Agus Pramono
Fakultas Hukum, Diponegoro University

Published : 17 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK SEBAGAI ALAT UTAMA PERSENJATAAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGGUNAAN DRONE OLEH AMERIKA SERIKAT DI PAKISTAN) Arman Surya Nicolas Marbun*, Agus Pramono, Kabul Supriyadhie
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (809.32 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi dalam bidang persenjataan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan dunia internasional adalah lahirnya teknologi pesawat tanpa awak, Pesawat tanpa awak pada awalnya digunakan hanya sebatas mata-mata, sekarang mampu dilengkapi dengan persenjataan misil, rudal dan bom yang mampu menyebabkan kerusakan sangat serius. Pada satu sisi perkembangan teknologi, khususnya pengembangan pesawat tanpa awak memang memberikan banyak manfaat positif, namun di sisi lain kemajuan teknologi tersebut tidak dapat diimbangi dengan kemajuan hukum yang ada, sehingga kesenjangan ini justru berpeluang terjadinya penyalahgunaan kekuatan militer tersebut.Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan penelitian ilmu hukum normatif yang meneliti dan mengkaji hukum tertulis dan kaidah hukum yang sedang berlaku. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah hukum positif (Ius Constitutum)Pesawat tanpa awak pada prakteknya difungsikan oleh negara-negara sebagai pesawat udara militer yang penggunaannya harus tunduk dan sesuai dengan pengaturan Pasal 3 Konvensi Chicago 1944. Penggunaan diluar batas wilayah territorial harus mendapatkan otorisasi khusus dari negara kolong. Dan Pengguaan pesawat tanpa awak oleh Amerika Serikat di wilayah negara lain merupakan pelanggaran kedaulatan dan yurisdiksi sebagaimana yang termuat dalam Konvensi Montevideo 1933 mengenai hak dan kewajiban negara.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELUNCURAN RUDAL BALISTIK ANTAR BENUA OLEH KOREA UTARA SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL Dwiyanti Putri; Agus Pramono; Soekotjo Hardiwinoto
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (711.801 KB)

Abstract

Korea Utara sebagai salah satu negara pemilik nuklir terus mengembangkan program nuklir yang dimiliki, termasuk program rudal balistiknya. Salah satu rudal balistik yang tengah dikembangkan oleh Korea Utara adalah rudal balistik antar benua, yang memiliki jangkauan lebih dari 5.500 km. Sepanjang 2017, Korea Utara telah melakukan peluncuran rudal balistik antar benua sebanyak tiga kali. Peluncuran tersebut sempat mengancam wilayah negara lain dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat internasional. Pengaturan mengenai peluncuran rudal balistik antar benua dalam hukum internasional diatur dalam United Nations Charter, PTBT, NPT, CTBT, The Hague Code of Conduct (HCOC), dan Treaty On The Prohibition of Nuclear Weapons. Sementara itu tindakan Korea Utara dalam peluncuran rudal balistik antar benua merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional. Tindakan tersebut telah melanggar tujuan dari PBB yaitu memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan melanggar prinsip hukum humaniter internasional, yang merupakan cabang dari hukum internasional. Oleh karena itu tindakan Korea Utara dalam peluncuran rudal balistik antar benua merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan atas tindakannya tersebut Korea Utara dikenai sanksi oleh DK PBB.
UPAYA NEGARA CHINA DALAM PEMBERSIHAN SAMPAH LUAR ANGKASA MENGGUNAKAN LASER RAKSASA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Farah Habiba; Agus Pramono; Elfia Farida
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.009 KB)

Abstract

China sebagai salah satu negara yang banyak meluncurkan benda angkasa memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan dan keamanan antariksa sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. China melakukan upaya pembersihan antariksa melalui laser raksasa yang ditembakkan dari bumi untuk menghancurkan rongsokan satelit miliknya yang tidak terpakai. Upaya China tersebut menghasilkan banyak kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip di dalam Space Treaty 1967, The Limited Test Ban Treaty 1963 dan Pedoman Mitigasi Sampah Luar Angkasa. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Upaya China tidak dapat dipersalahkan berdasarkan ketentuan Space Treaty 1967 karena upaya laser raksasa sama sekali tidak menggunakan senjata nuklir atau senjata pemusnah masal lainnya dan upaya tersebut tidak menimbulkan interferensi terhadap satelit lain. China juga tidak dapat dipersalahkan berdasarkan The Limited test ban Treaty 1963 karena bukan anggota dari perjanjian tersebut, akan tetapi upaya China tersebut mencerminkan pengabaian terhadap ruang lingkup pedoman mitigasi yaitu dengan penghancuran yang disengaja dari pesawat luar angkasa milik China secara signifikan meningkatkan risiko tabrakan ke pesawat angkasa lainnya. Dampak positif yang ditimbulkan yaitu  upaya tersebut dianggap efektif karena dapat menjangkau segala ukuran Sedangkan dampak negatifnya yaitu terdapat suatu ketidaksempurnaan bahwa dalam penghancuran tersebut mengingat tidak semuanya menjadi puing-puing yang berukuran kecil. Sehingga disarankan kepada negara-negara agar selalu tunduk kepada Perjanjian Internasional dalam melakukan pemanfaatan ruang angkasa. Selain itu, China harus bertanggung jawab atas kesalahannya dengan membayarkan ganti rugi kepada Rusia karena telah menimbulkan kerugian terhadap satelit BLITS milik Rusia dan untuk negara lain yang mengalami hal serupa disarankan untuk melakukan tuntutan kepada negara yang benda angkasanya mengakibatkan kerusakan.
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENDAFTARAN PESAWAT UDARA SIPIL DI INDONESIA BERDASARKAN KONVENSI CHICAGO 1944 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Alyssa Agustia Adrianti*, Agus Pramono, H.M Kabul Supriyadhie
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.924 KB)

