Bachtiar Bachtiar
universitas pamulang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL RAMAH HUKUM Susanto Susanto; Yoyon M Darusman; Bachtiar Bachtiar; Rizal S Gueci; Bambang Santoso
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 2, No 1 (2021): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v2i1.p72-78.y2021

Abstract

Seiring dengan zaman yang serba modern ini, banyak dijumpai nyinyiran, hinaan,cacian, serta makian beredar di mana-mana khususnya di media sosial. Padahalkonsekuensi dari perbuatan itu akan didapati konflik panjang antara pelaku dan korban.Bahkan ghibah yang sudah jelas-jelas dilarang agama, malah sudah menjadi tradisipameran di media sosial. Bangsa kita sudah tidak asing lagi dengan adanya ghibahyang beredar di media sosial. Mulai meng-ghibahkan tokoh politik, tokoh ekonomi,bahkan tokoh agama sekalipun. Fenomena seperti itu membuat para pendukung korbansemakin membenci pelaku dan klimaks pun tak bisa dihindari. Hingga akhirnyamuncul perpecahan sesama saudara. Hal tersebut terjadi akibat kurang cerdasnyaseseorang dalam menggunakan media sosial. Bahaya ghibah secara langsung sudahtermaktub dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 12 Allah berfirman: “Wahai orangorang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagianprasangka itu dosa dan janganlah kamu mencaricari kesalahan orang lain dan janganlahada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamuyang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, MahaPenyayang.” Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti:1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke DesaPedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal,peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapanseperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaankepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwatim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biayaoperasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa timpengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif danmenggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akanmembuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Pedeslohor, tim pengabdi danpihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.Kata Kunci : Media Sosial, Manfaat, Mudarat
Perlindungan Hukum Yang Terdaftar Yoyon M Darusman; Bambang Wiyono; Bastianon Bastianon; Bachtiar Bachtiar; Susanto Susanto; Panduma Putra Pratama; Defruzer Defruzer; Dhoni Presti Wahyono; Nova Susanti; Gunawan Gunawan
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 3, No 2 (2022): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v3i2.p62-66.y2022

Abstract

Keberadaan merek sangat penting untuk pelaku UMKM. Merek berfungsi sebagai identitas sebuah produk barang atau jasa. Lebih jauh lagi, merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan, karena merek itu sendiri memiliki nilai ekonomis yang berbanding lurus dengan reputasi yang telah dibangun, Dengan melihat pada manfaat-manfaat sebagaimana disebutkan di atas, sudah sepatutnya setiap merek yang melekat pada barang/jasa didaftarkan. Namun, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai pendaftaran merek bagi masyarakat menjadi masalah utama yang menyebabkan masyarakat enggan melakukan pendaftaran merek. Padahal, legalitas dapat membuat bisnis lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan. Bahkan seringkali pelindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya merek, baru diurus setelah produk atau usaha yang dijalankan telah sukses atau menjadi terkenal. Prinsip tersebut tidak tepat karena berpotensi mengakibatkan nama, logo, atau produk yang dimiliki ditiru oleh orang lain dan menyebabkan bisnis kehilangan identitasnya. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan mereknya adalah dengan melakukan sosialisasi hukum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari mulai pemerintah, akademisi, penyedia layanan hukum, hingga masyarakat itu sendiri. Melalui keterlibatan berbagai pihak maka penyelesaian masalah hukum dapat teratasi. Dalam kesempatan ini, dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Karawang. Tema yang diangkat adalah Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek secara online. Tidak hanya mengangkat pendaftaran merek dari segi teknis, narasumber juga akan memaparkan mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak, agar peserta memiliki pemahaman mengenai pendaftaran merek dari sisi substantif, sehingga mengurangi kemungkinan merek yang diajukan mengalami penolakan ataupun tidak dapat didaftar. Target peserta adalah pelaku usaha UMKM di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam hal ini, dilakukan kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Koperasi dan UKM setempat agar didapat target peserta yang sesuai.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KDRT KELURAHAN PULAU PANGGANG KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU Yoyon M Darusman; Susanto Susanto; RR Dewi Anggraeni; Bachtiar Bachtiar; Bastinaon Bastinaon
Jurnal Lokabmas Kreatif : Loyalitas Kreatifitas Abdi Masyarakat Kreatif Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jlkklkk.v1i1.p76-82.5599

Abstract

Pengabdian ini berjudul Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT Kelurahan Pulau Panggang Kabupaten Kepulauan Seribu.Tujuan pengabdian ini adalah untuk Memberikan materi-materi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT yang berlaku saat ini di dalam sistem hukum Indonesia. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian yang akan dilakukan yang meliputi: penyusunan materi yang akan diberikan, penyusunan jadwal pemberian materi, pembagian tugas tim pengabdian dan survei ke lokasi pengabdian. Tahap sosialisasi yaitu sebelum kegiatan pengabdian dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan tahap sosialisasi yaitu melakukan silaturahmi dengan ketua yayasan, menyampaikan maksud dan tujuan pengabdian ini. Pada tahap ini juga dilakukan jalinan kerjasama dan menentukan jadwal kegiatan pengabdian. Tim pelaksana kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah dosen Fakultas Magister Hukum Universitas Pamulang sebanyak 5 orang. Tim pengabdian memberikan materi tentang pemahaman masyarakat mengenai KDRT dan perlindungan anak..Kesimpulan dari pengabdian ini adalah Peserta kurang mengerti apa itu dampak psikologi wanita dan anak anak pada kekerasan dalam rumah tangga. Ternyata materi yang berkaitan dengan perlindungan anak sangat diperlukan masyarakat disana berkenaan dengan jarak yang jauh karena hamper semua pulau terpisahKata Kunci: Sosialisasi, Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KDRT KELURAHAN PULAU PANGGANG KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU Yoyon M Darusman; Susanto Susanto; RR Dewi Anggraeni; Bachtiar Bachtiar; Bastinaon Bastinaon
Jurnal Lokabmas Kreatif : Loyalitas Kreatifitas Abdi Masyarakat Kreatif Vol. 1 No. 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jlkklkk.v1i1.p76-82.5599

Abstract

Pengabdian ini berjudul Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT Kelurahan Pulau Panggang Kabupaten Kepulauan Seribu.Tujuan pengabdian ini adalah untuk Memberikan materi-materi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT yang berlaku saat ini di dalam sistem hukum Indonesia. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian yang akan dilakukan yang meliputi: penyusunan materi yang akan diberikan, penyusunan jadwal pemberian materi, pembagian tugas tim pengabdian dan survei ke lokasi pengabdian. Tahap sosialisasi yaitu sebelum kegiatan pengabdian dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan tahap sosialisasi yaitu melakukan silaturahmi dengan ketua yayasan, menyampaikan maksud dan tujuan pengabdian ini. Pada tahap ini juga dilakukan jalinan kerjasama dan menentukan jadwal kegiatan pengabdian. Tim pelaksana kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah dosen Fakultas Magister Hukum Universitas Pamulang sebanyak 5 orang. Tim pengabdian memberikan materi tentang pemahaman masyarakat mengenai KDRT dan perlindungan anak..Kesimpulan dari pengabdian ini adalah Peserta kurang mengerti apa itu dampak psikologi wanita dan anak anak pada kekerasan dalam rumah tangga. Ternyata materi yang berkaitan dengan perlindungan anak sangat diperlukan masyarakat disana berkenaan dengan jarak yang jauh karena hamper semua pulau terpisahKata Kunci: Sosialisasi, Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga