Penghentian prematur prosedur audit merupakan tindakan auditor yang menghentikan sebagian prosedur audit sebelum prosedur tersebut diselesaikan secara memadai, dan tanpa menggantinya dengan prosedur alternatif yang setara. Praktik ini dapat mengurangi kualitas audit dan meningkatkan risiko tidak terdeteksinya kesalahan atau kecurangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh materialitas dan pengalaman auditor terhadap kecenderungan melakukan penghentian prematur prosedur audit. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis apakah tekanan waktu dapat memoderasi hubungan antara materialitas serta pengalaman dengan penghentian prematur prosedur audit. Sampel penelitian terdiri dari pada KAP Kota Pontianak, yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data primer dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner secara langsung dan dianalisis menggunakan Partial Leats Square (PLS) dengan WrapPls 8.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa materialitas dan pengalaman auditor berpengaruh positif terhadap penghentian prematur prosedur audit. Artinya, semakin tinggi tingkat materialitas dan pengalaman auditor, semakin besar kecenderungan auditor untuk menghentikan prosedur audit secara prematur. Namun, hasil analisis moderasi menunjukkan bahwa tekanan waktu hanya memoderasi pengaruh materialitas terhadap penghentian prematur, dan tidak memoderasi pengaruh pengalaman auditor. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi manajemen audit internal dalam menetapkan kebijakan pengendalian kualitas audit.