Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas Krisnowo
Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERAN ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP KLIEN Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas Krisnowo; Reza Mariana Sianturi
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i1.1958

Abstract

Negara hukum adalah salah satu prinsip yang dimiliki oleh Negara Indonesia serta diatur dalam UUD 1945. Sebagaimana prinsip tersebut menyatakan bahwa Equality Before the Law yang merupakan bentuk jaminan hukum serta memberikan kepastian bahwa setiap orang adalah sama dihadapan hukum tanpa membeda – bedakan apapun itu, lain dari pada itu adapula hak atas pengakuan dan perlindungan. Atas dasar prinsip serta hak atas perlindungan itulah, proesi Advokat merupakan salah satu profesi yang bisa diandalkan. Peran serta fungsi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab memberikan secercah harapan akan terpenuhinya jaminan akan kepastian dan keadilann bagi masyarakat yang sangat memerlukan bantuan hukum. Keberadaan Advokat turut pula andil dalam lingkup peradilan yang juga mempunyai aspek penting, jasa bantuan hukum dari Advokat membuka peluang yang lebar akan hausnya pengetahuan hukum bagi masyarakat. Karenanya sebagai Officum Nobile atau profesi terhormat hendaklah Advokat bisa benar – benar bisa diandalkan oleh masyarakat.”
Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Samarinda) Ratih Puspita Krisnowo; Sintya Rosi Juniarni
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 (2022): Agustus
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembinaan dan bimbingan merupakan tindakan yang pantas diberikan manakala anak berhadapan dengan hukum. Salah satu solusi yang bisa digunakan ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni dengan upaya diversi. Memberikan aternatif dalam penyelesaian ketika anak berhadapan dengan hukum tanpa harus menyelesaikan melalui sidang formal menjadikan bagian dari pendekatan yang berkeadilan demi kepentingan yang terbaik bagi anak serta mempertimbangkan pula keadilan bagi korban atau biasa disebut dengan restorative justice. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Samarinda, metode penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer melalui wawancara, Metode pedekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang – undangan (statute approach) serta Tenik analisa kualitatif. Penyelesaian perkara dari seluruh perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadian Negeri Samarinda lebih banyak diselesaikan dengan menggunakan atau secara litigasi. Hal tersebut terjadi karena alasan perkara anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tidak memenuhi syarat. Kendal yang terjadi disebabkan 2 faktor yakni pemahaman dan pengetahuan hukum serta faktor masyarakat.
EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL: MELINDUNGI WARISAN BUDAYA MELALUI IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI Yatini Yatini; Mis Joni Ideham; Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas
Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO) Vol. 1 No. 4 (2024): Vol. 1 No. 4 Edisi Oktober 2024
Publisher : PT. Jurnal Center Indonesia Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62567/micjo.v1i4.208

Abstract

Edukasi KIK di Desa Kutai Lama dilakukan karena adanya potensi adanya Kekayaan Intelektual Komunal yang belum terlindungi. Upaya inventarisasi KIK sebagai langkah defensive, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, diantaranya belum optimalnya peranan dari masyarakat dan sinergi institusi. Tujuan edukasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya upaya identifikasi dan inventarisasi KIK sebagai upaya melindungi warisan budaya di Desa Kutai lama, dengan harapan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan melawan hukum terhadap warisan budaya dan masyarakat juga dapat memanfaatkan KIK sebagai sarana peningkatan nilai ekonomis di Desa Kutai Lama. Edukasi dilaksanakan di Kantor Desa Kutai Lama pada tanggal, 20 Mei 2024 dihadiri 27 peserta. Tahapan edukasi yang dilaksanakan: 1) Kunjungan awal memperkenalkan kepada jajaran Kelurahan tentang KIK; 2) menyampaikan materi terkait KIK kepada masyarakat; 3) melakukan identifikasi dengan memberikan formulir tentang kegiatan usaha masyarakat. Kegiatan secara keseluruhan berjalan sesuai target. Kegiatan awal dalam pengenalan edukasi ini, diperlukan tindaklanjut pendampingan identifikasi KIK pada kegiatan abdimas berikutnya.