Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Ekspresi Mahfud MD, Moh.
Unisia Vol. 10 No. 2 (1988)
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.vol10.iss2.editorial

Abstract

Lima tahun lalu, tepatnya bulan Mei 1983,di Bandung telah diselenggarakan seminar Pengkajian Sistim Ekonomi Islam. Di dalam file "UNISIA' ada catatan kecil tentang sesuatu yang menarik dari seminar tersebut, yaitu bagian dari Sambutan Menag Munawir Sjadzali ketika mengatakan dengan gamblang bahwa Seminar tersebut dapat dikatakan berhasil kalau mampu mengurai masalah bunga dalam Bank. Kemampuan mengurai bunga Bank dijadikan tolak ukur keberhasilan Seminar oleh Munawir karena kehadiran Bank mutlak diperlukan dalam kehidupan ekonomi modem, sementara sampai dewasa ini belum ditemukan suatu sistem perbankan tanpa bunga. Padahal masalah bunga Bank merupakan masalah yang sangat kontroversial di kalangan umat Islam, ada yang mengatakan haram (sebagai riba) dan ada yang mengatakannya mubah/halal jika bunga itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ironinya adalah kenyataan banyaknya orang Islam, termasuk mereka yang berpendirian bahwa bunga dalam Bank itu haram, dalam kehidupan sehari-harinya berhubungan dengan Bank dan hidup dari bunga deposito. Kata Munawir sikap yang seperti itu dapat menimbulkan kesan bahwa Islam sudah tidak lagi mampu diterapkan dalam kehidupan Zaman baru ini. Contoh ironi inilah yang antara lain, dikemukakan oleh Munawir ketika kemudian sang Menag menggelindingkan konsep "Reaktualisasi" ajaran Islam yang sangat menghebohkan dan tentu saja, memandang diskusi dan polemik yang mengasyikan. Reaktualisasi Munawir seperti yang dapat kita tangkap dari diskusi dan polemic adalah kontek stualisasi ajaran-ajaran Islam, atau penyesuaian (dengan konskuwensi peninjauan kembali jika perlu) beberapa ajaran Islam yang dirasa tidak bersesuaian dengan konteks sosial dan perkembangan zaman. Isyu inilah yang meledakkan kehebohan, sebab jika ide itu di "ya" kan implikasinya adalah pengakuan akan adanya beberapa ketentuan hukum Islam yang harus diubah untuk disesuaikan dengan setting sosial, dan itu berarti penolakkan terhadap sebagian ajaran Islam yang dianggap tidak kontekstual. Dan secara ekstrim penolakkan seperti itu ada yang mengatakannya kafir". Tetapi Munawir bukannya tidak mempunyai hujjah (alasan kuat). Perintah ijtihad dalam Islam dan qaidah ushul fiqh tentang justiflkasi terhadap adat (al Aadatu Muhakkamah) dapat dijadikan hujjahnya. Lebih dari itu Umar bin khattab telah beberapa kali melakukan reaktualisasi melalui ijtihadnya sendiri, sehingga kalau ide semacam itu dianggap kufur maka Umar adalah orang pertama yang kufur karena reaktualisasi; padahal kita tahu Umar adalah sahabat terdekat Nabi yang dijamin masuk sorga karena kemuslimannya. Kita jangan munafik", sergahMunawir, ada beberapa ketentuan hukum Islam yang tidak kita praktekkan dalam hidup sebagai muslim. Misalnya soal waris dan bunga Bank itu. Kalau Unisia edisi ini menyajikan artikel Naughton dan Tahir tentang "Bank Islam, tidak lain dimaksudkan untuk sekedar ikut menginformasikan bahwa Bank Islam belum sepenuhnya dianggap utopi untuk Zaman baru. Minimal ada yang masih terus mencari bentuk dan jalan untuk menciptakan Bank tanpa bunga, sehingga reaktualisasi dalam masalah ini tidak perlu terburu-buru. Bahkan beberapa negara sudah mulai mendirikan Bank Islam, suatu keberanian yang dapat kita tunggu kelancaran perjalanannya. Memang Naughton dan Tahir tidak menyajikan sesuatu yang final mengenai konsep Bank Islam, tetapi pemikiran-pemikiran alternatif tentang itu mulai ditawarkan dari sini.
Constitutional Reinforcement of the Integration of Indonesian and Islamic Values Mahfud MD, Moh.; Heryansyah, Despan
Prophetic Law Review Vol. 7 No. 2 December 2025
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/PLR.vol7.iss2.art2

Abstract

The importance of reaffirming the fundamental values of Indonesian arises from the emergence of issues such as radicalism, terrorism, intolerance, ethnicity, religious, racial, and intergroup-related conflicts, social and economic inequality, poor law enforcement and justice system, and many other social problems. This situation is further exacerbated by additional social, political, legal, and constitutional challenges. In addressing these issues, strengthening the rule of law based on the protection of human rights remains an imperative. However, reinforcing the fundamental values of Indonesian is equally crucial. Indonesian fundamental values are deeply rooted in and derived from the national identity of its people. This article focuses on three research questions. How to put religion and its values in the Indonesian fundamental values? How do Indonesian fundamental values deal with current political and legal turbulence? How does the implementation of Indonesian fundamental value pluralism in the legal system? This article is based on doctrinal research involving secondary data. This study found that Pancasila as the foundation of the state constitutes a modus vivendi or noble consensus, or mîtsâqon ghalîdzâ in a religious sense, so Indonesian Muslims should accept Pancasila as mîtsâqon ghalîdzâ. The strength of the national bond also stems from the commitment to the implementation of a unitary national law that is rooted in Pancasila, which generates hierarchical laws based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. As the state ideology, Pancasila constitutes the primary source of all legal sources. There should be no law conflicting with the precepts of Pancasila.