Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL RAMAH HUKUM Susanto Susanto; Yoyon M Darusman; Bachtiar Bachtiar; Rizal S Gueci; Bambang Santoso
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 2, No 1 (2021): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v2i1.p72-78.y2021

Abstract

Seiring dengan zaman yang serba modern ini, banyak dijumpai nyinyiran, hinaan,cacian, serta makian beredar di mana-mana khususnya di media sosial. Padahalkonsekuensi dari perbuatan itu akan didapati konflik panjang antara pelaku dan korban.Bahkan ghibah yang sudah jelas-jelas dilarang agama, malah sudah menjadi tradisipameran di media sosial. Bangsa kita sudah tidak asing lagi dengan adanya ghibahyang beredar di media sosial. Mulai meng-ghibahkan tokoh politik, tokoh ekonomi,bahkan tokoh agama sekalipun. Fenomena seperti itu membuat para pendukung korbansemakin membenci pelaku dan klimaks pun tak bisa dihindari. Hingga akhirnyamuncul perpecahan sesama saudara. Hal tersebut terjadi akibat kurang cerdasnyaseseorang dalam menggunakan media sosial. Bahaya ghibah secara langsung sudahtermaktub dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 12 Allah berfirman: “Wahai orangorang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagianprasangka itu dosa dan janganlah kamu mencaricari kesalahan orang lain dan janganlahada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamuyang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, MahaPenyayang.” Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti:1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke DesaPedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal,peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapanseperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaankepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwatim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biayaoperasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa timpengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif danmenggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akanmembuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Pedeslohor, tim pengabdi danpihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.Kata Kunci : Media Sosial, Manfaat, Mudarat
Perlindungan Hukum Yang Terdaftar Yoyon M Darusman; Bambang Wiyono; Bastianon Bastianon; Bachtiar Bachtiar; Susanto Susanto; Panduma Putra Pratama; Defruzer Defruzer; Dhoni Presti Wahyono; Nova Susanti; Gunawan Gunawan
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 3, No 2 (2022): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v3i2.p62-66.y2022

Abstract

Keberadaan merek sangat penting untuk pelaku UMKM. Merek berfungsi sebagai identitas sebuah produk barang atau jasa. Lebih jauh lagi, merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan, karena merek itu sendiri memiliki nilai ekonomis yang berbanding lurus dengan reputasi yang telah dibangun, Dengan melihat pada manfaat-manfaat sebagaimana disebutkan di atas, sudah sepatutnya setiap merek yang melekat pada barang/jasa didaftarkan. Namun, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai pendaftaran merek bagi masyarakat menjadi masalah utama yang menyebabkan masyarakat enggan melakukan pendaftaran merek. Padahal, legalitas dapat membuat bisnis lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan. Bahkan seringkali pelindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya merek, baru diurus setelah produk atau usaha yang dijalankan telah sukses atau menjadi terkenal. Prinsip tersebut tidak tepat karena berpotensi mengakibatkan nama, logo, atau produk yang dimiliki ditiru oleh orang lain dan menyebabkan bisnis kehilangan identitasnya. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan mereknya adalah dengan melakukan sosialisasi hukum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari mulai pemerintah, akademisi, penyedia layanan hukum, hingga masyarakat itu sendiri. Melalui keterlibatan berbagai pihak maka penyelesaian masalah hukum dapat teratasi. Dalam kesempatan ini, dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Karawang. Tema yang diangkat adalah Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek secara online. Tidak hanya mengangkat pendaftaran merek dari segi teknis, narasumber juga akan memaparkan mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak, agar peserta memiliki pemahaman mengenai pendaftaran merek dari sisi substantif, sehingga mengurangi kemungkinan merek yang diajukan mengalami penolakan ataupun tidak dapat didaftar. Target peserta adalah pelaku usaha UMKM di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam hal ini, dilakukan kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Koperasi dan UKM setempat agar didapat target peserta yang sesuai.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KDRT KELURAHAN PULAU PANGGANG KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU Yoyon M Darusman; Susanto Susanto; RR Dewi Anggraeni; Bachtiar Bachtiar; Bastinaon Bastinaon
Jurnal Lokabmas Kreatif : Loyalitas Kreatifitas Abdi Masyarakat Kreatif Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jlkklkk.v1i1.p76-82.5599

