Guruh Dwi Prabowo*, Indarja, Henny Juliani, Guruh Dwi Prabowo*,
Faculty Of Law, Universitas Diponegoro

Published : 44 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TERKAIT IZIN PENDIRIAN MINIMARKET Primas Raras Priambodo; Henny Juliani; Nabitatus Sa’adah
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.726 KB) | DOI: 10.14710/dlj.2018.22795

Abstract

Pengaturan mengenai perizinan minimarket di Kabupaten Pekalongan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014. Adanya pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pihak pengelola minimarket telah memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum membuka usaha minimarket di Kabupaten Pekalongan. Persyaratan yang ditetapkan antara lain adalah memiliki izin usaha toko modern, melakukan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta jarak minimarket dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 1000 meter, namun ternyata masih ada minimarket yang belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Tercatat pada tahun 2017 ada tujuh minimarket di Kabupaten Pekalongan yang ditutup karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan telah melakukan beberapa tindakan untuk menindak minimarket yang bermasalah tersebut. Langkah-langkah yang telah ditempuh antara lain dengan melakukan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, serta pencabutan izin usaha bagi minimarket yang tidak memnuhi ketentuan yang berlaku.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PERPARKIRAN Philip Kotler*, Untung Sri Hardjanto, Henny Juliani
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.797 KB)

Abstract

Salah satu bentuk ketidakteraturan yang muncul sebagai akibat dari peningkatan pengguna kendaraan bermotor adalah masalah perparkiran. Parkir telah menjadi salah satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan, terutama di kota-kota besar. Pemerintahan Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran. Peraturan ini untuk pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.Berdasarkan uraian tersebut, beberapa permasalahan pokok yang akan diteliti ialah: 1) Bagaimanakah penyelenggaraan perparkiran di Kota Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran? 2) Berapa pendapatan yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari parkir untuk menunjang PAD Tahun 2014 – 2016?Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif.Hasil  penelitian  menyimpulkan bahwa: 1. Penyelenggaraan perparkiran  di Kota Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran sudah  berjalan dengan baik. Baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasannya sudah berjalan secara tranparan, sehingga pendapatan pajak parkir DKI Jakarta mencapai 20.602.429.345.00 pada tahun 2016 2. Pendapatan yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari parkir untuk menunjang PAD Tahun 2014 – 2016 tidak mengalami kenaikan meskipun nilainya terus meningkat. Hal ini  dikarenakan penerimaan PAD di sektor lainnya juga mengalami kenaikan, selain itu juga melihat DKI Jakarta yang setiap tahunnya mengalami kemajuan infrastruktur dan sarana prasarana.
TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYEDIAAN LAHAN TERBUKA HIJAU KOTA SEMARANG MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011– 2031 Ari Mahardika; Henny Juliani; Nabitatus Sa’adah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.427 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang  Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Berdasarkan hasil penelitian, Kota Semarang Kota Semarang sudah membuat kebijakan tentang lahan terbuka hijau, yaitu dengan menerapkan kawasan penyangga di 3 Kecamatan yaitu di Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunung Pati, dan Kecamatan Ngaliyan. Kawasan penyangga selain bertujuan untuk menyediakan lahan terbuka hijau tetapi juga mempunyai tujuan lain yaitu untuk mewujudkan Kota Semarang yang hijau, berwawasan ekologi, lingkungan dan berkelanjutan serta bermanfaat sosial ekonomis bagi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang juga melakukan kebijakan dalam penyediaan lahan terbuka hijau di Kota Semarang, diantaranya yaitu dengan penyediaan ruang terbuka (Open Space) dan kerjasama antara Pemerintah Kota Semarang dengan pihak swasta untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan yang disertai dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau.Beberapa hambatan yang dijumpai dalam penyediaan lahan terbuka hijau di antaranya alokasi pendanaan Pemerintah yang terbatas dan Ruang Terbuka Hijau belum menjadi program prioritas dalam pembangunan kota. Dalam penelitian ini juga dijabarkan bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA BLERONG KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK) Muhammad Rokhim*, Henny Juliani, Nabitatus Sa’adah
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.688 KB)

