Sistem peradilan pidana memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Efektivitas sistem ini menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, yang pada akhirnya berdampak pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan pidana masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum, intervensi politik, ketidakefektifan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani kasus korupsi di Indonesia dengan meninjau berbagai aspek, termasuk kebijakan hukum, implementasi proses peradilan, serta faktor penghambat dalam sistem hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menelaah berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi serta mengevaluasi praktik peradilan yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan berbagai upaya dalam memperkuat sistem peradilan pidana, seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), reformasi kelembagaan, dan perbaikan regulasi, masih terdapat berbagai permasalahan yang menghambat efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi. Hambatan-hambatan tersebut mencakup proses peradilan yang panjang dan berbelit, adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi, serta lemahnya koordinasi antara lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Selain itu, tekanan politik dan intervensi pihak berkepentingan sering kali menjadi faktor yang menghambat independensi peradilan dalam menangani kasus korupsi secara objektif dan transparan. Dengan demikian, untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, diperlukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan penguatan integritas aparatur penegak hukum. Selain itu, sinergi antara lembaga penegak hukum, penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses peradilan juga menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam memberantas korupsi.