Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PENERAPAN PENGECUALIAN KERUGIAN KONSEKUENSIAL DALAM KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN PENGURUSAN TRANSPORTASI: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1106 K/PDT/2016 Novita Alfiani
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.437 KB) | DOI: 10.52429/rn.v5i2.68

Abstract

Sebelum melakukan suatu transaksi bisnis, suatu pihak akan melakukan penilaian risiko dan manajemen risiko. Salah satu cara untuk mengelola risiko adalah dengan menyetujui suatu batasan tanggung jawab dalam kontrak. Pembatasan tanggung jawab sering disepakati pada perjanjian pengurusan transportasi, yaitu dengan mengecualikan kerugian konsekuensial sehingga suatu pihak tidak akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kehilangan keuntungan, pendapatan, bisnis atau kerugian immaterial lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tidak melarang pihak yang berkontrak untuk menyetujui pembatasan tanggung jawab sehingga berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak memiliki kebebasan untuk menyetujui pengecualian kerugian konsekuensial. Meskipun demikian, dalam prakteknya, pembatasan yang disetujui ini tidak selalu dapat dipatuhi. Ketika ada gugatan wanprestasi, hakim dapat menyetujui jumlah kerugian yang melebihi pembatasan tanggung jawab yang disepakati dalam kontrak. Hal ini dapat dilihat pada kasus PT Indoexim International melawan PT Agility International dalam Putusan No. 1106 K/PDT/2016 di mana hakim menerima tuntutan ganti rugi penggugat yang mencakup kerugian material dan immaterial. Artikel ini akan menganalisis pembatasan tanggung jawab dalam hukum kontrak Indonesia dan penerapannya di pengadilan.
IMPLIKASI HUKUM PEMBAYARAN JUAL BELI MINYAK CURAH DENGAN BILYET GIRO KOSONG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 147/Pdt.G/2019/PN.Skt) Lana Ahsana; Ashinta Sekar Bidari; Novita Alfiani
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.285 KB) | DOI: 10.52429/rn.v5i2.72

Abstract

Dalam transaksi jual beli, terdapat berbagai macam jenis uang sebagai alat bayar yang sah. Di Indonesia ada 3 jenis uang yang beredar, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi. Salah satu jenis uang yang saat ini banyak digunakan oleh para pebisnis adalah uang giral yang dapat berupa cek ataupun bilyet giro. Namun dalam kenyataannya bilyet giro yang diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai alat pembayaran giral yang praktis dan aman belum dapat diwujudkan sepenuhnya seperti adanya penerbitan bilyet giro kosong oleh nasabah. Penelitian untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut diperlukan sumber data dan metode pengumpulan data. Metodologi penelitian yang digunakan adalah deskripsi kualitatif karena penelitian ini hendak menggunakan suatu peristiwa sesuai kenyataan, yaitu tentang pembayaran jual beli minyak curah dengan bilyet giro kosong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu untuk menganalisa suatu pelaksanaan pembayaran jual beli dikaitkan dengan peristiwa sesuai kenyataan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah pembayaran jual beli atas minyak curah dengan bilyet giro kosong menimbulkan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain, dan mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 147/Pdt.G/2019/PN Skt adalah berdasarkan pada keterangan saksi, bukti serta jawaban tergugat.
IMPLIKASI KELALAIAN BANK DALAM JASA KARTU KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1527/K/Pdt/2015) Dinno Aditya Kurniawan; Novita Alfiani
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Oktober 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.927 KB) | DOI: 10.52429/rn.v6i1.86

Abstract

Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Penggunaan kartu kredit yang sudah melampaui credit limit dengan transaksi di bawah floor limit, maka penerbit (bank) untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit agar tidak menggunakan kartu kredit yang melampaui credit limit, meskipun demikian pemegang kartu kredit mempunyai dana yang cukup. Apabila pelanggaran atas credit limit tersebut tetap dilakukan meskipun peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali, maka issuer (bank) dapat membatalkan kartu tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan pemegang kartu kredit berkewajiban melunasi segala kewajibannya yang belum lunas; Untuk mengatasi seringnya pemegang kartu kredit terlambat dalam membayar tagihan rekeningnya, penerbit (bank) akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit. Dengan memberikan denda atas keterlambatan membayar rekening; Upaya atau langkah yang ditempuh bank untuk menanggulangi tindakan pengusaha melakukan pemberian harga yang lebih tinggi pada pemegang kartu kredit adalah : Bank untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pengusaha agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar tersebut. Apabila perbuatan pemecahan transaksi masih tetap dilakukan oleh pengusaha, maka penerbit (bank) selanjutnya akan memberikan sanksi. Upaya terakhir yang dilakukan oleh penerbit (bank) adalah pembatalan/pemutusan perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kelalaian Pihak Bank Dalam Pelaksanaan Jasa Kartu Kredit pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1527 K/Pdt/2015. Serta Faktor – Faktor apa yang menyebabkan Pihak Bank melakukan kelalaian dalam Pelaksanaan Jasa Kartu Kredit pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1527 K/Pdt/2015. di Pengadilan Negeri Surakarta Hakim Pembimbing Bapak Sutedjo. S.H. M.H Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara Yuridis Empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis data adalah kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara,observasi,dan studi pustaka yang berkaitan masalah yang teliti. Dalam pemecahan masalah penarikan kesimpulan dari kasus yang telah diteliti penelitian ini sangat tergantung dari analisa data sehingga diperoleh penelitian yang mempunyai kualitas yang baik. hasil penelitian bahwa Tergugat telah lalai dalam memberikan pelayanan dan tanggapan kepada penggugat sehubungan dengan keberatan dan data kredit penggugat, sehingga menyebabkan usaha penggugat tidak dapat memperoleh permodalan dari bank dan lembaga keuangan. (1) Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kelalaian Pihak Bank Dalam Pelaksanaan Jasa Kartu Kredit pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1527 K/Pdt/2015.(2) Faktor – Faktor apa yang menyebabkan Pihak Bank melakukan kelalaian dalam Pelaksanaan Jasa Kartu Kredit pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1527 K/Pdt/2015. Pada Tahun 2015, Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015 menolak kasasi pemohon kasasi dahulu tergugat atau terbanding. Dalam Putusan sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 84/Pdt G/2014/PN Skt yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 424/Pdt/2014/PT.SMG hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat baik secara formil maupun secara materiil. Putusan hakim tersebut telah sesuai dengan undang-undang yaitu memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab hukum yang dilakukan Bank Mandiri (Persero) Tbk, kantor cabang Solo, Sriwedari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada nasabah nya yaitu tanggung jawab berdasarkan KUHPerdata, berupa ganti kerugian yang mengacu kepada Pasal 1365 KUHPerdata yaitu pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang. Majelis hakim mempertimbangkan keadaan atau status social ekonomi dan martabat penggugat sebagai seorang pengusaha mebeler, meja, kursi, kusen dan sebagainya, dalam suatu usaha yang diberi nama UD. Anugerah, majelis hakim berpendapat bahwa sudah pantas apabila tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)sebagai pemulihan nama baiknya, sebagai pengganti keuntungan yang diharapkan dan sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh penggugat untuk mengurus masalahnya dengan tergugat.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETENTUAN HUKUM ATAS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg) Agus Sumantri; Ashinta Sekar Bidari; Novita Alfiani
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Oktober 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.034 KB) | DOI: 10.52429/rn.v6i1.88

