AbstractOne of the services which the most influences into human life at this time are commodity delivery services. Based on the fact, there are a lot of commodity delivery services in Indonesian. One of them is PT. Global Jet Express (J & T Express) which is an express company that serves shipping commodities or documents to all cities in Indonesian and abroad. This study uses qualitative research, the data collected using interview, observation, documentation and then analyzed by descriptive analysis method. The results of this study: 1) Transactions or agreements conducted by PT. J&T Express and consumer is ijarah contract because the consumer indicated providing wages as a value of the service benefits provided by PT. J & T Express. 2) There is a default in this agreement that is the delivery estimated of commodities that are unsuitable, because of several factors that make the commodities late until the destination. But in the case of delays in the delivery of commodities provided by PT. J&T Express does not provide compensation. 3) Solving of dispute problem that occurs between PT. J & T Express of the Cipto branch of Cirebon City and consumer was settled by deliberation according to Islamic law, base on the agreement of both so that can express their opinions until tranquillity.Keywords: Protection, Consumer Services, Shipping, Goods, and Ijarah. AbstrakSalah satu pelayanan jasa yang sangat mempengaruhi kehidupan manusia pada saat ini adalah jasa pengiriman barang. Berdasarkan kenyataan ini banyak sekali jasa pengiriman barang yang terdapat di Indonesia. Salah satunya adalah PT. Global Jet Express (J&T Express), sebuah perusahaan express yang melayani pengiriman barang ataupun dokumen ke seluruh kota di Indonesia maupun luar negeri. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini 1) Transaksi atau perjajian yang dilakukan oleh PT. J&T Express dan pengguna jasanya yaitu akad ijarah, karena apa yang dilakukan oleh pihak konsumen ini yaitu dengan memberikan upah sebagai nilai dari manfaat jasa yang diberikan oleh PT. J&T Express. 2) Adapun bentuk wanprestasi dalam perjanjian ini adalah estimasi pengiriman barang yang tidak sesuai, karena beberapa faktor yang menjadikan barang terlambat sampai tujuan. Tetapi dalam hal keterlambatan pengiriman barang ini PT. J&T Express tidak memberikan ganti rugi apapun. 3) Penyelesaian persengketaan yang terjadi antara PT. J&T Express cabang Cipto Kota Cirebon diselesaikan secara musyawarah sesuai hukum Islam, dengan kesepakatan kedua belah pihak agar semuanya dapat mengemukakan pendapat sehingga tercapai kata damai.Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen Jasa, Pengiriman, Barang, dan Ijarah.