Peran penegak hukum jaksa sangat penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ada Empat Pilar hukum yaitu Hakim, Jaksa, Kepolisian dan Advokat. Dengan adanya pilar penegak hukum tesebut jaksa di harapkan mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya pencegakan di bidang tindak pidana korupsi. menurut Undang undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 atas perubahan dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Negara Republik Indonesia. Adapun rumusan masalah yang di bahas adalah (1) Upaya Jaksa dalam mencegah tindak pidana korupsi (2) Kewenangan Jaksa dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi (3) hambatan yang di hadapi jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan solusi yang dilakukan, Tujuan dari pada penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui upaya Jaksa dalam mencegah tindak pidana korupsi (2) Untuk mengetahui Kewenangan Jaksa dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi (3) Untuk mengetahui hambatan yang di hadapi jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan solusi yang dilakukan Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif yang mana pendekatan metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif, pendekatan metode kualitatif dipilih karena peneliti bertujuan untuk memahami suatu masalah atau fenomena secara mendalam dengan cara mendeskripsikan dalam bentuk dan kata-kata dengan konteks bahasa khusus yang alami, atas hasil peneltian yang telah peneliti lewati selama melakukan penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait Analisis Yuridis Kewenangan Jaksa Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum bigitu efektif dan efesien karena masih banyaknya hambatan-hambatan yang di hadapi jaksa di kejaksaan tinggi Sumatera Utara dalam menangani Kasus tindak pidana korupsi, namun walaupun demikian dalam pencegahan dan pemberantasan dari ketercapaian jaksa cukup membaik di lihat dari Grafik yang telah di buat. Jaksa memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, Namun, kewenangan jaksa dalam pemberantasan korupsi juga memiliki beberapa tantangan, seperti Keterbatasan sumber daya manusia, tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu jaksa juga harus melakukan beberapa perbaikan dan peningkatan. seperti, Meningkatkan kualitas dan kapasitas jaksa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, meningkatkan kerja sama antara jaksa dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan dan penuntutan. Dengan demikian, jaksa dapat lebih Optimal dalam melaksanakan pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.