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahu pertimbangan hakim terhadap ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg. Penelitian ini berjenis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, bersifat perpektif merupakan hal substansial yang tidak mungkin dapat dipelajari oleh disiplin lain yang obyeknya juga hukum. Jenis data pada penelitian ini dengan pendekatan kasus (case approach), sumber data menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Metode analisis data menggunakan metode deduktif sebagaimana silogisme yang diajarkan oleh aristoteles penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan bersifat umum). Kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Terhadap Pencabutan Keterangan Terdakwa dalam Persidangan Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg. Putusan Pengadilan didasarkan dalam dakwaan yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana Pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut: a) Keadaan yang memberatkan: 1) Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, 2) Implikasi pada pencabutan keterangan terdakwa, penyalahgunaan Narkotika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa; b) Keadaan yang meringankan: 1) Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, 2) Terdakwa tidak berbelit-beli dalam memberikan keterangannya, dan 3) Terdakwa belum pernah dihukum.
PERAN NOTARIS DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSERO TERBATAS(Studi Kasus di Kantor Notaris / PPAT Fahmi Amalyah, SH., M.Kn.) Veronika Chika Harin Astuti; Susilowardani; Novita Alfiani
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 7: Mei 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan perekonomian, menimbulkan dampak perkembangan berbagai jenis usaha yang mulai dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terjadi pada dasarnya masalah ekonomi adalah masalah meningkatkan kemakmuran rakyat, dengan menambah barang dan jasa yang dihasilkan. Berbagai perkembangan jenis usaha yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia tidak luput dari adanya campur tangan pemerintah, tujuannya adalah semata-mata untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat itu sendiri, juga diharapkan agar terpenuhi kewajiban membayar pajak serta menghindari terjadinya tindakan kecurangan yang mungkin terjadi
PERAN RETRIBUSI OBYEK WISATA EDUPARK INTAN PARI BAGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2021-2022 Fernando Aji Giyatmoko; Putri Maha Dewi; Novita Alfiani
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2 No. 10: Juni 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui konstribusi retribusi obyek wisata edupark Intan Pari bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karanganyar tahun 2021-2022 Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis, menurut Ronny Hanitijo Soemitro, metode pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang bertujuan memaparkan sesuatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang berupa wawancara dan Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karanganyar dari hasil Retribusi tempat Rekreasi mengalami peningkatan dari 2021-2022. Dari hasil Retribusi tersebut disimpulkan bahwa dari bidang Pariwisata khususnya obyek wisata Edupark Intanpari dapat berperan sebagai penyumbang pemasukan daerah yang meningkat dari tahun ke tahun, dalam hal ini dapat menjadi faktor pendorong pembangunan dan menjadi andalan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karanganyar.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Markus Djarawula; Novita Alfiani; Hanita Mayasari
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2 No. 10: Juni 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 di indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode normatif, dengan teknik studi kepustakaan. Data dilengkapi dengan data data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa : Untuk kriminalisasi cyber crime yang ada dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik, masih mempunyai celah hukum dalam beberapa pasal-pasalnya. Di antaranya pada pasal pornografi di internet (cyberporn), pasal perjudian melalui internet (gambling online), pasal penghinaan/pencemaran nama baik melalui internet, pasal pengancaman/pemerasan, pasal penyebaran berita bohong atau penyesatan melalui internet dan pasal profokasi melalui internet. Dari celah hukum kriminalisasi dalam undang-unding tersebut menyebabkan implementasi undang-undang tersebut masih terjadi kendala, yaitu dalam hal penggunaan pasal-pasal perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini secara kurang cermat dan kurang proporsional oleh penegak hukum.