Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi reformulasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia dengan pendekatan yang menekankan keadilan ekologis dan integrasi kearifan lokal. Pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri terus meningkat dan menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem. Melalui studi normatif terhadap berbagai regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 serta kajian literatur terhadap efektivitas sanksi administrasi, pidana, dan perdata, tulisan ini menemukan bahwa sistem hukum saat ini masih lemah dalam memberikan efek jera. Temuan menunjukkan perlunya penyatuan strategi preventif, persuasif, dan represif dalam satu sistem hukum lingkungan yang berorientasi keadilan dan berakar dari kearifan lokal masyarakat. Penelitian ini menyarankan pembentukan undang-undang omnibus tentang lingkungan yang bersifat holistik, progresif, dan berkeadilan. Kata kunci: Hukum lingkungan; pencemaran industri; keadilan ekologis; kearifan lokal; omnibus law; sanksi pidana; limbah B3.