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa membutuhkan sumber pendapatan Desa dan mekanisme penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan APBDes tidak selalu berjalan dengan sebagai mana mestinya karena ada beberapa kendala, Kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa antara lain yaitu Keterbatasan anggaran., proses perencanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa pada saat musyawarah desa, rendahnya swadaya masyarakat, keterlambatan pencairan dana desa, perubahan nominal dana APBDes yang diterima dan adanya peraturan Bupati baru. Upaya dalam mengatasi masalah ini  diantaranya yaitu  pemerintahan desa blerong dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa melakukan sosialisasi tentang pentingnya swadaya masyarakat, kemudian menggunakan dana Pendapatan Asli Desa, dan dana Kurang Salur yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA MELALUI JALUR NON – LITIGASI (Studi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah) Dessy Trisnawati Widyaningsih; Henny Juliani; FC Susila Adiyanta
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (559.684 KB)

Abstract

Pengelolaan keuangan negara, merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, namun, seringkali terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pejabat negara. Guna menyelesaikan permasalahan kerugian negara tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan jalur non – litigasi atau dengan mekanisme ganti kerugian, yang mana merupakan kewenangan dari BPK dalam pengawasan pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis ruang lingkup, tata cara, serta kendala dan solusi atas kewenangan BPK tersebut.Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumenter dan studi lapangan yakni wawancara di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif - analitis, serta analisis yang bersifat kualitatif.Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa ruang lingkup pengawasan BPK yang sangat luas diatur dalam Undang – Undang BPK dan tiga paket undang – undang di bidang keuangan negara, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata cara pembebanan ganti kerugian berpegang teguh pada Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 dengan mekanisme SKTJM Bendahara serta penerbitan surat – surat dan teguran – teguran pembebanan ganti kerugian. BPK memiliki sejumlah kendala, baik bersifat yuridis mengenai penafsiran peraturan yang berlaku, maupun non – yuridis, yakni kendala dalam berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Solusi yang diterapkan oleh BPK bersifat yuridis, mendorong perbaikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan kewenangan pengawasan BPK akan ganti kerugian negara dan penerapan tindakan - tindakan administrasi. Upaya non – yuridis berupa memperbaiki sistem koordinasi. Saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya perbaikan peraturan perundangan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman serta perbaikan, pembaharuan sistem koordinasi antara BPK dengan instansi terkait yang mengelola keuangan negara.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN KENDAL KABUPATEN KENDAL Adi Lukman Saputra*, Henny Juliani, Nabitatus Saadah
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (683.922 KB)

Abstract

Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) oleh pemerintah Kecamatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan agar terciptanya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di daerah . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai peraturan payung mengharuskan setiap kecamatan di Indonesia menyelenggarakan PATEN. Menghadapi hal itu Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewewenangan Bupati Kendal kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan  Kabupaten Kendal. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, apa saja hambatanya dan apa solusi untuk menanggulangi hambatan tersebut.Skripsi dengan judul “Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal” ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu dilakukan dengan cara menganalisis data primer yang diperoleh melalui wawancara dari pihak-pihak yang terkait kemudian dibandingkan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah, proses perizinan dapat diselesaikan di satu tempat dalam waktu 14 hari sedangkan non-perizinan telah dilaksanakan sesuai kewenangannya. Faktor penghambat implementasi PATEN di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal adalah 1. Belum adanya peraturan tentang petunjuk teknis PATEN yang baru serta masih adanya kewenangan Kabupaten terkait izin gangguan yang menjadi salah satu syarat perizinan PATEN 2. Sosialisasi yang kurang dari pemrakarsa kebijakan kepada masyarakat tentang PATEN sehingga masyarakat kurang tahu tentang manfaat perizinan, prosedur, biaya dan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan. 3. Kesadaran masyarakat kurang untuk mendukung pelaksanaan PATEN. Solusi yang dilakukan pihak Kecamatan adalah 1. Pihak Kecamatan sementara masih menggunakan peraturan teknis yang lama sembari menunggu peraturan yang baru dari pihak Kabupaten. 2. Peningkatan sosialisasi pada masyarakat melalui kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Kendal.
KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA UNTUK KEMANDIRIAN PANGAN NASIONAL (Studi Implementasi Kebijakan Publik Kantor ATR/BPN Kab. Semarang). Maulana Fadjar M*, Henny Juliani, F.C. Susila Adiyanta
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (884.907 KB)

