Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

TITIK SINGGUNG WEWENANG ANTARA MA DAN MK Moh Mahfud MD
Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 4, No 1 (2015)
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/jhp.4.1.2015.1-16

Abstract

The existence of the Constitutional Court (MK) in Indonesia is linked to the Supreme Court (MA) both in the universal philosophy and in history and the particular debate. Being natural in practice found several points of authority tangency which must be resolved not only academically but in juridiction. If powers of the Constitutional Court was elaborated and then linked with the authority of the Supreme Court the authority then it appears there is a cross between the two institutions. The Constitutional Court judge rules conflict which is abstract at once judges conflicts (disputes) between the person or institution that is concrete. There is also the Supreme Court also adjudicates conflicts (disputes) between people or institution that is concrete as well adjudicates conflicts between rules which are abstract. Here appears the cross testing authority in legislation between the Constitutional Court and the Supreme Court because they both have the authority to conduct testing, but to different degrees.Keywords: Connective Point, Supreme Court, Constitutional Court
Pemilu : Tuntutan Konstitusi dan Gugatan Parpol Moh. Mahfud MD
Unisia No. 11: Tahun XII Triwulan I 1991
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.v0i11.5270

Abstract

-
Sudut Hukum Mengenai Tanggungjawab Keuangan Negara Moh. Mahfud MD
Unisia No. 13: Tahun XIII Triwulan 2 1992
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.v0i13.5519

Abstract

-
Kekacauan Teoritis dalam Ketentuan Judical Review Moh. Mahfud MD
Unisia No. 29: Tahun XVI Triwulan I 1996
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.v0i29.5554

Abstract

-
Peluang Konstitusional Bagi Peradilan Agama Moh. Mahfud MD
Unisia No. 16: Tahun XIII Triwulan V 1992
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.v0i16.5600

Abstract

-
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung Persperktif Politik dan Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD
Unisia No 51/XXVII/I/2004
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.vol27.iss51.art3

Abstract

The 2004 national election will give us such different discourse about our national leader July2004. This is the time to that the people will choose their own president and the vice president. This is, can be seen as a good achievement from the perspective of constitutional law. By choosing their national leader directly, the can determine who will be responsible to run the government in the following five years. The weakness of the old presidential election is that the aspiration of representatives may different from the people aspiration, as a result, people will have a president who actually they don’t want. Through direct presidential election, not only the president will be more legitimated, but also, more national stability will be gained.
Perspektif Politik dan Hukum Tentang Kebebasan Akademik dan Kritik Sosial Moh. Mahfud MD
Unisia No 32/XVII/IV/1997
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.v0i32.5856

Abstract

-
ASPEK HUKUM NEGARA DAN ADMINISTRASI NEGARA KELEMBAGAAN PENGADILAN PAJAK Moh Mahfud MD
Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 4, No 3 (2015)
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/jhp.4.3.2015.351-360

Abstract

Pengadilan Pajak merupakan pengadilan pajak murni (administratief rechtspraak) yang memenuhi unsur-unsur sebagai lembaga peradilan, bukan pengadilan internal administrasi murni (administratif beroep) di bidang perpajakan. Pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di Mahkamah Agung.7 Dengan demikian secara kelembagaan Pengadilan Pajak berkedudukan sebagai bagian dari Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945.
Ekspresi Mahfud MD, Moh.
Unisia Vol. 10 No. 2 (1988)
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.vol10.iss2.editorial

