Muhammad Fahrudin, Muktiono, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: udin_fahrudin@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa, mendeskripsikan, dan menemukan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan masyarakat miskin di luar DTKS, dan menemukan keabsahan penggunaan data penanganan kemiskinan oleh pemerintah daerah di luar DTKS dalam menangani kemiskinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik penafsiran sistematis, yaitu interpretasi yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sehingga mengerti apa yang dimaksud. Pembahasan dari hasil penelitian yaitu kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan fakir miskin terkait pendataan masyarakat miskin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan verifikasi dan validasi data. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan penetapan data fakir miskin di luar DTKS dalam penanganan kemiskinan. Pemerintah daerah yang melaksanakan penanganan kemiskinan di luar DTKS, tidak sah dan data tersebut batal demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum, sehingga pemerintah daerah yang menyalurkan bantuan sosial di luar DTKS yang menggunakan APBN harus mengembalikan uang ke kas negara. Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Kewenangan, DTKS Abstract This research aims to analyze, describe, and find out the authority of local governments to collect data on poor people outside the integrated data of social welfare (henceforth referred to as DTKS), and the validity of data use regarding the mitigation of poverty by local governments outside DTKS in mitigating poverty. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach with materials involving primary, secondary, and tertiary data, further analyzed based on systematic interpretation by connecting related articles of legislation. The research studies that the authority mentioned above is related to data verification and validation. The local regulation, however, does not have any authority to set poverty data outside the DTKS in poverty mitigation. The data outside the DTKS is deemed invalid and null and void since it does not have any legal ground. That is, local governments giving social aid to those not registered in DTKS with State Budget must refund the money to the state. Keywords: local governments, authority, DTKS