Legisprudence is an approach to lawmaking which emphasizes theoretical and practical rationality of legislation. It is used to assess lawmaking by analyzing the accountability of its procedure, openness, and participation. This study is aimed at examining and formulating indicators of legisprudence in the national lawmaking to assess how the the Omnibus Law on Job Creation was made. According to socio-legal study, the indicators are legality, validity, participation, openness, prudence, and acceptability. However, none of them was found during the deliberation of the law. In particular, the omnibus method is not recognized under the prevailing system. It also lacks public participation and accountability. Likewise, proposed changes were approved during the deliberation process. Lastly, the law was unclear and incongruent. In its Verdict Number 91/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court declared the law conditionally unconstitutional due to procedural flaws in its formation. Based on the assessment, the principles of legisprudence should be followed in the national lawmaking. Abstrak Legisprudensi merupakan sebuah pendekatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menitikberatkan pada rasionalitas legislasi secara teori dan praktikal. Cara kerjanya menguji proses pembentukan hukum dengan analisis akuntabilitas prosedur, keterbukaan, dan partisipasi. Artikel ini bermaksud mengkaji dan merumuskan indikator standar legisprudensi dalam pembentukan hukum nasional dan menggunakannya untuk mengevaluasi pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, suatu undang-undang yang dibentuk dengan teknik omnibus law. Dengan studi sosiolegal, artikel ini mengajukan dan menawarkan enam indikator prinsip legisprudensi dalam pembentukan hukum nasional, yaitu legalitas, validitas, partisipasi, keterbukaan, kehati-hatian, dan akseptabilitas. Pada saat digunakan untuk mengevaluasi pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, artikel ini tidak menjumpai satu pun dari keenam indikator tersebut yang terpenuhi. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh performa legislasi yang tidak memiliki dasar hukum dalam penggunaan teknik omnibus law, tidak partisipatif dan demokratis, tidak akuntabel, adanya perubahan materi muatan di luar tahapan persetujuan, serta adanya ketidakjelasan dan ketidaksinkronan rumusan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, sesungguhnya telah mengonfirmasi sekaligus menjustifikasi adanya pelanggaran asas dan prosedur dalam pembentukannya. Dengan evaluasi performa legislasi yang demikian itu, maka artikel ini mendorong penting untuk diadaptasi dan digunakannya prinsip legisprudensi dalam pembentukan hukum nasional.