Abstract

Pesawat udara sipil wajib untuk didaftarkan di suatu negara dengan tujuan memperoleh status kebangsaan sehingga pesawat udara sipil tersebut dapat melakukan penerbangan serta berkaitan dengan penerapan yurisdiksi. Permasalahan yang dijadikan dasar dalam penelitian ini mengenai prosedur pendaftaran pesawat udara sipil di Indonesia dan penerapan yurisdiksi Indonesia terhadap pesawat udara sipil kebangsaannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Konvensi Chicago 1944, pesawat udara sipil wajib didaftarkan disuatu negara menggunakan prinsip pendaftaran tunggal. Di Indonesia, pengaturan pendaftaran pesawat udara sipil dibagi kedalam tahap pengadaan dan pendaftaran serta menegaskan penerapan yurisdiksi diatas pesawat udara sipil sesuai dengan hukum negara kebangsaannya.
ASPEK HUKUM INTERNASIONAL PELUNCURAN SATELIT LAPAN A1 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH INDIA Cheryl Yoanna Adelina Lasut; Kabul Supriyadhie; Agus Pramono
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (749.872 KB)

Abstract

Implementasi dari perjanjian kerjasama antara Indonesia dan India mengenai peluncuran satelit LAPAN A1 yang diakomodir oleh ISRO merupakan pelaksanaan prinsip kerjsama yang diatur dalam Outer Space Treaty 1967. Kerjasama tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding yang mengatur mengenai cooperation in the field of outer space research and development. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaitu, aspek hukum peluncuran satelit dalam perspektif hukum internasional serta implementasi perjanjian antara Indonesia dan India mengenai peluncuran satelit LAPAN A1. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek hukum peluncuran satelit LAPAN A1 mengacu pada peraturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Outer Space Treaty 1967 juga bahwa implementasi perjanjian antara Indonesia dan India mengenai peluncuran satelit LAPAN A1 merupakan kelanjutan dari kerjasama Indonesia dan India yang dibuat pada tahun 1997 kemudian perjanjian tersebut dilanjutkan kembali pada tahun 2002 yang didalamnya juga mengatur tentang pengadaan dan pengeoperasian Satellite Launch Vehicle Ground disamping itu juga manajemen misi satelit. 
PERTANGGUNGAWABAN HUKUM PENYELENGGARA KEGIATAN PARIWISATA RUANG ANGKASA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Roy Akase*, Nanik Trihastuti, Agus Pramono
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (653.291 KB)

Abstract

Bentuk pemanfaatan sumberdaya ruang angkasa yang sangat cepat mengikuti laju perkembangan teknologi yang awalnya hanya dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang disebut negara, akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak pihak swasta yang telah melakukan penelitian dan pengembangan teknologi ruang angkasa menjadikan kegiatan yang dapat dilakukan di ruang angkasa tidak hanya dapat dilakukan oleh negara untuk keamanan saja, pihak swasta masuk sebagai pihak yang melakukan perdagangan jasa maupun barang. Kegiatan pariwisata ruang angkasa adalah salah satu jenis contoh kegiatan perdagangan jasa di ruang angkasa oleh pihak swasta.Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah: apa saja peraturan yang mendasari kegiatan pariwisata ruang angkasa dan bagaimana pertanggungjawaban hukum yang ada di dalam kegiatan wisata ruang angkasa.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga Konvensi internasional yang digunakan sebagai dasar hukum kegiatan pariwisata ruang angkasa yaitu, Space Treaty 1967, Liability Convention 1972 dan Registration Agreement 1975. Permasalahan mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap keselamatan wisatawan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh negara peluncur, namun demikian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan wisata ruang angkasa.
TINJAUAN UMUM KEAMANAN BANDARA DI INDONESIA (Studi Kasus pada Mario Penyusup Roda Pesawat Garuda Indonesia GA177 Boeing 737-800 pada April 2015) Ghazy Cakrawartya*, HM Kabul Supriyadi, Agus Pramono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (938.138 KB)

Abstract

Bandar udara atau yang sering disingkat bandara atau  pelabuhan udara  merupakan area tertentu di daratan yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan keamanan mengenai bandar udara (bandara) di Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian kasus Mario Steven Ambarita berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan keamanan bandara hukum internasional dan hukum nasional sudah diatur cukup memadai. Kasus yang dialami oleh Mario Steven yang menyusup roda pesawat Garuda Indonesia GA177 Boeing 737-800 jurusan Pekanbaru-Jakarta, telah terbukti bersalah dan sudah dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Mario juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Mario Steven dengan hukuman 5 (lima) bulan penjara karena terbukti bersalah setelah menyusup ke dalam roda pesawat Garuda Indoensia GA177 Boeing 737-800.