Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS DALAM PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS DI KANTOR BEA CUKAI TELUK NIBUNG TANJUNG BALAI) Koto, Ismail; Lubis, Taufik Hidayat
BULETIN KONSTITUSI Vol 2, No 1 (2021): Vol. 2 No. 1
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelundupan dalam sistem kepabeanan kerap sekali terjadi salah satunya penyelundupan pakaian bekas di tanjung balai. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum yang mengatur terkait dengan penyelundupan diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, tepatnya di pasal 102 dan pasal 102A. Bea Cukai Hanyalah sebagai pelaksana dari aturan yang ada, dalam hal penyelundupan pakaian bekas, kementrian Perdagangan melalui Peraturan Mentri Perdagangan RI No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakain Bekas. Hambatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan pakaian bekas yaitu pada saat melakukan penegakkan hukum di laut, ditemukan resistensi atau perlawanan dari para penyelundup dengan mengerahkan massa, Terkait dengan penegakan hukum terhadap pakaian bekas yang beredar di masyarakat dan atau yang di jual dalam bentuk eceren atau ball.
REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERBASIS KEADILAN DAN KEARIFAN LOKAL DALAM MENGHADAPI PENCEMARAN INDUSTRI DI INDONESIA Rhonaldo, Ferrilian; Sembiring, Satria; Pasaribu, Daniel Anugerah; Syahputra, Yowan Egha; lubis, Taufik hidayat
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21612

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi reformulasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia dengan pendekatan yang menekankan keadilan ekologis dan integrasi kearifan lokal. Pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri terus meningkat dan menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem. Melalui studi normatif terhadap berbagai regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 serta kajian literatur terhadap efektivitas sanksi administrasi, pidana, dan perdata, tulisan ini menemukan bahwa sistem hukum saat ini masih lemah dalam memberikan efek jera. Temuan menunjukkan perlunya penyatuan strategi preventif, persuasif, dan represif dalam satu sistem hukum lingkungan yang berorientasi keadilan dan berakar dari kearifan lokal masyarakat. Penelitian ini menyarankan pembentukan undang-undang omnibus tentang lingkungan yang bersifat holistik, progresif, dan berkeadilan. Kata kunci: Hukum lingkungan; pencemaran industri; keadilan ekologis; kearifan lokal; omnibus law; sanksi pidana; limbah B3.
REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERBASIS KEADILAN DAN KEARIFAN LOKAL DALAM MENGHADAPI PENCEMARAN INDUSTRI DI INDONESIA Rhonaldo, Ferrilian; Sembiring, Satria; Pasaribu, Daniel Anugerah; Syahputra, Yowan Egha; lubis, Taufik hidayat
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21612

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi reformulasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia dengan pendekatan yang menekankan keadilan ekologis dan integrasi kearifan lokal. Pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri terus meningkat dan menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem. Melalui studi normatif terhadap berbagai regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 serta kajian literatur terhadap efektivitas sanksi administrasi, pidana, dan perdata, tulisan ini menemukan bahwa sistem hukum saat ini masih lemah dalam memberikan efek jera. Temuan menunjukkan perlunya penyatuan strategi preventif, persuasif, dan represif dalam satu sistem hukum lingkungan yang berorientasi keadilan dan berakar dari kearifan lokal masyarakat. Penelitian ini menyarankan pembentukan undang-undang omnibus tentang lingkungan yang bersifat holistik, progresif, dan berkeadilan. Kata kunci: Hukum lingkungan; pencemaran industri; keadilan ekologis; kearifan lokal; omnibus law; sanksi pidana; limbah B3.
PROBLEMATIKA PEMERIKSAAN SILANG (CROSS-EXAMINATION) ATAS SAKSI DALAM PERKARA GUGATAN CONTENTIOSA DI PENGADILAN AGAMA : (Studi di Pengadilan Agama Medan) Harfi, Fachrul Rozi; Lubis, Taufik Hidayat
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 7 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bermula dari adanya problematika dalam tata cara pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Agama khususnya di Pengadilan Agama Medan. Problematika yang timbul disebabkan adanya perbedaan hakim dalam memberikan izin dan melarang kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanya terhadap saksi yang dihadirkan lawan dalam upaya memberikan dan menggali fakta di persidangan. Undang-undang Nomer 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman keberadaan asas audi et alteram partem ini dengan meyebutkan bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Penelitian ini dimaksudkan agar peniliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi di lapangan dan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Sehingga dalam pendekatan empiris-yuridis peneliti melakukan wawancara terhadap Hakim, Advokad, para pihak yang berkaitanuntuk mengetahui apa yang menjadi problematika penerapan pemeriksaan silang (cross examination) pada saksi dalam perkara gugatan contentiosa di Pengadilan Agama Medan. Berdasarkan hasil penelitian perbedaan penerapan pemeriksaan silang (cross examination) atas saksi di dalam perkara gugatan contantiosa di pengadilan agama medan didapati ada hakim tidak memperbolehkan pemeriksaan saksi silang tergantung pada prespektif hakimnya sendiri hasil dari wawancara yang peneliti lakukan terhadapat advokad yang sering berpraktek di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan. Akibat yg ditimbulkan hilangnya hak individual setiap pihak dalam jalannya persidangan, dan adanya pelanggaran hukum acara terkait para pihak yaitu penggugat maupun tergugat dalam melakukan pemeriksaan silang saksi.