Maraknya penyelenggaraan pinjaman daring tanpa izin resmi (pinjol ilegal) merupakan persoalan yang kian mengkhawatirkan bagi kesejahteraan masyarakat pada era digital, dengan populasi pedesaan yang cenderung lebih rentan akibat terbatasnya literasi keuangan digital. Program pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk memperkuat pemahaman warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, atas risiko yang melekat pada praktik pinjaman daring tanpa izin resmi, mencakup tekanan psikologis, kerugian material, serta penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan. Pelaksanaan program berbentuk seminar tatap muka yang diselenggarakan pada 13 September 2025, dengan pembahasan lima risiko utama pinjol ilegal, meliputi pengambilalihan data yang tersimpan pada perangkat ponsel peminjam secara tidak wajar, pembebanan bunga dan denda yang berlebihan, perilaku penagihan yang bersifat koersif dan mengintimidasi, pemanfaatan informasi pribadi sebagai alat tekanan terhadap peminjam, serta keterjebakan dalam siklus utang yang berkepanjangan. Efektivitas program dinilai menggunakan instrumen pre-test dan post-test yang mencakup empat dimensi pemahaman peserta, yaitu perbedaan penyelenggara berizin dan tidak berizin, paparan terhadap bunga dan denda yang tidak wajar, risiko penyalahgunaan data pribadi, serta prosedur pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan menunjukkan bahwa rerata skor pemahaman meningkat dari 35 persen sebelum sesi menjadi 81 persen setelahnya, atau setara kenaikan 46 poin persentase, capaian yang sejalan dengan hasil sejumlah kajian pengabdian sejenis. Secara observasional, peserta menunjukkan keterlibatan yang tinggi sepanjang sesi diskusi, dan beberapa di antaranya mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya tidak menyadari banyaknya penyelenggara pinjaman daring yang beroperasi tanpa izin resmi. Hasil ini mengindikasikan bahwa edukasi tatap muka yang dipadukan dengan penilaian terstruktur sebelum dan sesudah intervensi merupakan mekanisme yang layak diterapkan untuk memperkuat literasi keuangan digital sekaligus melindungi masyarakat pedesaan dari bahaya pinjaman online ilegal.