p-Index From 2020 - 2025
0.983
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jendela Hukum
Rusfandi Rusfandi
Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

FAKTOR PENGHAMBAT PENANGANANAN AKDIDIK PEMASYARAKATAN OLEH KONSELOR DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK Rusfandi Rusfandi
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 2 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v6i2.1561

Abstract

Petugas LPKAadalah seseorang pembina di LPKA yang berperan dalam proses pembinaan dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan anak didik untuk meningkatkan dan mengembangkan sikap dan pengetahuan anakdidik secara terarah dan teratur guna menjadikannya orang baik dan berguna agar mampu utuk hidup bermasyarakat. Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA ini tidak selalu berjalan mulus sesuai dengan tujuannya. Seperti di LAPAS bagi orang dewasa, tidak sedikit kasus Napi yang melakukan upaya pelarian. Seperti kasus bahwa dua anak didik LPKA melarikan diri dari LPKA. Keduaanak didik Lapas ini melarikan diri melalui atap yang sudah rapuh. Tidak hanya sekali itu sebelum sebelumnya juga pernah tejadi kasus pelarian di LPKA. Dengan adanya hambatan semacam ini proses penegakan hukum pidana khsusunya dalam tahap pembinaan menjadi terhalang. Maka perlu upaya penanganan yang harus dilakukan supaya proses penegakan hukum pidana khususnya tahapeksekusi/ pembinaan di LPKA dapat berjalan dengan baik.
KEDUDUKAN HUKUM DARI WALI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN HARTA WARISAN Rusfandi Rusfandi
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1569

Abstract

Setiap anak di bawah umur berada dalam kekuasaan orang tuanya. Orang tua dan anak mempunyai hubungan batiniah yang saling menghormati satu sama lain. Selain itu antara orang tua dan anak mempunyai hak dan kewajiban. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka Undang-undang mengaturnya. Akan tetapi tidak semua orang tua dapat menjalankan kewajibannya. Terdapat suatu keadaan dimana orang tua tidak dapat melaksanakan kewajibannya lagi, misalnya meninggalnya salah satu orang tua atau orang tua ada di dalam pengampuan atau sakit ingatan, dan lain-lain.
ASPEK YURIDIS PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING Anita Anita; Rusfandi Rusfandi
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 2 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i2.1577

Abstract

Para pihak dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to peer Lending di Indonesia terdiri dari pemberi pinjaman, penyelenggara dan penerima pinjaman. Sejak adanya penyelenggaraan peminjaman uang berbasis teknologi ini yang menjadi isu utama adalah bentuk perlindungan hukum khusunya bagi pemberi pinjaman, pemberi pinjaman sebagai Investor harus dilindungi agar dananya tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak penyelenggara dan agar dananya tidak hilang akibat gagal bayar oleh pihak penerima pinjaman (debitor). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil Penelitian ini yaitu mengetahui Aspek yuridis berupa bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dapat dilakukan secara preventif maupun secara represif. Perlindungan hukum secara preventif digunakan untuk mencegah agar tidak terjadi sengketa bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Perlindungan secara preventif tugasnya terletak pada penyelenggara Fintech dimana, penyelenggara harus memenuhi persyaratan mengajukan izin menjadi penyelenggara kepada OJK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan OJK. Perlindungan secara represif yaitu jika telah terjadi sengketa karena kelalaian dan kealasahan dari pihak penyelenggara, maka penyelenggara wajib melakukan ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 PJOK No. 77/PJOK.01/2016.
CONFLICT INTEREST YANG DISEBABKAN MORAL HAZARD DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN MORATORIUM PAILIT DAN PKPU Evi Dwi Hastri; Rusfandi Rusfandi
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 2 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i2.1579

