Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

AKAD MUZARA’AH PERTANIAN PADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Achmad Otong Busthomi; Edy Setyawan; Iin Parlina
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 3 No. 2 (2018)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/jm.v3i2.3683

Abstract

Abstract The landless farmer chooses to enter into a muzara’ah coorporation with the landowner according to custom, without knowing whether the agreement is appropriate or not with sharia economic law. As practice in the Gebang Kulon village, the agreement there is a continuous deviation resulting in the cancellation. Seeing the problem, the writer feels the need to study more deeply based on the review of Sharia economic law. The method used in this research is to use qualitative by utilizing the descriptive approach of Sharia economic law. Technique of collecting date that is done observation, interview and documentation. From the research results obtained the agreement is done orally on the basis of hel and trust. The agreement is termed maro, where the landowner and the tiller agre the result will be devided into two with the provisions of the landowner hand over land and production capital such as paddy and other, seeds while the cultivators provide tools and manpower. According to the review of Sharia economic law, the muzara’ah is done based on the terms and conditions, so that if the conditions of muzara’ah are fulfilled then the agreement is valid. Keywords: Muzara’ah, Maro, Sharia Economic Law. Abstrak Petani yang tidak memiliki lahan memilih melakukan kerjasama muzara’ah dengan pemilik lahan sesuai adat, tanpa mengetahui apakah perjanjiannya sesuai atau tidak dengan hukum ekonomi Syariah. Sebagaimana dalam praktiknya di desa Gebang Kulon, kesepakatan akadnya terdapat penyimpangan yang berkelanjutan sehingga terjadi pembatalan. Melihat permasalahan tersebut, penulis merasa perlu mengkaji lebih dalam berdasarkan perspektif hukum ekonomi Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan deskriptif kualitatif hukum ekonomi Syariah. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitiannya diperoleh bahwa akad dilakukan secara lisan atas dasar tolong menolong dan kepercayaan. Perjanjian itu diistilahkan dengan maro, dimana pemilik dan penggarap sepakat hasilnya akan dibagi dua dengan ketentuan pemilik menyerahkan lahan dan modal produksi seperti bibit padi dan lainnya, sedangkan penggarap menyediakan alat dan tenaga. Menurut hukum ekonomi Syariah, akad muzara’ah dilakukan berdasarkan rukun dan syarat, sehingga apabila syarat-syarat muzara’ah terpenuhi maka akadnya sah. Kata Kunci: Muzara’ah, Maro, Hukum Ekonomi Syariah.
Penguatan Literasi Coretax: Peran IKPI Sidoarjo sebagai Knowledge Center dan Mitra Strategis DJP dalam Pelaporan SPT Tahunan Ali Tofan; Edy Setyawan; Primaryanti ,; Kaafi Rokhimah
Abhakte Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 1 (2026): ABHAKTE
Publisher : Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wiraraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/abhakte.v4i1.5011

Abstract

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) adalah sebuah langkah inovatif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi cara pengelolaan pajak di Indonesia. Perpindahan pelaporan menggantikan sistem lama yaitu menggunakan DJPOnline beralih ke Coretax pada tahun 2026 menimbulkan tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak terkait dengan pemahaman mekanisme otomatisasi data yang rumit. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan praktis kepada Wajib Pajak orang pribadi dan praktisi pajak yaitu konsultan pajak agar lebih memahami Coretax serta mempercepat kemandirian dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Proses pelaksanaannya dilakukan secara terencana, dimulai dengan peningkatan kemampuan sumber daya internal melalui Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan oleh IKPI Pusat, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan teknis secara daring pada 7 Maret 2026 melalui platform Zoom. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa presentasi materi yang mendalam serta simulasi teknis pengisian SPT berbasis Coretax sangat efektif dalam meningkatkan rasa percaya diri peserta dan mengurangi kendala psikologis terhadap teknologi baru. Keberhasilan dalam bimbingan teknis ini menegaskan posisi IKPI Sidoarjo sebagai pusat pengetahuan dan mitra strategis DJP dalam menyukseskan agenda transformasi digital nasional untuk mendukung penerimaan negara.