat pengaturan terkait tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi di Indonesia, walaupun pada UU Tipikor yakni Pasal 19, pihak ketiga bisa melaksanakan pembuktian jika aset itu memang atas kepemilikan pihak ketiga serta tidaklah bagian dari suatu tindak pidana korupsi ataupun kepemilikan terpidana. Sehingga diperlukan suatu aturan khusus mengenai tata cara pemeriksaan upaya keberatan oleh pihak ketiga pada tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Upaya Keberatan; Pihak Ketiga; Tindak Pidana Korupsi
Kepastian Hukum Penyadapan Penyidikan Kejaksaan Dalam Melakukan Kewenangan Atas Tindak Pidana Korupsi R.M. Bagoes Radityo GK; Kristiwanto Kristiwanto; Ramlani Lina Sinaulan
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 8, No 5 (2021)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v8i6.23307

Abstract

Corruption crimes which are categorized as extraordinary crimes and white-collar crimes, in an effort to prove the case, sometimes require unusual efforts, including electronic evidence in the form of wiretapping results that can be used to prove cases in court. The formulation of the problems presented are: (1) How is the legal certainty of the prosecutor's authority as an investigator in wiretapping cases of criminal acts of corruption. The approach method used is a normative juridical approach, namely legal research that focuses on research on secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Conclusion The Prosecutor's Office in exercising its authority is based on legal certainty as an investigator, apart from its main task of conducting prosecutions or public prosecutors. The authority is given by law to prosecutors to conduct investigations on criminal acts of a special nature, one of which is corruption cases.Keywords: Wiretapping of Prosecutors' Investigators, Authority, Corruption Crimes Abstrak Tindak pidana korupsi yang terkategorikan sebagai extra ordinary crimes dan white collar crime, dalam upaya untuk membuktikan perkaranya, terkadang memerlukan upaya yang tidak biasa, antara lain dengan bukti elektronik berupa hasil penyadapan telepon yang bisa digunakan pembuktian perkara di persidangan. Rumusan masalah yang dihadirkan adalah: (1) Bagaimana kepastian hukum kewenangan Jaksa sebagai penyidik dalam melakukan penyadapan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Metode Pendekatan yang di gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu peneltian hukum yang menitikberatkan pada penelitian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan Lembaga kejaksaan dalam menjalankan  kewenangan dilandasi dengan kepastian hukum sebagai penyidik, selain dari tugas utamanya adalah melakukan penuntutan atau penuntut umum. Wewenang yang diberikan undang-undang terhadap jaksa untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana yang bersifat khusus yang salah satunya adalah kasus korupsi.Kata Kunci : Penyadapan Penyidik Kejaksaan, Kewenangan , Tindak Pidana Korupsi