Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Gema Keadilan

Model Upaya Hukum terhadap Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tambaklorok, Kota Semarang) Nur Adhim
Gema Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.041 KB) | DOI: 10.14710/gk.6.1.75-85

Abstract

Model upaya hukum bagi pemilik tanah yang tanahnya dipergunakan untuk suatu kegiatan pembanguan kepentingan umum diatur  secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan. Bila tidak terjadi kesepakatan antara Panitia Pengadaan Tanah  (P2T) dengan pemilik tanah dalam hal pembayaran ganti kerugian maka pemilik tanah dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan bila tidak menerima bisa mengajukan upaya hukum khusus berupa langsung Kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini terjadi dalam kegiatan pembangunan Pelebaran Jalan Kampung Tambaklorok, K elurahan Tanjung Mas, Kota Semarang. Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang selaku Panitia Pengadaan Tanah memberikan penilaian ganti kerugian yang dirasakan belum layak dan adil kepada pihak pemilik tanah yang berhak. Berdasarkan hasil penelitian, proses pemberian ganti kerugian untuk pembangunan bagi kepentingan umum tersebut mengalami hambatan, dan faktor penyebabnya yaitu Pertama, pada tahap sosialisasi terdapat kesalahan Detail Engineering Design (DED) dan jangka waktu sosialisasi mengalami keterlambatan. Kedua, pada musyawarah penetapan ganti kerugian, pihak pemilik tanah tidak diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dalam menentukan besarnya ganti kerugian, sehingga beberapa pemilik tanah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 374/Pdt.P/2018/PN. Smg tidak menerima keberatan, dengan alasan tidak dipenuhinya syarat formil berupa tidak adanya Berita Acara kesepakatan musyawarah penetapan ganti kerugian, sehingga pemilik tanah mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016. Upaya hukum kasasi ini merupakan upaya yang pertama dan terakhir untuk mendapatkan keadilan, dan putusan yang dijatuhkan bersifat mengikat.