Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Dibacakan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Hadapan Para Pihak Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 627/PK/Pdt/2018 Naudi Kusuma Wardhini; Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.995 KB)

Abstract

Di Indonesia tanah menjadi sangat vital peranannya bagi semua kehidupan, selain menjadi tempat tinggal, tanah dapat dimanfaatkan untuk segi ekonomi. Untuk memperoleh tanah yang diinginkan, salah satu caranya adalah dengan jual beli. PPAT sangat berperan dalam transaksi jual beli, dalam bingkai hukum Indonesia akta jual beli tanah wajib dibuat oleh PPAT dan ditandatangani oleh para pihak, maka akta jual beli tersebut menjadi bukti adanya transaksi jual beli tanah yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah disetujui kedua belah pihak dan dengan ditandatanganinya akta jual beli tersebut, menandakan terjadinya perpindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Maka dari itu, proses pembuatan akta jual beli sangat penting dilakukan di hadapan PPAT karena tidak semua orang bisa memahami apa yang ia tanda tangani. PPAT harus berhati-hati dalam meneliti pembeli, penjual ataupun objek jual beli tersebut, agar timbulnya akta jual beli tidak merugikan segala pihak. Artikel ini membahas pertanggung jawaban PPAT dalam hal tidak membacakan akta jual beli di hadapan para pihak dan bagaimana akibat hukum dari akta jual beli tersebut, dan pertimbangan hakim judex factie dan judex juris dalam menimbang kasus ini, karena terdapat perbedaan pendapat antara pertimbangan hakim tersebut. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan kepada pemerintah yang mengurusi PPAT agar dapat selalu bersinergi dengan PPAT itu sendiri dalam rangka meningkatkan kualitas akta jual beli baik formil maupun materil dalam rangka meningkatkan kepastian hukum peralihan hak atas tanah.Kata Kunci: Akta Jual Beli; PPAT; Majelis Hakim
Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Penerbitan Sertipikat Ganda Yang Digunakan Sebagai Jaminan Utang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 124k/Pdt/2020) Cynthia Carolina; Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.542 KB)

Abstract

Tujuan pendaftaran tanah pertama kali seharusnya menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah dan perlindungan bagi pihak berkepentingan. Penerbitan sertipikat ganda sebagai sengketa pertanahan mengakibatkan tujuan pendaftaran tanah pertama kali tidak tercapai. Penelitian ini membahas keabsahan status kepemilikan objek sengketa antara sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dan sertipikat hak milik nomor 599/Desa Lenek serta perlindungan hukum PT. Bank Mandiri Cabang Mataram setelah sertipikat yang digunakan sebagai jaminan utang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/PDT/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian berupa eksplanatoris. Hasil penelitian ini adalah keabsahan status kepemilikan objek sengketa antara sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dan sertipikat hak milik nomor 599/Desa Lenek yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek atas nama IS dengan menggunakan dasar hukum berupa yurisprudensi putusan-putusan hakim sebelumnya yang menjelaskan apabila terjadi penerbitan sertipikat ganda maka sertipikat yang sah adalah sertipikat yang pertama kali terbit. Perlindungan hukum yang diberikan kepada PT. Bank Mandiri Cabang Mataram setelah sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah pertama, perlindungan hukum preventif meliputi menerapkan prinsip kehati-hatian, pembuatan akta dan pendaftaran jaminan. Kedua, perlindungan hukum represif meliputi mediasi, mengajukan gugatan, pemberian ganti kerugian dan memberikan jaminan pengganti. Kata kunci: Sertipikat Ganda, Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Perlindungan Hukum
Akibat Hukum Perjanjian Kredit Dengan Agunan Kredit Yang Belum Dikuasai ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2221 K/Pdt/2020) Pratiwi Nur Syafira; Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.544 KB)

Abstract

Penelitian Tesis ini membahas akibat hukum Perjanjian Kredit apabila klausul jaminan tambahan atau agunan belum dikuasai. Agunan lahir karena adanya sebuah perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit itu sendiri. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam memberikan kredit bank lazimnya menerapkan Prinsip “5C” yang terdiri dari beberapa faktor salah satunya agunan. Apabila cidera janji sehingga terjadi kredit macet maka dapat mengajukan eksekusi jaminan Hak Tanggungan apabila jaminan kebendaan berupa tanah atau bangunan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum Perjanjian Kredit dengan agunan kredit yang belum dikuasai menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan keabsahan Perjanjian Kredit dengan agunan kredit yang belum dikuasai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode penelitian tersebut untuk menjawab hasil dari analisa bahwa Perjanjian Kredit dalam menerapkan Prinsip kehati-hatian terhadap klausul agunan tanah dan bangunan dibuktikan dengan kepemilikan yang sah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai. kepemilikan tanah dan bangunan yang diperoleh dari pelaksanaan lelang hanya dibuktikan dengan Kutipan Risalah Lelang. Akibatnya jaminan tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum sedangkan Perjanjian Kredit tetap sah walaupun agunan dinyatakan tidak sah karena sifat dari jaminan itu sendiri merupakan assesoir atau tambahan. Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Kredit, Agunan Kredit
Peran Notaris Terhadap Penyusunan Perjanjian Kredit Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Oleh Bank (Studi Putusan Pengadilan Batam Nomor 36/Pdt.G/2021/PN BTM) Prima Novrama Evrina; Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.872 KB)

Abstract

Dalam membuat sebuah akta perjanjian kredit, seorang notaris diharuskan bersikap netral dengan tidak memihak diantara pihak bank maupun pihak nasabah. Hal ini dikarenakan notaris merupakan seorang pejabat umum yang aktanya memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh pihak yang menyangkal, sehingga apabila terjadi kekeliruan atau berisikan keterangan yang tidak benar dapat memengaruhi fungsi dari jabatan notaris dalam masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum supaya terhindar dari ketidakpastian hukum. Dalam kasus yang diteliti, perjanjian kredit yang jaminannya tidak diikatkan dengan hak tanggungan karena objek jaminan dalam proses blokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai 1. pengaturan perjanjian kredit di Indonesia 2. peran notaris atas akta perjanjian kredit dalam Putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Btm. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penilitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang perjanjian kredit secara eksplisit tidak ditemukan dalam Buku III KUHPerdata namum terdapat dalam perbankan UU Perbankan pada Pasal 1 angka 11, Pasal 2, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 A, Pasal 29, dan Pasal 37. Peran notaris dalam sistem pemberian kredit yang dilakukan pihak perbankan terhadap putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Btm adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak dan melakukan pengecekan terhadap barang jaminan yang berupa Hak Tanggungan memastikan barang jaminan tersebut sah di mata hukum atau tidak.Kata Kunci: Peran notaris, perjanjian kredit, akta perjanjian kredit