Hutan Adat dayak Tidung yang berada di Desa Sesayap diserobot oleh investor yang beroprasi dalam bidang perkebunan kayu akasia sehingga akan mengganggu kepentingan adat dalam penguasaan Hak Ulayat dan pemanfaatannya. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Penguasaan Hak Ulayat oleh Masyarakat Adat Dayak Tidung Desa Sesayap di Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung dan Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Tidung Desa Sesayap di Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penguasaan Hak Ulayat oleh Masyarakat Adat Dayak Tidung Desa Sesayap di Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung dan untuk mengetahui bagaimana Pengakuan dan Perlindungan hokum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Tidung Desa Sesayap di Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung. Metode Penelitian yang diambil adalah penelitian Yuridis empiris, dengan pendekatan Normatif empiris, sumber data primer dan data sekunder, Metode pengumpulan data dengan tahap observasi dan tahap wawancara, Metode Pengolahan data yang meliputi pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematis data, serta Analisis data menggunakan analisis Deskritif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penguasaan hak ulayat oleh masyarakat adat Dayak Tidung di Desa Sesayap Kabupaten Tana Tidung, merupakan suatu tradisi yang turun-temurun dilakukan sejak zaman dahulu Pengelolaan dan penguasaan hak ulayat dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara warga, maka ditunjuk kepala adat untuk memelihara, mengatur mengelola serta memanfaatkan tanah ulayat secara efektif dan efisien. Pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat Dayak Tidung di desa Sesayap Kabupaten Tana Tidung dalam Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa Hak Ulayat ini dijadikan dasar dalam menentukan hubungan Negara dan bumi, air serta ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di dalam konsepsi hukum adat di samping ada hak masyarakat hukum adat yaitu hak ulayat, juga hak perseorangan diakui. Dari kesimpulan tersebut maka saran yang penulis berikan untuk Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebaiknya segera membuat Peraturan daerah yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga adat serta hak-hak ulayat sebagai kekuatan hukum terhadap pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.