This study aims to analyze the legal consequences of the transition from Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) to bankruptcy on lease agreements, with particular emphasis on the legal position of tenants and lessors. Previous studies have generally examined bankruptcy or PKPU separately, leaving a research gap regarding the implications of the PKPU-to-bankruptcy transition for ongoing contractual relationships. The research method employed is normative juridical with statutory, conceptual, and case study approaches.The findings show that the transition from PKPU to bankruptcy creates legal uncertainty, particularly the loss of tenants’ rights despite fulfilling their obligations, and the vulnerable position of lessors whose property may be drawn into the bankruptcy estate. Article 36, paragraph (1) of Law No. 37 of 2004 provides the legal basis for lessors to demand the return of leased property from the bankruptcy estate; however, in practice, this right often collides with the interests of other creditors. The analysis using Philipus M. Hadjon’s theory of legal protection demonstrates the weakness of preventive instruments for bona fide parties, while Gustav Radbruch’s theory of justice emphasizes the need for a balance between legal certainty, justice, and expediency in insolvency dispute settlement. Therefore, this study underlines the importance of regulatory reform to ensure a balance between preventive and repressive legal protection, and recommends that post-bankruptcy lease obligations be classified as bankruptcy estate debts, with reasonable termination rights granted to either the curator or the lessor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum transisi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pailit terhadap perjanjian sewa-menyewa, dengan menekankan posisi hukum penyewa dan pemilik barang sewa. Penelitian terdahulu umumnya hanya membahas pailit atau PKPU secara terpisah, sehingga terdapat kekosongan kajian terkait implikasi transisi PKPU ke pailit bagi keberlangsungan perjanjian yang sedang berjalan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transisi PKPU ke pailit menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya hilangnya hak penyewa meskipun telah memenuhi kewajibannya, serta posisi rentan pemilik barang sewa karena objeknya dapat ditarik ke dalam boedel pailit. Pasal 36 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 memberi dasar hukum bagi pemilik barang untuk menuntut pengembalian objek sewa dari boedel pailit, namun dalam praktiknya sering terjadi benturan dengan kepentingan kreditur lain. Analisis dengan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon menunjukkan lemahnya instrumen preventif bagi pihak beritikad baik, sedangkan teori keadilan Gustav Radbruch menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa kepailitan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya reformulasi regulasi agar perlindungan hukum preventif dan represif dapat berjalan seimbang, serta merekomendasikan agar kewajiban sewa pasca-putusan pailit dikualifikasi sebagai utang boedel dengan hak pengakhiran perjanjian secara wajar oleh kurator atau pemilik barang sewa.