Abstract

Konsep moral hazard dikonotasikan sebagai perilaku ketidakjujuran seseorang yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran utang terhadap beberapa kreditor yang telah cukup waktu untuk dibayarkan. Perilaku moral hazard ini dapat dijadikan sebagai modus untuk menyelesaiakan permasalahan utang terutama ditengah pandemi Covid-19. Masalah moral hazard merupakan bentuk penyimpangan. Sehingga dari kondisi yuridis inilah dapat diketemukan suatu permasalahan lain yakni ketika model atau cara moral hazard dalam konflik kepentingan (Conflict Interest) dijadikan sebagai modus untuk memanfaatkan adanya perumusan kebijakan moratorium pailit dan PKPU berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach). Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan Library Research. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu deskriptif analitis. Perumusan kebijakan moraturium pailit dan PKPU bukan merupakan hal yang urgen untuk diberlakukan dalam bentuk Perppu. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka secara yuridis otoritas legal untuk permohonan pengajuan pailit dan permohonan PKPU berada di tangan Pemerintah. Berdasarkan konsep Law As Tool Of Social Control, maka sudah sejatinya produk hukum yang dilahirkan tidak hanya ditujukan untuk keuntungan pihak yang berkepentingan. Melaikan dapat dijadikan anomali berperilaku yang tidak menyebabkan kerugian pihak lain.
PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SERTA PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Anita Anita; Rusfandi Rusfandi; Meidy Triasavira
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i1.2052

Abstract

Sinergitas antara komponen lingkungan hidup; masyarakat dan pengelola lingkungan dalam penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun yang terjadi masih menunjukkan rendahnya pemahaman pentingnya pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, terjadinya peningkatan pelanggaran penataan ruang, dan lemahnya penegakan hukum terhadap penataan ruang. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan alih fungsi lahan serta penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan solusi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat tetap produktif untuk generasi yang akan datang, guna untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup. Serta tidak kalah penting, peranan dinas terkait untuk memantau dan menganalisa kondisi lahan yang terbengkalai di wilayah Sumenep, sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah Sumenep dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang memberikan prioritas tanah pertanian.
Peranan Penasehat Hukum dalam Mendampingi Tersangka pada Proses Penyidikan Rusfandi Rusfandi; Anita Anita
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 2 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i2.2300

Abstract

Negara Indonesia adalah suatu Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Ciri-ciri sebagai suatu negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan; peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuasaan apapun. Kekuasaan disini misalnya kekuasaan di luar lembaga yudikatif, yaitu kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan pembuat legislatif. Kehadiran penasehat hukum dalam proses penyidikan disamping sudah menjadi hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, juga jangan sampai tersangka mendapat perlakuan yang sewenang-wenang oleh pihak penyidik. Oleh karena itu, penasehat hukum dalam proses penanganan perkara pidana mempunyai peranan yang sangat penting, karena terhadap suatu dakwaan dari penuntut umum yang disusun secara rapi, perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, maupun mengenai peraturan hukum pidana yang harus dilaksanakan, tersangka mungkin sekali merasa dirinya kecil dan takut. Meskipun sebenarrnya tersangka dapat menyusun pembelaan secara tepat diperlukan pikiran dan perasaan yang tenang, sedangkan ketenangan ini biasanya tidak terdapat pada seorang yang tersangkut dalam perkara pidana sebagai terdakwa. dalam Pasal 69 KUHAP mengenai bantuan hukum, maka dalam hal ini penangkapan dan penahanan antara penyidik dengan penasehat hukum bisa berhubungan langsung. Sehingga, hak-hak daripada tersangka juga terpenuhi. Dalam proses penyidikan dengan hadirnya penasehat hukum bukan berarti menyulitkan proses penyidikan, bahkan akan membantu dalam usaha untuk menemukan salah satu penegak hukum disamping polisi, jaksa, dan hakim yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyelesaikan setiap perkara pidana. Oleh karena itu yang menjadi penghambat pelaksanaan bantuan hukum terhadap tersangka karena tersangka tidak mengetahui manfaat tentang bantuan hukum dan tidak mengetahui adanya kesempatan untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma maupun akibat hanya berpedoman secara harfiah saja terhadap KUHAP.