Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

PEMAHAMAN ISLAM DAN SENTUHAN BUDAYA LOKAL Jailani, Imam Amrusi
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture MADUROLOGI 3
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v13i1.131

Abstract

Abstrak:Tulisan ini menyajikan kajian keislaman yang sering dijadikan model pergulatan pemikiran yang sedang berkembang di dunia Islam. Dalam kajian tersebut didapati bahwa pemahaman Islam beranika ragam. Tampilan rumusan Islam tersebut dihampiri dengan berbagai macam pendekatan, diantaranya tekstual-kontekstual dan struktural-fungsional. Dari tampilan tersebut menggambarkan bahwa pada realitasnya, Islam bersentuhan dengan ajaran (tradisi) lokal sehingga terbentuk formulasi baru tentang Islam yaitu budaya Islam lokal.Kata kunci:Islam normatif-praksis, tekstual-kontekstual, inklusif-eksklusif, budaya lokal
MEMODERASIKAN PEMBELAJARAN AGAMA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI LANGKAH ANTISIPATIF MEMBENDUNG PENYEBARAN PAHAM EKSTREM Khazin, A. Mufti; Jailani, Imam Amrusi
NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam Vol. 21 No. 2 (2024)
Publisher : Research Institute and Community Engagement of UIN MADURA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/nuansa.v21i2.12331

Abstract

Salah satu topik perbincangan yang sedang aktual di berbagai media adalah masalah moderasi beragama. Moderasi beragama harus menyentuh seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan akademik. Saluran moderasi beragama di perguruan tinggi dapat melalu pembelajaran. Pembelajaran Agama Islam merupakan suatu rangkaian materi mata kuliah yang eksistensinya sudah diakui di pentas akademik dan sudah terintegrasi dengan beberapa mata kuliah yang diajarkan di Perguruan Tinggi. Namun persoalannya, sudah sejauh mana moderasi beragama mampu mewarnai pembelajaran agama di perguruan tinggi. Seberapa kuat civitas akademik mampu membentengi diri dari dari gempuran kelompok-kelompok ekstrem yang akhir-akhir ini sudah banyak merambah ke dunia kampus. Kemudian, langkah antisipatif apa saja yang harus dilakukan untuk membentengi para mahasiswa dari incaran sebagai “penganten” ekstrem, serta solusi pemecahannya bagi mereka yang sudah terpapar paham ekstrem. Moderasi pembelajaran agama di perguruan tinggi menjadi topik bahasan dalam tulisan ini, dan akan diuraikan secara sistematis. One of the current topics of discussion in various media is the issue of religiousmoderation. Religious moderation must touch all aspects of life, including academic life. The channel of religious moderation in universities can be through learning. Islamic Religious Learning is a series of subject matter whose existence has been recognized on the academic stage and has been integrated with several courses taught in universities. But the problem is how far has religious moderation been able to color religious learning in universities. How strong the academic community is able to fortify themselves from the onslaught of extreme groups that have recently penetrated the campus world. Then, what anticipatory steps must be taken to fortify students from being targeted as extreme "brides", as well as solutions for those who have been exposed to extreme ideas. Moderation of religious learning in higher education is the topic of discussion in this paper, and will be described systematically.
Tarik Ulur Islam dan Dasar Negara Jailani, Imam Amrusi
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 2 No. 1 (2012): April 2012
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.835 KB) | DOI: 10.15642/ad.2012.2.1.1-21

Abstract

Abstrak: Tulisan ini ini akan menggambarkan moment-moment bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia menjelang dan sesaat setelah proklamasi kemerdekaan. Dua golongan yang sama-sama berpengaruh saling berkompetisi dalam menentukan dasar Negara. Pertama, adalah golongan nasionalis “sekuler” yang memandang bahwa Negara yang akan didirikan (Republik Indonesia) harus berdasarkan kebangsaan, bukan Islam, dengan alasan tidak seluruh rakyat Indonesia beragama Islam. Sementara itu, golongan kedua, golongan Islam berpandangan bahwa dasar Negara dari bangsa Indonesia harus Islam, dengan alasan bahwa mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam. Walaupun mayoritas tim perumus yang tergabung dalam keanggotaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah muslim, namun pada akhirnya dicapai kesepakatan dasar Negara republik Indonesia adalah Pancasila. Hal tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang taken for granted, melainkan dicapai melalui proses diskusi yang panjang sejak pra kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan. Kenyataan di atas memberikan gambaran perihal jiwa besar para elit atau tokoh muslim yang tergabung dalam keanggotan PPKI dengan menerima Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan. Bagi mereka, kepentingan bangsa dan Negara di atas segala-galanya. Keutuhan bangsa dan Negara harus tetap diperhatikan dengan selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Kepentingan seperti itu harus selalu dikedepankan dari pada kepentingan golongan, apalagi interes pribadi. Para pendiri republik ini telah memberikan teladan yang sebaik-baiknya untuk dikenang dan dicontoh oleh generasi berikutnya. Kata Kunci: Islam, nasionalis, dasar negara, dan Pancasila
Piagam Madinah: Landasan Filosofis Konstitusi Negara DemokratisPIAGAM MADINAH: LANDASAN FILOSOFIS KONSTITUSI NEGARA DEMOKRATIS Jailani, Imam Amrusi
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 6 No. 2 (2016): Oktober 2016
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.473 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.2.269-295

Abstract

Abstract: This article discusses Medina Charter as an alternative offer for the foundation of constitution of a democratic state. Medina charter is among the first written constitution in the world as it was formulated in 622 CE, about 15 centuries ago when written document was a luxury. The document was formulated by the Prophet Muhammad with tribal and religious leaders in Medina. It can be concluded that by that time the principle of democratic system already took place in pluralistic society of Medina. Prophet Muhammad showed a democratic leadership and tolerant toward everyone regardless of conviction and tribe. This contributed to the creation of harmonious and peaceful Medina. Keywords: Medina charter, constitution, democracy Abstrak: Artikel ini membahas tentang Piagam Madinah sebagai landasan konstitusi negara demokratis. Piagam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia, yang lahir pada tahun pertama Hijrah (622 M), 15 abad yang lalu sebelum banyak masyarakat dunia mengenal konstitusi tertulis. Piagam Madinah atau Shahîfat al-Madînah, juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah ialah sebuah dokumen yang disusun oleh nabi Muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasrib (Madinah). Hal tersebut menandakan bahwa sejak hijrah ke Madinah, nabi Muhammad saw telah mempraktikkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis di tengah masyarakat yang plural dengan aliran ideologi dan politik yang heterogen. Tipe kepemimpinan yang sangat demokratis dan toleran terhadap semua pihak, menjadikan semua penduduk merasa aman dan tenteram. Kata Kunci: Piagam Madinah, konstitusi, demokratis.