Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Notariil

APLIKASI KODE ETIK HAK INGKAR NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PERDATA DAN PIDANA Marjon, Dahlil
Jurnal Notariil Vol 1, No 1 (2016): November 2016
Publisher : Notary Department, Post Graduated Program, Warmadewa University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.1.1.109.88-108

Abstract

Pada dasarnya hak ingkar adalah hak untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian dimuka Pengadilan dalam masalah Perdata maupun Pidana. Dalam perkara perdata notaris lebih leluasa untuk menggunakan hak ingkar yang diberikan undang-undang kepadanya. Istilah hak ingkar ini merupakan terjemahan dari bahasa Belanda verschoningsrecht yang artinya adalah hak untuk dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara perdata maupun pidana. Hak ini merupakan pengecualian dari prinsip umum bahwa setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib memberikan kesaksian itu. Hak Ingkar dapat dilihat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.