Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TURKI Muhammad Fajrian; Kurniawan Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak  - Demokrasi ialah suatu sistem negara dengan pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat.. Namun dalam kenyataannya penyelenggaraan demokrasi sulit untuk di implementasikan secara iedal sesuai dengan nilai-nilai yang dikandung di dalam demokrasi itu sendiri, salah sastunya yang banyak terjadi penyelewengan nilai-nilai demokrasi terjadi di dalam pemilihan umum presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelenggaraan demokrasi yang ada di negara Indonesia dan Turki terutama dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum presiden yang ada di dua negara tersebut sehingga dapat diketahui persamaan dan perbedaan penyelenggaraan pemilihan umum presiden di dua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari beberapa narasumber terkait.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai penyelenggaraan pemilihan umum negara Indonesia dan Turki terdapat regulasi di masing-masing negara yang mana berdasarkan regualasi-regulasi tersebut terdapat kesamaan terkait dengan sistem penyelenggaraan pemilihan umum presiden yaitu menggunakan sistem pemilihan langsung dan mengenai perbandingan pemilihan umum Presiden Republik Indonesia dan Turki banyak ditemukan persamaan, seperti sistem pemilihan umum presiden kedua negara menggunakan sistem pemilihan langsung, calon presiden harus diusung partai, sistem kepartaian yang menggunakan sistem multipartai, dan adanya ambang batas partai untuk mengusung presiden. Sedangkan yang menjadi perbedaan pemilihan umum Republik Indonesia dan Turki yaitu adanya batas minimal usia presiden dan persentase ambang batas partai.Kata Kunci : Pemilihan Umum, Republik Indonesia, Republik Turki.
KEBUTUHAN ATURAN PELAKSANAAN TERHADAP IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG KEHUTANAN ACEH M. Ilham Al-Qadri; Kurniawan Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan dimuarai oleh amanat yang tertuang pada  Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik!Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan. Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam khususnya bidang kehutanan di Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka dibentuklah Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh. Namun sampai saat ini Qanun tersebut masih belum berjalan secara optimal dikarenakan belum ada aturan pelaksanaan yang dapat menyelesaikan permasalahan di lapangan, sehingga banyak terjadi masalah yang membuat hutan aceh semakin rusak.Kata Kunci : Kewenangan Pemerintah Aceh, Aturan Pelaksanaan, Kehutanan Aceh 
PELAKSANAAN URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA KOTA BANDA ACEH Kartika Kartika; Kurniawan Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan pertama dari penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan tantangan dan strategi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebudayaan terkait dengan Sub Urusan Cagar Budaya yang merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kedua, menguraikan strategi efektif dalam mengelola isu-isu pemerintahan di bidang kebudayaan yang terkait dengan sub bidang cagar budaya. Penelitian hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Selain data primer, penelitian ini juga menggunakan Data Sekunder berupa buku, artikel, majalah, dan sumber dari internet. Data dianalisis menggunakan Metode Kualitatif. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer (primary legal material) yaitu berupa UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hasil penelitian menujukkan bahwasanya, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan ketiga urusan pemerintahan untuk Sub Urusan Cagar Budaya pada Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan baik dalam hal Penetapan cagar budaya peringkat Kota Banda Aceh, Pengelolaan cagar budaya peringkat Kota Banda Aceh maupun dalam hal Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Kota Banda Aceh dalam wilayah Provinsi Aceh menghadapi sejumlah tantangan yaitu meliputi keterbatasan anggaran, belum adanya Tenaga Ahli Cagar Budaya (CB) yang bersertifikasi, dan keterbatasan jumlah aparatur daerah serta tenaga pendukung. Disarankan agar Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kota Banda Aceh selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis untuk menyusun program kerja yang prioritas serta memiliki daya ungkit; Kedua, Walikota Banda Aceh semestinya mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketiga urusan pemerintahan bidang Cagar Budaya yang menjadi porsi kewenangan Kota Banda Aceh; dan Ketiga, menambah jumlah aparatur daerah serta tenaga pendukung sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.