Sri Endah Indriawati
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBUKTIAN PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PUNGUTAN LIAR PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) Sri Endah Indriawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 6 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.849 KB) | DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i06.p08

Abstract

Gratifikasi adalah salah satu tindak pidana khusus di Indonesia yang perbuatannya dilarang oleh hukum Indonesia. Gratifikasi sering ditemukan dalam berbagai program pemerintah, termasuk dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ditujukan sebagai percepatan pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengetahui, serta mengkaji bentuk Gratifikasi pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beserta pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hadiah termasuk uang, barang, rabat (diskon), Komisi, Pinjaman uang tanpa bunga, tiket perjalanan tergolong dalam bentuk gratifikasi. Terkait dengan pembuktiannya di Pengadilan, tindakan Gratifikasi dapat dipidana apabila memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif serta perbuatannya memenuhi sifat melawan hukum formiil dan materiil dari suatu tindak pidana. Gratification is one of the special criminal acts in Indonesia whose actions are prohibited by Indonesian law. Gratification is often found in various government programs, including in the Complete Systematic Land Registration, whose implementation is regulated by the Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 35 of 2016 concerning Acceleration of Implementation of Complete Systematic Land Registration aimed at accelerating land registration. This research aims to analys and study the forms of gratification of illegal fees for Complete Systematic Land Registration (CSLR) and how it can be proven in court. The method used in this research is normative legal research that uses a statutory and case approach. The results showed that the giving of gifts including money, goods, rebates (discounts), commissions, interest-free money loans, travel tickets were classified as gratuities. In relation to the evidence in court, an act of gratification can be punished if it fulfills the subjective and objective elements as well as the action fulfils formal and material element of a criminal act.
PERJANJIAN MELALUI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 1866 KUHPERDATA Nur Sa’adah; Sri Endah Indriawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.697 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pembuktian perjanjian yang dilakukan melalui elektronik dan untuk mengetahui keabsahan perjanjian yang dilakukan melalui elektronik ditinjau dari Pasal 1866 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian yang dibuat melalui elektronik/digital mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang dilakukan melalui manual. Undang-Undang mengakui perjanjian melalui elektronik adalah sah seperti yang dilakukan melalui manual. The purpose of this research is to determine the evidentiary of the agreement made through electronic and to determine the validity of the agreement made through electronic observed from Article 1866 of the Civil Code. This research uses library research that is secondary data research in the form of primary, secondary and tertiary materials. The results showed that agreements made electronically/digitally have the same evidentiary power with agreements made manually. The law acknowledges the agreements electronically shall be as legitimate as it is carried out manually.
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN MELALUI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 1866 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Nur Sa’adah Nur Sa’adah; Sri Endah Indriawati
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 11, No 2 (2020): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8070

Abstract

Belum adanya undang-undang yang mengatur khusus data pribadi pengguna perjanjian melalui elektroni, menimbulkan sering terjadi permasalahan hukum baik menyangkut masalah keaslian, keotentikan sampai pembuktian. Penulisan ini memfokuskan pada permasalahan hukum yaitu  bagaimana permasalahan terhadap keaslian, keotentikan dan integritas dari perjanjian secara elektronik dan bagaimana keabsahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara elektronik. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder dan diperkuat dengan data primer atau data lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terhadap keaslian, keotentikan dan integritas dari perjanjian secara elektronik, dapat dilakukan dengan alat digital forensi. penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Perjanjian yang dibuat melalui elektronik/digital mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang dilakukan melalui manual. Hakim bisa menggunakan sistem pembuktian dengan perkembangan kearah alat bukti terbuka. Alat bukti yang diperoleh dari mana saja asal bisa diterima kebenaran sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, mengingat dalam bertransaksi di era digital saat ini kita akan sering menggunakan media online.