Abstract. Environmental impacts that can occur such as decreased soil productivity, soil compaction, the possibility of erosion, unstable soil movement, disruption of flora and fauna, disruption of population health and so on. To overcome these various kinds of problems, it is necessary to carry out a countermeasures plan in this case in the form of reclamation. The reclamation activities are aimed at managing and improving the condition of the former mining land area into productive land. In carrying out reclamation activities on ex-mining land, it is carried out to find out technical plans for land use and revegetation as well as plant maintenance and care. Reclamation activities are carried out with land use stewardship and revegetation activities. Land use management is carried out by backfilling ex-mining land, then spreading top soil. Revegetation activities are carried out by determining plant spacing, selecting plant species, procuring seeds and planting as well as maintaining and caring for them. The area of land to be reclaimed at PT TMS is in accordance with the planned mining area of 19,196 hectares. The estimated reclamation costs to be incurred with a total area of 19.196 Ha is Rp. 6,909,020,471, -, consisting of direct costs for land management of Rp. 5,823,036,665, - and a revegetation fee of Rp. 226,886,651, - and indirect costs for reclamation planning costs Rp. 497,940,639, - and a supervision fee of Rp. 354,618,870,-. Abstrak. Dampak lingkungan yang dapat terjadi seperti penurunan produktivitas tanah, pemadatan tanah, kemungkinan terjadinya erosi, gerakan tanah yang tidak stabil, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan penduduk dan sebagainya. Untuk mengatasi berbagai macam masalah tersebut, maka perlu dilakukan suatu rencana penanggulangan dalam hal ini berupa reklamasi. Kegiatan reklamasi tersebut ditujukan guna menata dan memperbaiki kondisi daerah lahan bekas tambang menjadi lahan yang produktif. Dalam melakukan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang dilakukan untuk mengetahui rencana teknis pada penatagunaan lahan dan revegetasi serta pemeliharaan dan perawatan tanaman. Kegiatan reklamasi dilakukan dengan kegiatan penatagunaan lahan dan revegetasi. Penatagunaan lahan dilakukan dengan penimbunan kembali lahan bekas tambang, lalu dilakukan penebaran tanah pucuk. Kegiatan revegetasi dilakukan dengan penentuan jarak tanam, pemilihan jenis tanaman, pengadaan bibit dan penanaman serta pemeliharaan dan perawatan. Luas lahan yang akan direklamasi di PT TMS sesuai dengan luas rencana penambangan yaitu 19,196 Hektar. Estimasi biaya reklamasi yang akan dikeluarkan dengan total luas area 19,196 Ha yaitu sebesar Rp. 6.909.020.471,-, yang terdiri dari biaya langsung untuk penataan lahan sebesar Rp. 5.823.036.665,- dan biaya revegetasi sebesar Rp. 226.886.651,- serta biaya tidak langsung untuk biaya perencanaan reklamasi sebesar Rp. 497.940.639,- dan biaya supervisi sebesar Rp. 354.618.870,-.