Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : RechtIdee

Pelaksanaan Pasal 5 (1) Charter Of The Association Of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara Di Indonesia Adi Kusumaningrum
RechtIdee Vol 9, No 1 (2014): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v9i1.414

Abstract

ASEAN  Framework  Agreement  for  The  Integration  of  Priority Sectors (AFAIPS) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-10 tanggal 29November 2004 di Vientine, Laos mengintegrasikan beberapa sektor yang diprioritaskan atau dianggap penting di ASEAN yang salah satunya adalah Air Travel Integration. Indonesia sendiri telah mengesahkan AFAIPS melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009. Penelitian ini akan fokus pada langkah-langkah legislasi domestik apa saja yang sudah dilakukan oleh Indo- nesia dalam rangka melaksanakan Pasal 5 (2) ASEAN Charter khususnya bidang jasa angkutan udara di Indonesia. Pelaksanaan Pasal 5 (2) Charter of The Association of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara di Indonesia, diantaranya dengan dilakukannya perubahan terhadap UURI Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dengan UURI Nomor 1 Tahun2009  tentang  Penerbangan.  Lebih  lanjut,  pemerintah  telah  menerbitkanKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan  Udara  Nomor:  KP  480  Tahun2012 tentang Roadmap Hubungan Udara Indonesia yang menetapkan road- map yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap pejabat dalam melakukan perundingan hubungan udara dengan negara mitra, khususnya terkait hard right (market access). Indonesia, sampai dengan saat ini, mempunyai   per- janjian  hubungan  udara  dengan  73  negara,  sedangkan  untuk perjanji- an ASEAN Indonesia telah meratifikasi ASEAN Multilateral Agreement on Air Services beserta Protocol 1 dan Protocol 2-nya. Kata Kunci: pelaksanaan, ASEAN Charter, angkutan udara