Penelitian ini bertujuan untuk menguji bagaimana penerapan akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan pengelolaan dana desa yang ada di Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah. faktor pendidikan Masyarakat di Kampung Ngestirahayu yang masih kurang, sehingga Masyarakat sulit untuk memahami segala aktifitas yang dilakukan oleh orang lain dalam Masyarakat, di Kampung Ngesti rahayu belum bisa mewujudkan Akuntabilitas Adminitrasinya Pelaporan Keuangan dalam Program Alokasi Dana Desa, sehingga menyebabkan rendahnya kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja Pemerintah Kampung. penyebab kurangnya Transparansi terhadap Alokasi Dana Desa di Kampung Ngestirahayu Adanya Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa semakin terbuka (Transparan) dan Akuntabel terhadap Proses Pengelolaan Keuangan. Transparansi merupakan Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara Pemerintah dan Masyarakat melalui Penyedian Informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi. Partisipasi adalah Mendorong setiap Warga untuk mempergunakan Hak dalam menyampaikan pendapat dalam Proses Pengambilan Keputusan, yang menyangkut kepentingan Masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan kampung itu sendiri. Partisipasi masyarakat bukan hanya melibatkan masyarakat dalam pembuatan keputusan di setiap program pembangunan, namun masyarakat juga dilibatkan dalam mengidentifikasi masalah dan pontesi yang ada di masyarakat. Demikian juga halnya terkait dengan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa, keterlibatan ini penting agar penggunaan dan pengelolaannya bisa lebih tepat sasaran dan manfaatnya akan lebih berguna dengan kepentingan riil dari masyarakat. Sampel pada penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah cukup baik untuk menerapkan prinsip dan aturan mengenai akuntabilitas. Namun, untuk prinsip transparansi, dan partisipasi dalam Pengelolaan Dana Desa masih belum maksimal dilaksanakan baik dari sisi pemerintah Kampung maupun dari sisi masyarakat.