This article aims to discuss the problems of kafala in dealing with labor. In Islam, the kafala serves a noble purpose: it ensures that less well-off people are financially secure in the face of legal issues. This article discusses the shift in the value of kafala in the Middle East because there has been a gap between kafala in Islamic Sharia and its practice in Saudi Arabia, Bahrain, Qatar, and the Arab Emirates. This study used a qualitative descriptive analysis approach based on a literature study supported by personal experience and found that the kafala existing in modern times was not the same as the kafala intended by Islam because it originated from different sources. The concept of kafala has devolved into modern slavery. The kafala was abolished amid much controversy, and little has changed. Thousands of migrant domestic workers are exploited and subjected to horrendous working conditions that, at worst, amount to modern slavery. The law does not protect female workers, and the government has no intention to change the current system. We find that kafala, which initially had a noble purpose, has turned into a device for exploiting workers against a background of abundant natural resources.Artikel ini bertujuan untuk membahas permasalahan kafala dalam menangani tenaga kerja. Dalam Islam, kafala memiliki tujuan mulia: memastikan bahwa orang yang kurang mampu aman secara finansial dalam menghadapi masalah hukum. Artikel ini membahas tentang pergeseran nilai kafala di Timur Tengah karena telah terjadi kesenjangan antara kafalah yang ada dalam Syariat Islam dan praktiknya di negara seperti Saudi Arabia, Bahrein, Qatar dan Emirat Arab. Studi ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan studi literatur yang didukung oleh pengalaman pibadi dan menemukan bahwa kafala yang ada pada zaman modern tidak sama dengan kafala yang dimaksud oleh Islam karena berasal dari sumber yang berbeda. Konsep kafala telah berubah menjadi perbudakan modern. Kafala dihapuskan di tengah banyak kontroversi, dan hanya sedikit yang berubah. Puluhan ribu pekerja rumah tangga migran dieksploitasi dan mengalami kondisi kerja yang mengerikan, paling buruk, menjadi perbudakan modern. Undang-undang tidak melindungi pekerja perempuan, dan pemerintah tidak berniat mengubah sistem yang ada. Kami mendapatkan bahwa kafala yang semula memiliki tujuan mulia dalam syariat Islam telah berubah menjadi alat untuk mengeksploitasi buruh dengan latar belakang sumber daya alam yang melimpah.