Abstract

Reforma agraria merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan reforma agraria ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Dasar Agraria untuk meningkatkan kemandirian pangan nasionall, termasuk di Kabupaten Semarang. Oleh karena itu dilakukan penelitian dengan judul Kebijakan Reforma Agraria untuk Kemandirian Pangan Nasional (Studi Implementasi Kebijakan Publik Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang). Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan reforma agraria untuk meningkatkan kemandirian pangan nasional di Kabupaten Semarang telah sesuai dengan apa yang diatur dalam UUPA Tahun 1960 pada Pasal 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 yaitu dengan terciptanya klaster – klaster dari hasil aset reform dan akses reform. Hambatan dalam pelaksanaan kebijakan reforma agraria adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya ke kantor Pertanahan untuk dijadikan modal usaha dan dapat diatasi dengan penyuluhan oleh Kantor Pertanahan kepada masyarakat secara intensif. Reforma Agraria ini  apabila dilihat dari segi Hukum Administrasi Negara yang diterapkan sudah sesuai dengan pengertian Negara Kesejahteraan (welfare state) yaitu letak Hukum Administrasi Negara yang berperan aktif secara langsung dalam urusan – urusan langsung yang menyangkut kesejahteraan rakyat dan Aparatur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang harus tetap memegang teguh visi dan misinya dalam menjalankan program reforma agraria sehingga terhindar dari segala bentuk tindak pidana korupsi dan maksmal untuk kemakmuran rakyat. 
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR 22/PER/2013 TENTANG KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (Studi pada Direktora Ade Setiawan*, Henny Juliani, Nabitatus Sa'adah
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.241 KB)

Abstract

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/Per/2013 merupakan petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri pada kementerian/lembaga negara terutama di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia. Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dihadapkan dengan berbagai kendala termasuk perbedaan pemahaman dan mindset tentang aturan hukum serta ketidaktertiban administrasi pelaksanaan perjalanan dinas. Kendala-kendala tersebut dapat diselesaikan dengan pembinaan atau sosialisasi informal, pemberian keputusan penolakan pertanggungjawaban SPD kosong serta upaya diskresi yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
IMPLEMENTASI PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DALAM RANGKA PELAYANAN PUBLIK OLEH DINAS TATA KOTA DAN PERUMAHAN KOTA SEMARANG Anastasia Rosa Maria P.*, Budi Gutami, Henny Juliani
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.128 KB)

Abstract

Dalam pendirian bangunan gedung, pendiri harus mendapatkan perizinan untuk pem-bangunan gedung, yang disebut dengan IMB. IMB adalah izin yang diberikan untuk meng-atur, mengawasi serta mengendalikan setiap kegiatan membangun, memperbaiki dan merombak/ merobohkan bangunan. IMB diberikan setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pemohon izin. Penelitian ini mengangkat permasalahan, yaitu implementasi penerbitan, kendala penerbitan IMB, serta cara menyelesaikan kendala yang timbul dalam penerbitan IMB di Dinas TataKotadan Pe-rumahan Kota Semarang. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosio-logis, dengan spesifikasi penelitian analisis deskriptif yang bersumber pada studi kepustakaan dan wawancara lalu dianalisis secara kualitatif. Implementasi penerbitan IMB dalam rangka pelayanan publik di Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang diawali dengan pengisian formulir dan pemenuhan persyaratan oleh pemohon; berkas permohonan diagendakan dan diarsipkan; proses pengukuran dan cek lapangan; penerbitan IMB; pemberitahuan kepada pemohon; dan peng-ambilan IMB dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi; penerbitan IMB dilakukan oleh BPPT berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diselenggarakan melalui pola pelayanan satu atap. Kendala dalam penerbitan IMB tersebut, yakni pemohon IMB tidak mengurus sendiri IMB serta biaya retribusi yang mahal, sehingga diperlukan cara menyelesaikan kendala yang timbul dengan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat dan pemohon izin terkait dengan IMB maupun izin lainnya di kecamatan, menyelesaikan masalah terkait perizinan secara musyawarah, dan memangkas biaya retribusi yang mahal.
PERAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI JAWA TENGAH Anggun Indah Permatasari*, Pujiyono, Henny Juliani
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.824 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas, wewenang, pelaksanaan peran, dan hambatan-hambatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jawa Tengah serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, sehingga pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tugas dan wewenang BPKP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaksanaan perannya sebagai pengawas, BPKP perwakilan Provinsi Jawa Tengah ini mengadakan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, APH ini dapat meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit investigasi, bantuan penghitungan kerugian negara dan bantuan keterangan ahli, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Kontingensi di Kota Semarang, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan Jalan Sulang-Sumber-Kaliori Kabupaten Rembang dan dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Karangjambu-Guci, tidak ada hambatan dalam penanganan kasus-kasus tersebut.