This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Mhd Hamdan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MASKAPAI PENERBANGAN SIPIL AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA Ari Pareme; Mhd Hamdan; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.914 KB)

Abstract

ABSTRAK Ari Pareme Simanullang Dr.M.Hamdan, S.H.,M.H. Rafiqoh Lubis, S.H.,M.Hum   Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi serta didukung oleh modernisasi dan kemajuan teknologi mengakibatkan korporasi banyak mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat. Di satu sisi, hal ini berpotensi menghasilkan keuntungan yang besar, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan kerugian besar baik secara ekonomi, lingkungan hidup sampai matinya seseorang. Korporasi sebagai subjek hukum di dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentu membawa suatu yang baru karena pada undang-undang sebelumnya, tidak mengatur korporasi sebagai subjek hukum, mengingat juga bahwa kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia tidak pernah diselesaikan melalui ranah pidana, jika pun ada, bukan korporasi yang dimintakan pertanggungjawaban tetapi pilot (awak kapal) sebagai perorangan. Korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana penerbangan membuat bentuk pertanggungjawaban pidananya berbeda dengan pertanggungjawaban pidana orang perorangan. Sehingga, adapun masalah hukum yang diteliti dan dibahas terkait hal tersebut adalah kebijakan penanggulangan tindak pidana penerbangan di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana korporasi maskapai penerbangan sipil akibat kecelakaan pesawat yang menyebabkan kematian ditinjau dari aspek hukum pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan KUHP. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa, pertama, kebijakan penanggulangan tindak pidana penerbangan di Indonesia melalui hukum pidana (sarana penal) telah dirumuskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang kemudian haruslah diterapkan melalui tahap aplikatif dan eksekutif. Tetapi pada praktiknya, kebijakan penanggulangan tindak pidana penerbangan cenderung diselesaikan melalu sarana non-penal, yaitu secara perdata atau administrasi. Kedua, Pertanggungjawaban pidana korporasi maskapai penerbangan sipil akibat kecelakaan pesawat yang menyebabkan kematian dimintakan kepada pengurus dan/atau korporasi maskapai penerbangan yang melakukan tindak pidana mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling banyak  Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam bab ketentuan pidana.
TINJAUAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN ( Studi Putusan Nomor : 465/PID.SUS/2010/PN.PSP ) Kayaruddin Hasibuan; Mhd Hamdan; Mahmud mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.136 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Bangsa Indonesia terjangkit penyakit korupsi yang telah kronis dan belum dapat disembuhkan hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh korupsi yang seolah-olah telah mengakar dan mendarah daging dalam sistem dan subur dipelihara dengan kebiasaan-kebiasaan yang koruptif. dalam masyarakat, praktik korupsi ini dapat ditemukan dalam berbagai modus operandi dan dapat dilakukan oleh siapa saja, dari berbagai strata sosial dan ekonomi. Korupsi mampu melumpuhkan pembangunan bangsa, membutakan moral para pelakunya hingga mematikan kepedulian terhadap bangsa yang kian rapuh dan lemah ini. Korupsi pada umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan tertentu sehingga karakteristik kejahatan korupsi itu selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Alasan inilah yang melatar belakangi Penulis untuk mengangkat Permasalahan Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini antara lain : pertama, Bagaimanakah Ketentuan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan putusan nomor : 1018/Pid.Sus/2011/PN.Psp. Jenis penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan, Maka perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana korupsi yang menyalahi Peraturan Perundang-undangan  yang berlaku. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum secara pribadi, karena terdakwa telah turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain  dan telah merugikan keuangan negara. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pada perkara ini telah menggunakan pertimbangan yuridis yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang telah terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-undang ditetapkan. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan.