Kurniawan Kurniawan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB KEPALA KAMPUNG DALAM MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Hendra Kusuma; Kurniawan Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan salah satu kewenangan Kepala Kampung. Kepala Kampung diberikan langsung kewenangan dalam undang-undang yakni dalam Pasal 26 ayat (2) memberikan kewenangan Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tujuan artikel ini mendeskripsikan Kepala Kampung telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung dan faktor yang menjadi kendala Kepala Kampung dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung serta implikasi jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung. Dalam penelitian artikel ini menggunakan metode normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan untuk data primer dilakukan dengan wawancara terhadap responden. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa Kepala Kampung telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung sesuai dengan amanah Undang-Undang. Terdapat kendala Kepala Kampung dalam hal menyusun RPJMK serta implikasi jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan RPJMK akan berdampak kepada pembangunan kampung itu sendiri, keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih memerlukan proses persiapan bagi perangkat Kampung dalam hal menyusun RPJMK. Disarankan kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk lebih dapat mengontrol dan mendampingi perangkat Kampung dalam hal menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung sehingga pembangunan kampung dapat berjalan dengan teratur dan maksimal.
OPTIMALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL DARI DANA TAMBAHAN MINYAK DAN GAS BUMI DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI ACEH Abdul Jabar; Kurniawan Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alokasi dana Otsus untuk Aceh menurut Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh mengamanatkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2008 menetapkan besaran dana Otsus 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 15 tahun dan 1% (satu persen) selama 5 tahun yang berakhir pada tahun 2027. Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana disebutkan di atas, Pasal 182 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan Pemerintah Aceh berwenang mengelola Tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi sebagai pendapatan dalam APBA. Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen), dan bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen). Penulisan artikel  ini bertujuan untuk mengetahui sesuai atau tidaknya anggaran  yang dialokasikan oleh pemerintah Aceh dari dana pendidikan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi sebagaimana yang diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Yuridis Normatif-Empiris (legal applied research), yaitu data yang di peroleh dari penelitian kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini, secara bersamaan juga dilakukan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai responden dan informan.  Hasil penelitian menunjukkan dana alokasi TDBH telah sesuai dengan Pasal 182 Undang-Undang Pemerintah Aceh. Alokasi terbesar pendidikan menengah (SD, SMA/MA). Alokasi  menyerap 70 Persen dari alokasi bidang pendidikan, selain itu terdapat pula alokasi untuk program pembinaan dan pengembangan pendidikan tinggi serta kualitas dan kuantitas tenaga kependidikan (11,3%), pendidikan anak usia dini (6,7%), pendidikan dayah (5,1%), sementara program lainnya mendapat alokasi relatif kecil, yaitu pembinaan olahraga dan kepemudaan (2,2%), pengembangan mutu pendidik (1,9%), pendidikan non formal (1,6%) dan perpustakaan (1,1%).  Mutu pendidikan yang rendah disebabkan karena distorsi perencanaan pendidikan dan masih minimnya potensi dan jumlah guru dari serta banyak dana di dinas pendidikan Aceh disalahgunakan tidak digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Disarankan kepada pemerintah Aceh pemerintah kabupaten atau kota diseluruh wilayah membelanjakan tambahan dana bagi hasil di sektor pendidikan sebanyak 30% di belanjakan untuk peningkatan mutu pendidikan khususnya kepada pengajar dan siswa serta dapat melakukan perubahan mendasar melalui aspek paradigma dan aspek management pendidikan yang diatur didalam perundang-undangan berupa Qanun Aceh, Peraturan Gubernur.
PEMBENTUKAN BADAN PERTANAHAN ACEH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2015 Fadlun Riza; Kurniawan Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Pertanahan Aceh merupakan lembaga yang bertugas di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup wilayah Provinsi Aceh. Berdasarkan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa “Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008”. Dalam pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa “Dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh. Namun dalam pelaksananannya belum ditetapkannya Peraturan gubernur yang  khusus mengatur tentang Badan Pertanahan Aceh. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pembentukan Badan Pertanahan Aceh yang sudah berjalan dan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan Badan Pertanahan Aceh serta Solusi penyelasaian hambatan pembentukan Badan Pertanahan Aceh demi kepentingan masyarakat pada umumnya. Dalam penelitian artikel ini menggunakan metode yuridis empiris. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dari literatur buku, kamus, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, surat kabar serta artikel internet. Sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Badan Pertanahan Aceh sudah sampai tahap akhir pembentukan hanya menunggu peraturan gubernur yang mengatur tentang Badan Pertanahan Aceh untuk menjalankan tugasnya   terdapat beberapa hambatan dalam Pembentukan Badan Pertanahan Aceh yaitu dengan belum ditetapkannya perturan gubernur yang mengatur khusus tentang Badan Pertanahan Aceh dan terdapat beberapa solusi yang mengenai penyelesaian hambatan pembentukan Badan Pertanahan Aceh. Disarankan Pemerintahan Aceh agar mencari solusi untuk Pembentukan Badan Pertanahan Aceh dengan cara menuntaskan masalah-masalah dalam pembentukan peraturan Khusus dan diharapkan kedepannya Pembentukan Badan Pertanahan Aceh dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.