Abstract

Pengabdian ini berjudul Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT Kelurahan Pulau Panggang Kabupaten Kepulauan Seribu.Tujuan pengabdian ini adalah untuk Memberikan materi-materi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT yang berlaku saat ini di dalam sistem hukum Indonesia. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian yang akan dilakukan yang meliputi: penyusunan materi yang akan diberikan, penyusunan jadwal pemberian materi, pembagian tugas tim pengabdian dan survei ke lokasi pengabdian. Tahap sosialisasi yaitu sebelum kegiatan pengabdian dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan tahap sosialisasi yaitu melakukan silaturahmi dengan ketua yayasan, menyampaikan maksud dan tujuan pengabdian ini. Pada tahap ini juga dilakukan jalinan kerjasama dan menentukan jadwal kegiatan pengabdian. Tim pelaksana kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah dosen Fakultas Magister Hukum Universitas Pamulang sebanyak 5 orang. Tim pengabdian memberikan materi tentang pemahaman masyarakat mengenai KDRT dan perlindungan anak..Kesimpulan dari pengabdian ini adalah Peserta kurang mengerti apa itu dampak psikologi wanita dan anak anak pada kekerasan dalam rumah tangga. Ternyata materi yang berkaitan dengan perlindungan anak sangat diperlukan masyarakat disana berkenaan dengan jarak yang jauh karena hamper semua pulau terpisahKata Kunci: Sosialisasi, Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
BAHAYA NARKOBA DAN STRATEGI PENCEGAHANNYA Bachtiar Bachtiar; RR Dewi Anggraeni; Susanto Susanto; Samuel Soewita; Bambang Santoso; Loisa Diana Raya; Mardin Sipayung; Matheus Raditya Chrisputranto; Roberto Rossi; Hadi Sutopo; Wahyono Wahyono
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 2 (2022): Edisi Mei
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i2.20315

Abstract

Dewasa ini kasus narkoba sudah merebak ke seluruh komponen masyarakat tidak hanya golongan masyarakat kelas atas yang tinggal diperkotaan melainkan sudah sampai dipelosok daerah Indonesia yang sasarannya tidak pandang bulu, akibatnya makin banyak generasi muda yang terjerumus dalam narkoba dan kehilangan masa depan. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat. sebagian besar penggunanya adalah para remaja. Dari masalah yang sudah banyak terjadi sekarang ini, banyak penyalahgunaan narkoba yang sering menyebabkan ketergantungan. Penggunaan narkoba ada berbagai alasan diantaranya untuk mengatasi stress, untuk bersenang-senang, atau untuk bersosialisasi.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang dampak dari penggunaan narkoba dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya.Sehingga kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti. Kata Kunci: Narkoba, Penyalahgunaan, Pencegahan
PEMBEBANAN TANGGUNG JAWAB PERDATA KEPADA KEPALA DAERAH AKIBAT WANPRESTASI OLEH KEPALA DINAS Bachtiar Bachtiar; Tono Sumarna
Jurnal Yudisial Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v11i2.253

Abstract

ABSTRAKWanprestasi dalam perjanjian konstruksi kerap ditemui dalam praktik, baik yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan, maupun pihak pelaksana pekerjaan. Konsekuensinya, pihak yang melakukan wanprestasi dibebankan memulihkan kerugian yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. Hal demikian tercermin dalam Putusan Nomor 72/PDT.G/2014/PN.TGR, di mana Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan selaku pihak pemberi pekerjaan proyek terbukti melakukan wanprestasi. Menarik untuk dicermati, majelis hakim dalam putusannya justru membebankan Walikota Tangerang Selatan untuk bertanggung jawab secara keperdataan. Isu hukum yang hendak dijawab dalam tulisan ini, terkait apakah penafsiran hakim dalam Putusan Nomor 72/PDT.G/2014/PN.TNG tentang pembebanan tanggung jawab perdata kepada kepala daerah akibat wanprestasi yang dilakukan oleh kepala dinas telah sesuai dengan ajaran hukum administrasi negara, dan ajaran hukum perdata. Untuk menjawab isu hukum tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bersandar pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim telah keliru dalam menafsirkan konsep pertanggungjawaban kepala daerah. Menurut ajaran hukum administrasi negara, walikota selaku kepala daerah tidak dapat dimintai tanggung jawab secara perdata akibat wanprestasi yang dilakukan kepala dinas. Demikian pula dari perspektif Pasal 1340 KUHPerdata, walikota bukanlah merupakan pihak dalam pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh kepala dinas, sehingga tidak dapat dibebani tanggung jawab secara keperdataan.Kata kunci: tanggung jawab perdata, kepala daerah, wanprestasi. ABSTRACT Breach of contract in construction agreements is often found in practice, whether carried out by the employer, or the implementing party. As a consequence, the defaulting party is charged to recover losses arising from the implementation of the agreement. This was reflected in Court Decision Number 72/PDT.G/2014/ PN.TGR, which is the Head of South Tangerang City Health Office, as the project employer, has been proven in breach of contract. It is interesting to note that the panel of judges in its decision actually charged the Mayor of South Tangerang with a contractual liability. The legal issue in this paper is whether the interpretation of judges in Court Decision Number 72/PDT.G/2014/ PN.TNG concerning the imposition of civil liability to the regional head due to default committed by the head  of office is in accordance with the teachings of the law of state administration and civil law. To answer these issues, the author uses normative legal research methods based on secondary data obtained through literature studies. The results of the analysis show that the panel of judges has erred in interpreting the concept of regional head accountability. According to the teachings of the state administration law, the mayor as the head of the region cannot be privately liable for the default committed by the head of office. Likewise, from the perspective of Article 1340 of the Civil Code, the mayor is not a party to the implementation of the agreement made by the head of office, therefore civil liability cannot be burdened to him. Keywords: civil liability, regional head, default.
The Repositioning of Campus as a Cultural Movements Engine in the Eradication of Corruption RR Dewi Anggraeni; Bachtiar Bachtiar; Iman Imanuddin
Jurnal Cita Hukum Vol 11, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v11i1.32124