Abstract

Lima tahun lalu, tepatnya bulan Mei 1983,di Bandung telah diselenggarakan seminar Pengkajian Sistim Ekonomi Islam. Di dalam file "UNISIA' ada catatan kecil tentang sesuatu yang menarik dari seminar tersebut, yaitu bagian dari Sambutan Menag Munawir Sjadzali ketika mengatakan dengan gamblang bahwa Seminar tersebut dapat dikatakan berhasil kalau mampu mengurai masalah bunga dalam Bank. Kemampuan mengurai bunga Bank dijadikan tolak ukur keberhasilan Seminar oleh Munawir karena kehadiran Bank mutlak diperlukan dalam kehidupan ekonomi modem, sementara sampai dewasa ini belum ditemukan suatu sistem perbankan tanpa bunga. Padahal masalah bunga Bank merupakan masalah yang sangat kontroversial di kalangan umat Islam, ada yang mengatakan haram (sebagai riba) dan ada yang mengatakannya mubah/halal jika bunga itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ironinya adalah kenyataan banyaknya orang Islam, termasuk mereka yang berpendirian bahwa bunga dalam Bank itu haram, dalam kehidupan sehari-harinya berhubungan dengan Bank dan hidup dari bunga deposito. Kata Munawir sikap yang seperti itu dapat menimbulkan kesan bahwa Islam sudah tidak lagi mampu diterapkan dalam kehidupan Zaman baru ini. Contoh ironi inilah yang antara lain, dikemukakan oleh Munawir ketika kemudian sang Menag menggelindingkan konsep "Reaktualisasi" ajaran Islam yang sangat menghebohkan dan tentu saja, memandang diskusi dan polemik yang mengasyikan. Reaktualisasi Munawir seperti yang dapat kita tangkap dari diskusi dan polemic adalah kontek stualisasi ajaran-ajaran Islam, atau penyesuaian (dengan konskuwensi peninjauan kembali jika perlu) beberapa ajaran Islam yang dirasa tidak bersesuaian dengan konteks sosial dan perkembangan zaman. Isyu inilah yang meledakkan kehebohan, sebab jika ide itu di "ya" kan implikasinya adalah pengakuan akan adanya beberapa ketentuan hukum Islam yang harus diubah untuk disesuaikan dengan setting sosial, dan itu berarti penolakkan terhadap sebagian ajaran Islam yang dianggap tidak kontekstual. Dan secara ekstrim penolakkan seperti itu ada yang mengatakannya kafir". Tetapi Munawir bukannya tidak mempunyai hujjah (alasan kuat). Perintah ijtihad dalam Islam dan qaidah ushul fiqh tentang justiflkasi terhadap adat (al Aadatu Muhakkamah) dapat dijadikan hujjahnya. Lebih dari itu Umar bin khattab telah beberapa kali melakukan reaktualisasi melalui ijtihadnya sendiri, sehingga kalau ide semacam itu dianggap kufur maka Umar adalah orang pertama yang kufur karena reaktualisasi; padahal kita tahu Umar adalah sahabat terdekat Nabi yang dijamin masuk sorga karena kemuslimannya. Kita jangan munafik", sergahMunawir, ada beberapa ketentuan hukum Islam yang tidak kita praktekkan dalam hidup sebagai muslim. Misalnya soal waris dan bunga Bank itu. Kalau Unisia edisi ini menyajikan artikel Naughton dan Tahir tentang "Bank Islam, tidak lain dimaksudkan untuk sekedar ikut menginformasikan bahwa Bank Islam belum sepenuhnya dianggap utopi untuk Zaman baru. Minimal ada yang masih terus mencari bentuk dan jalan untuk menciptakan Bank tanpa bunga, sehingga reaktualisasi dalam masalah ini tidak perlu terburu-buru. Bahkan beberapa negara sudah mulai mendirikan Bank Islam, suatu keberanian yang dapat kita tunggu kelancaran perjalanannya. Memang Naughton dan Tahir tidak menyajikan sesuatu yang final mengenai konsep Bank Islam, tetapi pemikiran-pemikiran alternatif tentang itu mulai ditawarkan dari sini.
Constitutional Reinforcement of the Integration of Indonesian and Islamic Values Mahfud MD, Moh.; Heryansyah, Despan
Prophetic Law Review Vol. 7 No. 2 December 2025
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/PLR.vol7.iss2.art2

Abstract

The importance of reaffirming the fundamental values of Indonesian arises from the emergence of issues such as radicalism, terrorism, intolerance, ethnicity, religious, racial, and intergroup-related conflicts, social and economic inequality, poor law enforcement and justice system, and many other social problems. This situation is further exacerbated by additional social, political, legal, and constitutional challenges. In addressing these issues, strengthening the rule of law based on the protection of human rights remains an imperative. However, reinforcing the fundamental values of Indonesian is equally crucial. Indonesian fundamental values are deeply rooted in and derived from the national identity of its people. This article focuses on three research questions. How to put religion and its values in the Indonesian fundamental values? How do Indonesian fundamental values deal with current political and legal turbulence? How does the implementation of Indonesian fundamental value pluralism in the legal system? This article is based on doctrinal research involving secondary data. This study found that Pancasila as the foundation of the state constitutes a modus vivendi or noble consensus, or mîtsâqon ghalîdzâ in a religious sense, so Indonesian Muslims should accept Pancasila as mîtsâqon ghalîdzâ. The strength of the national bond also stems from the commitment to the implementation of a unitary national law that is rooted in Pancasila, which generates hierarchical laws based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. As the state ideology, Pancasila constitutes the primary source of all legal sources. There should be no law conflicting with the precepts of Pancasila.