Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Administrative Law

Hukum Yang “Berperasaan” Dalam Penyelesaian Konflik Antara Budaya Dan Agama: Penolakan Administratif Terhadap Tradisi Sedekah Laut Dumaria Simanjuntak; Retno Saraswati; Sukirno Sukirno
Administrative Law and Governance Journal Vol 2, No 3 (2019): Administrative Law & Governance Journal
Publisher : Administrative Law Department, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.091 KB) | DOI: 10.14710/alj.v2i3.499-510

Abstract

Abstract This study aims to explain the meaning of the symbol of the tradition called "Sedekah Laut." It creates a cultural and religious conflicts frequently and explains how the law should be able to resolve social conflicts by "Berperasaan." This "berperasaan" law is based on the progressive legal theory which states that the law must serve the society by providing benefits rather than merely punishing. The results of the discussion showed that there is a strong connection between culture and religion, namely “Sedekah Laut” is a form of practice of the gratitude of the local society to God. This form of gratitude is an expression of gratitude for the gift that has been given. Also, this is a way of respect to God who has guarded the sea, which is believed to be something important related to the safety of society. The relation of this research to the study of law is how law can be a tool to resolve conflicts between culture and religion. Resolving conflict by law is done by looking at symbols as cultural values that have been long-lived in that local society. Keywords: Culture, Tradition, Law, Values Of Society, Social Conflict,  Abstrak  Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan makna simbol dari tradisi “sedekah laut” yang seringkali menimbulkan benturan budaya dan agama itu terjadi dan menjelaskan bagaimana seharusnya hukum dapat menyelesaikan konflik sosial dengan “berperasaan”. Hukum “berperasaan” ini dilandaskan pada teori hukum progresif yang menyatakan bahwa Hukum harus mengabdi kepada masyarakat dengan memberi kebermanfaatan dari pada hanya sekedar menghukumi. Hasil pembahasan menunjukan bahwa ada keterkaitan yang kuat antara budaya dan agama yaitu upacara simbolis Sedekah Laut merupakan wujud implementasi rasa syukur masyarakat setempat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Wujud syukur ini sebagai ungkapan terima kasih atas pemberian yang telah diberikan. Selain itu, hal ini sebagai wujud rasa hormat mereka untuk menjaga laut yang diyakini berperan penting demi menjaga keselamatan masyarakat. Kaitan penelitian ini dengan studi hukum adalah bahwa bagaimana hukum dapat menjadi alat menyelesaikan konflik antara budaya dan agama. Penyelesain konflik ini oleh hukum dilakukan dengan melihat simbol-simbol sebagai nilai budaya yang telah lama hidup dalam masyarakat setempat. Kata kunci: Budaya, Tradisi, Hukum, Pandangan Hidup, Konflik Sosial, Konflik. 
Politik Hukum Pengakuan Hak atas Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Penghayat Kepercayaan Sukirno Sukirno
Administrative Law and Governance Journal Vol 2, No 2 (2019): Administrative Law & Governance Journal
Publisher : Administrative Law Department, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.279 KB) | DOI: 10.14710/alj.v2i2.268-281

Abstract

Abstract This article is motivated by the existence of various laws and regulations that discredit and discriminate against believers to get their rights guaranteed by Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which affirms the right to freedom of religion and belief. The problem raised is what legal politics underlie legislation that prevents trustees from obtaining the same rights as other Indonesian citizens. The search results found that the legal politics underlying the discrediting legislation and discriminating against religious believers were the legal politics of the world religions paradigm which gave the majority the religious role to intervene in government policies to marginalize religious minorities. Keywords: legal politics, belief groups. Abstrak Artikel ini dilatar belakangi adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mendiskreditkan dan mendiskriminasi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya yang sudah dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan hak kebebasan beragama dan berkepercayaan. Permasalahan yang diangkat adalah politik hukum apa yang melandasi peraturan perundang-undangan yang menghalangi penghayat kepercayaan untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagaimana warga negara Indonesia lainnya. Hasil penelusuran menemukan bahwa politik hukum yang melandasi peraturan perundang-undangan yang mendiskreditkan dan mendiskriminasi penghayat kepercayaan adalah politik hukum paradigma agama dunia yang memberikan peran agama mayoritas untuk mengintervensi kebijakan pemerintah untuk meminggirkan agama minoritas atau kepercayaan. Kata kunci: Politik Hukum, Penghayat Kepercayaan.
Diskriminasi Pemenuhan Hak Sipil Bagi Penganut Agama Lokal Sukirno Sukirno
Administrative Law and Governance Journal Vol 1, No 3 (2018): Administrative Law & Governance Journal
Publisher : Administrative Law Department, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.6 KB) | DOI: 10.14710/alj.v1i3.231-239

Abstract

AbstractThis paper is the result of research to explore whether the guarantee of religious freedom as guaranteed by Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia applies to adherents of local religions or beliefs, especially indigenous peoples and their implications for population document services. The location of the first year research was carried out on indigenous peoples in Java, namely the Sunda Wiwitan and Adam Religion from Sedulur Sikep / Samin. Then in the second year, there was research outside Java, namely followers of the Parmalim religion in Laguboti, North Sumatra. The results showed that there were different treatments for indigenous people who were still purely embracing local religions and those who embraced local religions who had converted to one of the recognized religions of the state. For indigenous people who have switched to embrace one of the religions recognized by the state, they are not discriminated against by the state, meaning that they can easily obtain residence documents. Whereas for the indigenous people who continue to embrace the local religion get discriminatory treatment, namely on their Identity (KTP) wrote a column of non-religious beliefs as decided by the Constitutional Court No. No.97 / PUU-XIV / 2016, it is difficult to obtain a marriage certificate, the birth certificate is not as usual, because the marriage of his parents has not been recorded.Keywords: Discrimination, Civil Rights, Population Documents, Local Religion.AbstrakTulisan ini merupakan hasil penelitian untuk menggali apakah benar jaminan kebebasan beragama itu sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 berlaku bagi penganut agama lokal atau kepercayaan, khususnya masyarakat adat dan implikasinya terhadap layanan dokumen kependudukan. Lokasi penelitian tahun pertama telah dilakukan pada masyarakat adat di Jawa, yaitu pada masyarakat penganut Sunda Wiwitan dan Agama Adam dari Sedulur Sikep/Samin. Kemudian pada tahun kedua telah dilakukan penelitian di luar Jawa, yaitu penganut agama Parmalim di Laguboti, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan, ada perlakuan yang berbeda bagi masyarakat adat yang masih murni memeluk agama lokal dan masyarakat pemeluk agama lokal yang sudah beralih memeluk salah satu agama yang diakui oleh negara. Bagi masyarakat adat yang sudah beralih memeluk salah satu agama yang diakui oleh negara tidak diperlakukan diskriminatif oleh negara, artinya mereka dapat dengan mudah memperoleh dokumen kependudukan. Sedangkan bagi masyarakat adat yang tetap memeluk agama lokal mendapatkan perlakuan diskriminatif, yaitu di KTP mereka tertulis kolom kepercayaan bukan agama seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi No. No.97/PUU-XIV/2016, sulit mendapatkan akta perkawinan, akta kelahiran  tidak sebagaimana umumnya, karena perkawinan orang tuanya belum dicatatkan.Kata Kunci: Diskrininasi, Hak Sipil, Dokumen Kependudukan, Agama Lokal.