Abstract

At the theoretical and historical level, the campus has always been a symbol of resistance to all forms of deviation, without exception for efforts to fight corruption as an extraordinary crime. Morally, the campus has an enormous responsibility to ensure and guarantee that mother earth is free from all corrupt practices. Even so, the campus is not a sterile area for corrupt practices. This study used a qualitative research method with a statutory approach. The results of the study state that corruption has penetrated into the joints of the life of the academic community, which should actually play a role as a locomotive in eradicating corruption. Recognizing that the corruption virus has spread among the academic community, it is urgent to reposition the role of the campus in the fight against corruption. Repositioning the role of the campus can be started from (i) aspects of the tri dharma of higher education, (ii) administrative aspects, and (iii) exemplary aspects. Repositioning the role of the campus should be done considering that the campus with the characteristics of its value-oriented academic community is believed to be the best place to teach and instill anti-corruption values as an ongoing cultural movement. The cultural movement has made the campus a laboratory for the process of institutionalizing anti-corruption values, principles, and morality. In the long term, this movement will become a culture that can free the nation's leading cadres from corrupt behavior and mentality.Keywords: Campus; Cultural Movement; Corruption
The Repositioning of Campus as a Cultural Movements Engine in the Eradication of Corruption RR Dewi Anggraeni; Bachtiar Bachtiar; Iman Imanuddin
Jurnal Cita Hukum Vol 11, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v11i1.32124

Abstract

At the theoretical and historical level, the campus has always been a symbol of resistance to all forms of deviation, without exception for efforts to fight corruption as an extraordinary crime. Morally, the campus has an enormous responsibility to ensure and guarantee that Mother Earth is free from all corrupt practices. Even so, the campus is not a sterile area for corrupt practices. This study used a qualitative research method with a statutory approach. The results of the study state that corruption has penetrated into the joints of the life of the academic community, which should actually play a role as a locomotive in eradicating corruption. Recognizing that the corruption virus has spread among the academic community, it is urgent to reposition the role of the campus in the fight against corruption. Repositioning the role of the campus can be started from (i) aspects of the tri dharma of higher education, (ii) administrative aspects, and (iii) exemplary aspects. Repositioning the role of the campus should be done considering that the campus with the characteristics of its value-oriented academic community is believed to be the best place to teach and instill anti-corruption values as an ongoing cultural movement. The cultural movement has made the campus a laboratory for the process of institutionalizing anti-corruption values, principles, and morality. In the long term, this movement will become a culture that can free the nation's leading cadres from corrupt behavior and mentality.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KDRT KELURAHAN PULAU PANGGANG KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU Yoyon M Darusman; Susanto Susanto; RR Dewi Anggraeni; Bachtiar Bachtiar; Bastinaon Bastinaon
Jurnal Lokabmas Kreatif : Loyalitas Kreatifitas Abdi Masyarakat Kreatif Vol. 1 No. 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jlkklkk.v1i1.p76-82.5599

Abstract

Pengabdian ini berjudul Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT Kelurahan Pulau Panggang Kabupaten Kepulauan Seribu.Tujuan pengabdian ini adalah untuk Memberikan materi-materi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT yang berlaku saat ini di dalam sistem hukum Indonesia. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian yang akan dilakukan yang meliputi: penyusunan materi yang akan diberikan, penyusunan jadwal pemberian materi, pembagian tugas tim pengabdian dan survei ke lokasi pengabdian. Tahap sosialisasi yaitu sebelum kegiatan pengabdian dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan tahap sosialisasi yaitu melakukan silaturahmi dengan ketua yayasan, menyampaikan maksud dan tujuan pengabdian ini. Pada tahap ini juga dilakukan jalinan kerjasama dan menentukan jadwal kegiatan pengabdian. Tim pelaksana kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah dosen Fakultas Magister Hukum Universitas Pamulang sebanyak 5 orang. Tim pengabdian memberikan materi tentang pemahaman masyarakat mengenai KDRT dan perlindungan anak..Kesimpulan dari pengabdian ini adalah Peserta kurang mengerti apa itu dampak psikologi wanita dan anak anak pada kekerasan dalam rumah tangga. Ternyata materi yang berkaitan dengan perlindungan anak sangat diperlukan masyarakat disana berkenaan dengan jarak yang jauh karena hamper semua pulau terpisahKata Kunci: Sosialisasi, Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga