Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Gatranusantara

NILAI-NILAI ETIK DAN EMIK DARI ADAT PERKAWINAN SUKU LIO DI DESA TIWUTEWA KECAMATAN ENDE TIMUR KABUPATEN ENDE Petrus Ly
Jurnal Gatranusantara Vol. 20 No. 2 (2022): Edisi Okotober
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tahapan pelaksanaan adat perkawinan suku liodidesaTiwutewa, Kecamatan EndeTimur, Kabupaten Ende. Mendeskripsikan bentuk dan wujd nilai etik yang terdapat dari perkawinan suku lio di desa Tiwutewa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Mendeskrispikan bentuk dan wujud nilai emik yang terdapat dari perkawinan suku lio di desa Tiwutewa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu memperoleh data-data secara tertulis dan lisan dari orang-rang atau pelaku utama yang diamati. Data yang di kumpulkan baik data primer maupun sekunder yang telah di peroleh di lapangan dalam bentukkalimat yang jelas sehingga mudah di pahami. penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan observasi, wawancara, dan dokumentasi informan dalam penelitian ini adalah mosalaki atau ketua adat dan masyarakat di Desa Tiwutewa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Hasil penelitian ini menujukan bahwa dalam adat perkawinan suku lio terdapat dua hukum adat perkawinan yang memiliki proses adat yang sama dua jenis adat tersebut memiliki tahapan atau proses adanya masing masing yang di mana yaitu rongo tama kopo memilki 8 tahapan terdiri dari, Teo lambu, mbe’o sa’o, bou engga, tu ngawu, teke ngara, bou nua, dari nikah, dan tu ana.sedangkan adat perkawinan ata fai paru dheko ata haki memiliki tahapan berupa syarat-syarat Mbuku 11 belis yang biasa di bilang Mbuku tamba rara nesa wesa fea hera rera mbeja, Mbuku wea nghi mboko sembuzhu, Mbuku ndu sai reti deki, Mbuku Poto wazo ine nghi wau paru ine nghi tu wazo nore sa’o, Mbuku ko,o Mbuku wajo ,Mbuku ko’o ine nghi, Mbuku ko’o baba nghi, Mbuku Raki ndi ndeka nisi mera ndeka mesa, Mbuku Ke embu eda nghi imu rua ete pije pu’u rete kamu ne’e weka te’e soro rani ebe na sama-sama. Proses upacara adat perkawinan adat suku lio di desa tiwutewa masih terus di laksanakan hingga saat ini dan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat dan tidak bisa diubah sampai sekarang.sehingga adanya bentuk dan wujud etik menilai bahwa perkawinan suku lio di desa Tiwutewa terlalu bersifat menuntutdan memaksa sehingga dapat merugikan orang lain .dan wujud Emik, masyarakat sendiri merasa belis (ngawu)dapat mempererat tali persaudaraan, tanda terima kasih kepada keluarga perempuan yang sudah merestui hubungan dan belis yang ini bersifat memberi dan menerima jadi tidak ada yang merasa rugi, dan saling menguntungkan. Disetiap tahapan upacara adat perkawinan ini mengandung nilai-nilai etik dan emik yakni nilai kebenaran, ahklak, adat, tanggung jawab, kebaikan, kekeluargaan, religius, moral, kebahagiaan, keadilan.
NILAI-NILAI MORAL DAN EDUKASI DALAM TRADISI HENGAD’DHO (CIUM HIDUNG) DAN SAPAAN NAMA KESAYANGAN DALAM MASYARAKAT DO HAWU DIMU DI KELURAHAN LIMAGGU KABUPATEN SABU RAIJUA Petrus Ly; Marsi Bani; Maria Bribin
Jurnal Gatranusantara Vol. 20 No. 2 (2022): Edisi Okotober
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan dalam masyarakat Do Hawu Dimu di Kelurahan Limaggu Kabupaten Sabu Raijua, untuk mendeskripsikan nilai-nilai moral dalam tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan dalam masyarakat Do Hawu Dimu di Kelurahan Limaggu Kabupaten Sabu Raijua, dan untuk mendeskripsikan nilai-nilai edukasi dalam tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan dalam masyarakat Do Hawu Dimu di Kelurahan Limaggu Kabupaten Sabu Raijua. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif yaitu memperoleh data-data secara tertulis atau lisan dari orang-orang atau pelaku utama yang diamati.Data yang dikumpulkan baik data primer maupun sekunder yang telah diperoleh dari lapangan dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah dipaham.Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian adalah ketua adat dan masyarakat adat di Kelurahan Limaggu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan yang dilakukan dalam kalangan masyarakat Sabu tidak mengenal umur, gender, profesi bahkan status sosial. Tradisi Hengad’dho Dilaksanakan pada ritual-ritual seperti pernikahan, kematian dan ritual keagamaan lainnya. Tradisi Sapaan Nama Kesayangan dilaksanakan setiap bertemu sesama. Nilai- nilai moral dalam tradisi Hengad’dho (Cium Hidung) dan Sapaan Nama Kesayangan di kategorikan dalam beberapa hubungan: hubungan manusia dengan sang Pencipta, hubungan manusia dengan sesama dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Nilai edukasi dalam tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan adalah yaitu nilai ketuhanan yaitu dengan menjalankan hukum kasih sayang serta menjunjung tinggi nilai itu, nilai sosial kemasyarakatan terwujud dengan keberhasilan dalam pendidikan karakter, etika dan tata karma dengan dengan memberikan penghargaan tertinggi kepada sesama, nilai budi pekerti yaitu menghormati leluhur dengan cara menjaga dan melestarikan tradisi-tradisi ini.